Berita Viral

KOPDA Bazarah Ngaku Titip Uang Setoran Sabung Ayam Untuk AKP Lusiyanto Melalui Bripka F: Tak Kenal

Kopda Bazarah mengaku tidak memberikan setoran secara langsung ke Kapolsek Negara Batin, AKP Lusiyanto.

SRIPOKU.COM / Syahrul Hidayat
BAZARSAH -- Terdakwa kasus penembakan tiga orang polisi di Way Kanan, Lampung Kopda Bazarsah menjelaskan tentang pengelolaan arena judi sabung ayam dan dadu koprok yang ia lakukan bersama Peltu Yun Heri Lubis, Senin (14/7/2025). Bazarsah mengaku ia pendapatan dari judi ia potong 10 persen dari pemain berkisar Rp 12 juta per bulan, Rp 30 juta per bulan kalau ada event besar. 

TRIBUN-MEDAN.com - Kopda Bazarah mengaku tidak memberikan setoran secara langsung ke Kapolsek Negara Batin, AKP Lusiyanto

Diketahui, AKP Lusiyanto telah tewas ditembak oleh Kopda Bazarah ketika menggerebek sabung ayam milik Kopda Bzarah. 

Dalam persidangan di Pengadilan Milieter Palembang, Kopda Bazarah mengaku menyerahkan uang setoran sabung ayam untuk Kapolsek Negara Batin melalui Bripka F. 

Pernyataan ini mematahkan kabar bahwa AKP Lusiyanto menerima setoran secara langsung dari Kopda Bazarah

Selain itu kebohongan Kopda Bazarsah lainnya adalah posisi saat menembak Britu Anumerta Ghalib.

Yang mana sebelumnya terdakwa mengaku menembak Ghalib dengan posisi tiarap.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer Kolonel CHK (K) Fredy Ferdian Isnartanto di persidangan bertanya kepada terdakwa apakah mengenal AKP Anumerta Lusiyanto, Senin (14/7/2025).

"Kenal dengan Kapolsek AKP (Anumerta) Lusiyanto?," tanya ketua Majelis Hakim.

"Saya tidak kenal dan belum pernah bertemu kapolsek, tau wajahnya cuma lewat foto profil di WA, yang kenal itu Lubis, " kata Bazarsah.

Baca juga: NASIB SD Negeri Ini Tidak Punya Murid Baru, Padahal Sudah Tawarkan Seragam dan Antar Jemput Gratis

Baca juga: Irmawati Kehilangan Bayi Diduga Penanganan Lambat, Dedi Mulyadi Buka Suara Nasib Direktur RS 

Baca juga: PANTANG MENYERAH, Wakil Ketua TPUA Setor 3 Bukti Baru ke Bareskrim soal Ijazah Jokowi

Lalu hakim kembali bertanya apakah benar ada penyerahan langsung uang Kapolsek, tetapi terdakwa mengaku tidak kenal.

Terdakwa menjawab bukan diserahkan secara langsung, tapi melalui anggota polisi bernama Bripka F.

"Penyerahan uang langsung itu bukan ke Kapolsek yang mulia, tapi ke Bripka F setelah itu kami baru ditelpon Kapolsek," katanya.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum keluarga korban Putri Maya Rumanti mengatakan, dari keterangan terdakwa Bazarsah di persidangan hari ini menunjukkan adanya kebohongan terdakwa dalam rekonstruksi sebelumnya.

"Keterangan terdakwa tidak jujur, terbukti saat rekonstruksi dia bilang menembak Ghalib posisi tiarap. Faktanya di persidangan ini terungkap kalau dia sambil jongkok tadi sudah diperagakan," ujar Putri setelah sidang.

Tak hanya itu, dari awal terdakwa mengaku menyerahkan yang setoran itu langsung ke Kapolsek Negara Batin, AKP Anumerta Lusiyanto, ternyata selama ini uang tersebut bukan diserahkan langsung ke Kapolsek.

"Dari hasil penyelidikan dan fakta persidangan yang jadi ucapan terdakwa banyak bohong. Awalnya mengakui datang langsung menemui Kapolsek, faktanya yang menerima oknum siapa Bripka R atau siapa tadi F ya. Itu kan mestinya dari awal terbukti yang menerima bukan Kapolsek, kenapa dari awal bilang Kapolsek," tuturnya.

Keterangan terdakwa ini mematahkan dugaan publik yang menganggap Kapolsek menerima uang setoran.

"Publik juga bisa melihat. Tidak ada Kapolsek menerima setoran, tadi sudah dikatakan ya sama terdakwa. Kan awalnya dia ngaku dia dan Lubis menyerahkan uang ke Kapolsek. Ternyata Bripka itu yang menerima, tapi kami juga tidak tahu benar atau tidak menerima," katanya.

Dari apa yang digali oleh Majelis hakim dan Oditur militer dari terdakwa di persidangan hari ini Putri merasa puas. Tinggal saat ini keputusan ada di Majelis hakim ketika memberikan vonis.

"Kami netral saja karena masing-masing pihak sudah sesuai sama jalurnya, kami puas. Tinggal majelis hakim yang bisa menilai. Banyak perbuatan dia mulai dari senjata api sampai kebohongan yang dia lakukan," tutupnya.

Kopda Bazarah Bisa Raup Rp 12 hingga Rp 30 Juta dari Bisnis Sabung Ayam 

Kopda Bazarah mengaku meraup untung hingga Rp 30 juta di lokasi judi sabung ayam miliknya. 

Uang yang didapat dari judi sabung ayam digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan sebagian modal judi. 

Pengakuan Kopda Bazarah bikin kaget majelis hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (14/7/2025).

Kopda Bazarah merupakan terdakwa pembunuhan tiga Polisi Way Kanan. Dia menembak mati tiga anggota Polisi yang sedang menggelar operasi penggerebekan lokasi sabung ayam miliknya. 

Bazarsah, yang berperan sebagai pengelola judi sabung ayam di Desa Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, Lampung, mengaku meraup keuntungan fantastis dari bisnis ilegalnya, rata-rata mencapai Rp 12 juta hingga Rp 30 juta per bulan.

Pengakuan ini sontak membuat Ketua Majelis Hakim, Kolonel CHK (K) Fredy Ferdian Isnartanto, terkejut dan membandingkannya dengan pendapatan seorang jenderal.

"Uangnya besar. Gaji jenderal saja kalah," ujar Ketua Majelis Hakim dengan nada heran.

PERAGAKAN - Kopda Bazarsah memperagakan saat ia menembak tiga orang polisi Polres Way Kanan dan Polsek Negara Batin di persidangan Pengadilan Militer I-04 sebagai terdakwa, Senin (14/7/2025). Saat menembak korban terdakwa dengan posisi menjauh sambil mundur hingga setengah berdiri
PERAGAKAN - Kopda Bazarsah memperagakan saat ia menembak tiga orang polisi Polres Way Kanan dan Polsek Negara Batin di persidangan Pengadilan Militer I-04 sebagai terdakwa, Senin (14/7/2025). Saat menembak korban terdakwa dengan posisi menjauh sambil mundur hingga setengah berdiri (SRIPOKU.COM / Syahrul Hidayat)

Bazarsah menjelaskan bahwa ia mematok keuntungan dari persentase 10 persen dari setiap satu kali permainan judi.

Dalam sehari, pertandingan adu ayam bisa dilakukan sebanyak 10 hingga 15 kali.

"Kalau dihitung sekitar Rp 12 juta per bulan. Kalau ada event bisa sampai Rp 30 juta, biasanya saya potong 10 persen dari pemain," ungkap Bazarsah di hadapan majelis hakim.

