Breaking News

Polres Labuhanbatu

"Gasak" Alat Kebun, Ulong Dibekuk! Polsek Panai Hilir Gerak Cepat Tangkap Pencuri Dodos Sawit

Aksi pencurian alat perkebunan di Kecamatan Panai Hilir, Labuhanbatu, Sumatera Utara, berakhir di tangan aparat. Jajaran Unit Reskrim Polsek Panai.

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Petugas Polsek Panai Hilir menunjukkan barang bukti dodos sawit hasil curian yang berhasil diamankan dari pelaku IE alias Ulong, Kamis (10/7/2025). 

TRIBUN-MEDAN.COM, LABUHANBATU-Aksi pencurian alat perkebunan di Kecamatan Panai Hilir, Labuhanbatu, Sumatera Utara, berakhir di tangan aparat.

Jajaran Unit Reskrim Polsek Panai Hilir Polres Labuhanbatu meringkus seorang pria berinisial IE alias Ulong (27) yang nekat membobol gudang pupuk dan menggondol alat pertanian.

Peristiwa terjadi pada Rabu (2/7/2025) pukul 08.00 WIB, di Jalan Sukajadi, Lingkungan VII, Kelurahan Sei Berombang.

Pelaku dilaporkan mencuri dua unit dodos alat panen sawit dari dalam gudang milik seorang karyawan swasta berinisial DS (51). Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp4.213.750.

Kanit Reskrim Polsek Panai Hilir, IPDA Andi Fahri Hasibuan, S.H., menjelaskan bahwa pelaku diketahui usai saksi yang akan membuka gudang mendapati pintu dan jendela dalam kondisi rusak. Sejumlah alat perkebunan di dalamnya raib.

“Setelah menerima laporan, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan. Kami menemukan pelaku melintas di Jalan Makwana, Sei Berombang, pada Kamis, 10 Juli 2025 pukul 13.30 WIB dan langsung mengamankannya,” ujar IPDA Andi.

Hasil interogasi mengungkap bahwa pelaku membobol gudang dengan cara tak lazim menghantamkan tubuhnya ke dinding demi merusak struktur bangunan. 

Dua buah dodos berhasil disita sebagai barang bukti, masing-masing bergagang fiber dan kayu yang sudah terpotong.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasubsi PID M Sie Humas, IPTU Arwin, S.H., memberikan apresiasi terhadap gerak cepat anggotanya.

“Ini bukti bahwa kami hadir dan tanggap dalam menjaga keamanan. Penegakan hukum terhadap kasus konvensional seperti pencurian menjadi prioritas kami,” kata IPTU Arwin.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dan tengah menjalani proses hukum di Polsek Panai Hilir.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar. “Jangan ragu untuk melapor. Kami siap merespons setiap laporan demi menciptakan rasa aman,” pungkasnya.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved