Gaji PNS 2025
Akhirnya Kenaikan Gaji PNS 2025 Dijawab Langsung Menpan RB, Akui Sudah Diatur Tapi Belum Dibahas
Bahkan sampai saat ini, Kemenpan RB belum juga membahas kenaikan gaji PNS dengan Kemenkeu.
Sebagai informasi, di dalam dokumen KEM-PPKF 2025, tidak disebutkan secara gamblang gaji PNS naik tahun ini.
Namun, kebijakan belanja pegawai pada 2025 akan melanjutkan proses reformasi birokrasi ke arah adaptasi pola kerja baru yang memanfaatkan TIK untuk mendorong produktivitas.
Salah satunya dengan cara meningkatkan kualitas belanja pegawai dengan tetap menjaga konsumsi aparatur negara, antara lain melalui pemberian THR dan Gaji/Pensiun ke-13 serta penyesuaian gaji PNS.
Dalam dokumen yang sama juga disebutkan bahwa pemerintah telah menaikkan gaji PNS sebesar 8 persen di 2024 serta memberikan THR dengan tunjangan kinerja 100 persen dan Gaji ke-13.
Gaji PNS Saat Ini Masih Sama dengan 2024
Besaran gaji ASN tahun 2025 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024.
Pemerintah menetapkan gaji pokok berdasarkan golongan dan masa kerja pegawai.
Gaji PNS dibedakan berdasarkan masa kerja dan golongan ruang, mengacu pada ketentuan dalam peraturan yang berlaku.
Terdapat empat golongan PNS, yaitu I, II, III, dan IV, dengan nominal gaji yang berbeda sesuai tingkat golongan.
Adapun rinciannya adalah sebagai berikut:
- Gaji PNS Golongan I
Ia: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
Ib: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700
Ic: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700
Id: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.