Berita Viral

Maling Beras Demi Anak Makan, Marwin Sempat Terancam 9 Tahun, Istri tak Tahu Masak Hasil Curian

Ia mengaku terpaksa mencuri karena benar-benar tidak memiliki uang, sementara keluarganya tak lagi memiliki bahan makanan. 

TribunBengkulu.com/M Rizki Wahyudi
CURI BERAS - MA (46), warga Jalan Iskandar Ong, Kelurahan Talang Rimbo Baru, Kecamatan Curup Tengah saat menjalani sidang di PN Curup pada Kamis (22/5/2025). Seorang buruh harian di Rejang Lebong terancam 9 tahun penjara usai mencuri beras dan gas elpiji demi makan keluarganya yang sedang kesulitan ekonomi. 

TRIBUN-MEDAN.com - Pilu Marwin atau MA ditangkap maling beras karena anak belum makan.

Ia membawa beras tersebut ke rumah dan sang istri langsung mengolahnya untuk makan satu keluarga. 

Namun yang tak diketahui sang istri bahwa beras yang dimasaknya merupakan hasil curian.

Baca juga: Biodata dan Agama Lita Gading, Psikolog yang Dituding Lakukan Perundungan Anak Ahmad Dhani

Hal itu diungkap oleh sang istri dalam persidangan.

Kasus hukum MA (46), seorang buruh harian asal Rejang Lebong, Bengkulu, yang mencuri beras dan tabung gas, akhirnya memasuki babak akhir.

MA ditangkap setelah membobol sebuah warung makan demi membawa pulang beras dan gas elpiji untuk keluarganya. 

Baca juga: Klasemen 10 Besar MotoGP, Siasat Bagnaia Hadapi Ancaman Serius Marc Marquez di MotoGP Jerman

Aksi itu membuatnya terjerat kasus pencurian dan sempat diancam 9 tahun penjara.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Rejang Lebong pada Sabtu (15/2/2025) siang, di rumah orang tuanya. 

Ia diduga tidak beraksi sendiri, melainkan bersama saudara kembarnya yang hingga kini masih dalam pengejaran polisi.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada 2 Januari 2025 di sebuah warung nasi Padang di Kelurahan Air Rambai, Kecamatan Curup. 

Marwin Ditangkap Maling Beras karena Anak Belum Makan, Istri Curhat tak Tahu Masak Hasil Curian
CURI BERAS - MA (46), warga Jalan Iskandar Ong, Kelurahan Talang Rimbo Baru, Kecamatan Curup Tengah saat menjalani sidang di PN Curup pada Kamis (22/5/2025). Seorang buruh harian di Rejang Lebong terancam 9 tahun penjara usai mencuri beras dan gas elpiji demi makan keluarganya yang sedang kesulitan ekonomi.

Dari warung itu, MA mengambil satu karung beras dan dua tabung gas elpiji, yang langsung digunakan untuk kebutuhan rumah tangga.


Sidang yang digelar pada Kamis (22/5/2025) mengungkap sisi kemanusiaan dari kasus ini. 

Istri terdakwa, N, hadir sebagai saksi dan menceritakan kondisi ekonomi keluarga mereka yang sangat memprihatinkan.

“Saya tidak tahu kalau itu hasil mencuri. Waktu dia pulang bawa beras, langsung saya masak. Karena di rumah memang tidak ada beras sama sekali,” ujar N di hadapan majelis hakim.

Ia menjelaskan bahwa suaminya sudah lama tidak memiliki pekerjaan tetap. 

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved