Medan Terkini

Vonis Tiga Terdakwa Kasus Korupsi PPPK Langkat, Mulai dari Kepsek hingga Kasi Dinas Pendidikan

Tiga terdakwa kasus suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Langkat tahun 2023 divonis 1 tahun 6 bulan hingga 2,5 tahun.

TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION
PPPK LANGKAT: Terdakwa kasus suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Langkat tahun 2023 saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (12/7/2025). 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Tiga terdakwa kasus suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Langkat tahun 2023 divonis 1 tahun 6 bulan hingga 2 tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Ketiganya adalah Alek Sander selaku mantan Kepala Seksi Kesiswaan Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Langkat, Rohayu Ningsih selaku mantan Kepala SD 056017 di Tebing Tanjung Selamat, dan Awaluddin selaku mantan Kepala SD 055975 di Pancur Ido Salapian Langkat.

Dalam putusan yang dibacakan di Ruang Sidang Cakra 8 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, majelis hakim yang diketuai M. Nazir memvonis Rohayu satu tahun dan enam bulan penjara.

"Denda sebesar Rp50 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama tiga bulan," ucap Nazir, Jumat (11/7/2025) malam.

Sementara itu, Awaluddin divonis dua tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider empat bulan kurungan. Serta, Alek Sander diganjar dua tahun dan enam bulan (2,5 tahun) penjara berikut denda Rp100 juta subsider lima bulan kurungan.

Hakim menyatakan ketiganya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua jaksa penuntut umum (JPU).

Dakwaan alternatif kedua yang dimaksud ialah Pasal 11 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Keadaan yang memberatkan, perbuatan para terdakwa telah mencederai dunia pendidikan di Kabupaten Langkat dan perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas korupsi," ujar salah satu hakim anggota, Rurita Ningrum, saat membacakan pertimbangan.

Sedangkan keadaan yang meringankan, sambung hakim, para terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan para terdakwa belum pernah dihukum.

Mendengar putusan tersebut, para terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kompak menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari terkait apakah mengajukan upaya hukum banding atau tidak.

Diketahui, putusan hakim terhadap Rohayu conform atau sama dengan tuntutan JPU. Sementara, terhadap Awaluddin dan Alek lebih berat dibandingkan tuntutan JPU.

JPU sebelumnya menuntut Awaluddin dan Alek satu tahun dan enam bulan (1,5 tahun) penjara, serta denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

LBH Medan Minta Terdakwa Dipecat

Sementara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan yang mendampingi para korban kecurangan PPPK Langkat meminta agar para terdakwa yang berstatus ASN agar dipecat. 

"Kami tidak serta merta mengamininya, sebab berdasarkan bukti dan fakta dipersidangan LBH Medan menduga para terdakwa telah melanggar pasal 12 Undang-undang 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang 20 Tahun 2001 yang ancaman hukumnya minimal 4 Tahun Penjara," kata direktur LBH Medan Irvan Saputra. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved