Medan Terkini
Kegiatan Ramadhan Fair 2025 Pemko Medan Jadi Temuan BPK, Kerugian Negara Ditaksir Capai Ratusan Juta
Kegiatan bernuansa keagamaan Ramadhan Fair 2025 dengan anggaran Rp 5 Miliar diduga jadi ajang korupsi.
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kegiatan bernuansa keagamaan Ramadhan Fair 2025 dengan anggaran Rp 5 Miliar diduga jadi ajang korupsi.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara menemukan sejumlah kejanggalan terhadap realisasi anggaran kegiatan Ramadhan Fair tahun 2024.
Diketahui Ramadhan Fair 2025 dianggarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Kota (Pemko) Medan.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK, terdapat sejumlah kejanggalan dan ketidaksesuaian yang mengarah ke dugaan tindak pidana korupsi.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh PT AGK sebagai EO yang ditunjuk berdasarkan hasil lelang kegiatan dengan surat perjanjian pekerjaan nomor 000.3/1778.KBD/III/2024 pada tanggal 14 Maret 2024 Rp 5.279.101.725,00.
Dugaan korupsi timbul pada saat penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) ketika pihak dinas menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB). Ada dugaan kongkalikong antara pihak ketiga dengan dinas terkait dalam menyusun HPS sebelum kegiatan dilaksanakan.
Dalam temuannya, BPK menemukan harga yang tidak sesuai, alias di-markup diduga untuk mendapatkan cuan lebih oleh oknum pejabat penanggungjawab.
Kerugian negara ditaksir hingga ratusan juta.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan, Benny Sinomba Siregar dikonfirmasi membenarkan adanya temuan BPK RI mengenai dugaan korupsi kegiatan Ramadhan Fair pada tahun 2024, Senin (14/7/2025).
Benny Sinomba Siregar mengatakan, temuan BPK RI terkait bentuk kerugian negara atas dugaan korupsi pada kegiatan tersebut sudah dipulangkan.
Namun, Benny tidak merinci berapa jumlah pemulangan yang dilakukan oleh pihak ketiga.
"Sudah ditindaklanjuti terkait dengan kerugian oleh pihak ketiga," kata Benny melalui pesan singkat WhatsApp.
Ditanya soal sanksi, Benny juga tidak menjelaskan sanksi apa yang diberikan kepada pihak ketiga karena sudah berupaya merugikan negara.
Diketahui, Pemko Medan menyelenggarakan kegiatan Ramadhan Fair 2025 di dua tempat.
Lokasi pertama di depan Masjid Raya atau Taman Sri Deli, dan satunya lagi pada kawasan Kecamatan Medan Utara.
Tindakan ini diduga melanggar Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
Akibatnya dugaan korupsi ini menambah daftar merah terhadap pengelolaan anggaran di Pemko Medan. Anggaran Ramadhan Fair 2025 ini masuk pada APBD 2024.
(Dyk/Tribun-Medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Stiker Barcode Parkir Berlangganan Tak Berlaku Lagi di Medan, Begini Kata Kadishub |
![]() |
---|
Diperiksa Kejatisu, Anggota DPRD Medan Eko Ditanyai 18 Pernyataan Dugaan Pemerasan |
![]() |
---|
Kebijakan Baru, Stiker Barcode Parkir Berlangganan Tidak Berlaku Lagi, Ini Kata Kadishub |
![]() |
---|
Besaran Tunjangan yang Diterima Anggota DPRD Sumut, Ada Tunjangan Sewa Rumah hingga Transportasi |
![]() |
---|
6 Bulan Berlalu, Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kasus Pakai Lagu tanpa Izin di HW Dragon Bar Medan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.