Berita Medan
Masa Penahanan Habis November 2024 Malah Tetap Dikurung, Napi Tanjung Gusta Meregang Nyawa
Ia dirawat ke ruang Intensive Care Unit (ICU) diduga karena kejang-kejang, lalu tak sadarkan diri.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Seorang narapidana kasus narkotika yang ditahan di lapas Tanjung Gusta, bernama Hendo Nurahman, warga Jalan Brigjend Katamso, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun terpaksa dirawat di RSU Royal Prima Medan.
Ia dirawat ke ruang Intensive Care Unit (ICU) diduga karena kejang-kejang, lalu tak sadarkan diri.
Kuasa hukumnya, Idam Harahap mengatakan, kliennya diduga stres, lalu sakit akibat masa penahanan harusnya selesai sejak November 2024 lalu, tetapi masih dikurung.
Hendo pun dibantarkan dirawat sejak 5 Juli lalu hingga hari ini. Kondisinya belum stabil karena sebelumnya, setiap 5 menit sekali kejang-kejang.
Idam menjelaskan kronologis kliennya mulai dari ditahan, divonis, hingga mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung.
Pada tahun 2019, korban bernama Hendo Nurahman ditangkap Polisi terkait peredaran narkoba.
Di persidangan tahun 2019, hakim Pengadilan Negeri Medan memvonis Hendo selama 11 tahun penjara, ditambah denda Rp Miliar, yang apabila tidak dibayar, diganti penahanan selama 3 bulan.
Setelah putusan tersebut, Hendo tidak melakukan upaya banding maupun kasasi.
Pada tahun 2022, kliennya memohon ke Mahkamah Agung agar kasus putusan pengadilan ditinjau kembali (PK).
Kurang lebih setahun kemudian, tepatnya 29 Maret 2023, Mahkamah Agung melalui putusan Mahkamah Agung No. 295 PK/Pid.Sus/2023, dalam putusannya menjatuhkan pidana penjara kepada Hendo Nurahman selama 6 (enam) tahun.
Kemudian denda sebesar Rp 1 Miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan penjara selama 3 (tiga) bulan.
Lanjut Idam, dalam perhitungan mereka, harusnya Hendo bebas pada bulan November 2024 berdasarkan putusan Mahkamah Agung, karena kliennya sudah ditahan sejak 2019.
Namun, hingga hari ini, Hendo tak kunjung dikeluarkan dari lapas Tanjung Gusta Medan.
"Setelah berjalan 2019 sampai 2025 sekarang ini, klien kami tidak bebas dan seharusnya tahun 2024 November, dia sudah bebas. Karena semua hukuman termasuk dengan pidana pengganti sudah dijalani,"kata Idam Harahap, Jumat (11/7/2025).
Lantaran tak kunjung dikeluarkan dari lapas, Hendo sempat menanyakan ke pihak lapas dan pihak Lapas mengaku belum menerima surat eksekusi kedua dari kejaksaan.
2 Siswa SD Santo Nicholas Medan Raih Emas Olimpiade Matematika Internasional, Diapresiasi Wali Kota |
![]() |
---|
1.000 Mahasiswa UNPRI Ikuti Kuliah Umum Ketua Mahkamah Agung RI |
![]() |
---|
ASB Rilis Buku Advokasi HKSR, Suara Remaja Soal Hak Kesehatan Reproduksi |
![]() |
---|
Trend Baru Nongkrong Sehat, Wali Kota Nikmati UMKM Jamu Rempah-rempah Kekinian |
![]() |
---|
Brankas Berisi Uang Milik Toko Roti di Medan Amplas Dicuri Maling, 1 Pelaku Ditangkap, 2 Buron |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.