Berita Internasional
Viral Pria 45 Tahun Nikahi Gadis 6 Tahun, Terjebak dalam Pernikahan Paksa, Trauma Mahar Walwar
Pria yang diketahui berusia 45 tahun itu telah mengambil gadis berusia 6 tahun itu sebagai istrinya.
Penulis: Randy | Editor: Randy P.F Hutagaol
Hal ini juga bisa menyelesaikan perseteruan berdarah antara musuh.
Salah satu contoh, Amiri yang berusia 50 tahun asal Uruzgan berterus terang tentang pernikahan putrinya.
Ia menikahkan putrinya yang berusia 14 tahun dengan pria berusia 27 tahun seharga 300.000 Afghanis atau sekitar 71 juta rupiah.
"Saya tahu dia masih terlalu muda, tapi kami tidak punya apa-apa di rumah."
"Saya menggunakan uang itu untuk memberi makan seluruh keluarga saya," ungkap Amiri.
Praktik ini sempat menurun pasca invasi pimpinan AS, tetapi kembali marak sejak bangkitnya kembali Taliban pada tahun 2021.
Di bawah pemerintahan mereka, kebebasan perempuan telah dibatasi secara drastis, dengan kewajiban mengenakan penutup seluruh tubuh dan bersuara pelan di depan umum.
Mereka juga dilarang bepergian tanpa kerabat laki-laki.
Laporan PBB tahun lalu menunjukkan bahwa penindasan tersebut telah memicu peningkatan 25 persen dalam pernikahan anak dan pernikahan paksa.
Mahkamah Kriminal Internasional mengecam perlakuan terhadap perempuan Afghanistan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan, dengan mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap dua pejabat tinggi Taliban.
Pengadilan mengutip alasan yang masuk akal untuk meyakini Pemimpin Tertinggi, Haibatullah Akhundzada, dan Ketua Mahkamah Agung, Abdul Hakim Haqqani, bersalah atas penganiayaan terhadap perempuan dan anak perempuan sejak kembalinya Taliban.
Taliban menolak keras tuduhan tersebut, menganggapnya sebagai ujaran kebencian yang sangat jelas dan penghinaan terhadap umat Muslim di seluruh dunia, seperti yang dikutip dari The Mirror.
Afghanistan tidak memiliki batasan usia minimum menikah yang baku, karena Taliban membatalkan batasan usia sebelumnya, yaitu 16 tahun, yang ditetapkan setelah invasi Barat tahun 2001.
Saat ini, usia menikah seorang gadis ditentukan oleh penafsiran hukum Islam, dengan hukum Hanafi yang menganggap pubertas sebagai ambang batas kesiapan untuk menikah.
(mag/jessica simanjuntak/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Pergoki Suaminya Bercinta dengan Ibu Kandung, Wanita Ini justru Tak Marah karena Hal Ini |
![]() |
---|
Pernikahan Berakhir Kacau, Pengantin Pria Emosi Tinggalkan Acara karena Diabaikan Mempelai Wanita |
![]() |
---|
Viral Skandal Pramugara dan Pramugari, Istri Sah Temukan Suami Selingkuh di Toilet Pesawat |
![]() |
---|
Suami Ajak Wanita Lain ke Salon, Istri Sah Seret dan Hajar Selingkuhan di Tengah Jalan |
![]() |
---|
Sakit Hati, Pria Balas Dendam dengan Menikahi Pasangan Selingkuhan Istrinya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.