Berita Viral
MIRIS, Perempuan Bawah Umur di Cianjur Digilir 12 Pria Selama 5 Hari, Pelaku Ada yang Masih Pelajar
Sebanyak 12 orang di Cianjur rudapaksa seorang anak perempuan di puncak. Polisi telah menangkap 10 pelaku dan dua orang masih dalam pengejaran.
TRIBUN-MEDAN.com - Sebanyak 12 orang di Cianjur rudapaksa seorang anak perempuan di puncak. Polisi telah menangkap 10 pelaku dan dua orang masih dalam pengejaran.
Korban merupakan perempuan anak di bawah umur yang masih berstatus pelajar.
Sementara pelaku, empat di antaranya masih berstatus sebagai pelajar dan juga di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, mengatakan, mereka diamankan setelah ada laporan terkait dengan dugaan kasus tindak pemerkosaan.
"Awalnya kami menerima laporan dari orang tua korban, terkait dengan dugaan pemerkosaan anak di bawah umur. Petugas pun langsung melakulan pendalaman," kata Tono, Jumat (11/7/2025).
Hasil penyelidikan, lanjut dia, diketahui ada 12 orang terduga pelaku yang telah melakukan pemerkosaan. Namun, sejauh ini baru 10 yang diamankan.
"Dua orang pelaku hingga saat ini masih kita kejar. Informasinya kedua pelaku tersebut sedang bekerja di Jakarta," katanya.
Baca juga: Tak Cuma Laporan Jokowi, 3 LP Lainnya Terkait Tudingan Ijazah Palsu juga Naik Penyidikan
Baca juga: Kursi Kades Harapan Maju di Langkat Kosong 7 Tahun, Ini Kata Camat Sei Lepan
Tono mengatakan, korban awalnya dibujuk dan diajak oleh empat pelaku pada Kamis (19/6/2025). Keesokan harinya oleh dua orang pelaku.
"Lalu sisanya pada Sabtu (21/6/2025) hingga Senin (23/6/2025) secara bergantian," katanya.
Dia mengatakan, korban semula diajak ke suatu tempat oleh empat orang pelaku dengan diiming-imimgi akan diberikan sejumlah uang serta barang.
"Korban dibawa ke kawasan wisata Puncak oleh empat orang tersangka, dan di lokasi tersebut para tersangka memperkosa korban secara bergiliran," katanya.
Dia menambahkan, para pelaku dikenakan pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Sesuai dengan pasal yang dikenakan kepada para pelaku, mereka diancam hukuman penjara selama 15 tahun," katanya.
Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuh Nia Gadis Penjual Gorengan di Sumbar Dituntut Hukuman Mati
Indra Septriaman alias Iin Dragon dituntut hukuman mati. Indra Septriaman merupakan pelaku pembunuhan dan pemerkosa Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat.
12 orang di Cianjur rudapaksa seorang anak perempu
rudapaksa
AKP Tono Listianto
Cianjur
Tribun-medan.com
MENDADAK Ahmad Sahroni Dicopot dari Jabatan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Nasdem: Rotasi Rutin |
![]() |
---|
Polemik 'Orang Tolol Sedunia', Ahmad Sahroni Dicopot dari Jabatan Wakil Ketua Komisi III DPR RI |
![]() |
---|
Murkanya Presiden Prabowo, Driver Ojol Affan Tewas Dilindas Baracuda Brimob, Umar Dipukuli Aparat |
![]() |
---|
SUARA Keprihatinan MUI dan PGI, Desak Rezim Prabowo Introspeksi Diri dan Usut Kematian Ojol Affan |
![]() |
---|
Rumah Orangtua Pratama Arhan Diserbu Para Gadis, Terkuak Kondisinya Usai Sang Anak Ceraikan Azizah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.