Bisnis judi ini diakuinya dimulai dengan mengajak Peltu Lubis pada tahun 2023. Sebelumnya, Bazarsah juga pernah membuka arena judi serupa, namun kegiatan itu terhenti karena ia ditangkap Denpom atas kasus kepemilikan senjata api ilegal sebagai perantara.

"Dulu saya pernah ditahan juga kasus kepemilikan senjata api ilegal, saya jadi perantara penjualan. Yang beli senjata teman, saya cuma jadi perantaranya saja dihukum 5 bulan 28 hari," kenangnya.

Bazarsah mengaku sengaja membuat lokasi judi sabung ayam secara permanen di wilayah Umbul Naga agar dapat menghasilkan uang secara rutin.

Arena judi yang ia kelola bersama Lubis dibuka dua kali seminggu, setiap hari Senin dan Kamis, dengan agenda bulanan event besar satu atau dua kali. "Untuk dapat keuntungan yang mulia," katanya.

Mengenai penggunaan uang hasil judi, Bazarsah mengaku menggunakannya sebagai tambahan kebutuhan pribadi, bahkan sebagian dihabiskan di arena judi itu sendiri.

"Gaji masih dapat sekitar Rp 5 - Rp 6 juta Pak. Kalau uang judi ada yang saya pakai disitulah," pungkasnya.

Peragakan Tembak 3 Polisi

Kopda Bazarah memperagakan gaya saat menembak tiga anggota Polres Way Kanan dan Polsek Negara Batin di Pengadilan Militer I-04, Senin (14/7/2025). 

Kopda Bazarah merupakan terdakwa penembakan tiga anggota Polisi hingga berujung tewas. 

Kopda Bazarah menembak anggota Polisi yang menggerebek lokasi judi sabung ayam miliknya.  

Bazarsah memulai kesaksiannya dengan menggambarkan momen penembakan almarhum Petrus Apriyanto.

Saat itu, Bazarsah tengah memasang taji ayam ketika tiba-tiba mendengar suara tembakan.

Ia segera bergerak mengambil senjatanya dan melihat korban Petrus bergerak ke arahnya.

"Saya lihat satu orang di dekat mobil masih di jalan, mau mendekat. Lalu saya lari mundur dan menembak ke atas untuk beri peringatan," ujar Bazarsah saat ditanya Oditur militer.

Baca juga: Polri Dukung Anak Yatim Piatu Asal Tanjung Beringin Sabet Juara Kejurkab Angkat Berat, Inspiratif!

Baca juga: DAFTAR Resmi 23 Pemain Timnas U-23 Indonesia di Piala AFF U-23 2025, Minus Pemain Abroad

Terdakwa menjelaskan bahwa posisinya saat itu berada di sekitar gelanggang dengan tanah yang lebih tinggi dari jalan, sekitar 1,5 meter.

Posisi ini disinggung oleh Oditur militer sebagai posisi "menguntungkan" layaknya seorang tentara di medan perang.

Dalam posisi sambil mundur tersebut, Bazarsah melepaskan dua tembakan ke arah Petrus tanpa mengetahui apakah tembakannya mengenai korban atau tidak.

"Setelah tembak atas langsung mengarahkan yang paling dekat aja. Saya dua kali tembak, terus lanjut lari lagi," katanya.

Di tengah kepanikan yang ia rasakan, Bazarsah merasa banyak pihak yang menembakinya.

Dari arah samping, ada tembakan yang ternyata berasal dari Kapolsek Negara Batin, AKP Anumerta Lusiyanto.

"Itu di arah jalan samping saya balas tembakan tiga kali karena mau lari. Saya asal nembak tidak tahu kena atau tidak, untuk meyakinkan kena makanya ditembak tiga kali. Setelah menembak saya tidak lihat korban saat roboh," jelasnya.

Kemudian, Bazarsah berlari ke arah kebun singkong. Ia merasa masih ada yang menembakinya saat berusaha kabur.

Di kebun tersebut, karena tanah tidak rata, terdakwa jatuh dan senjata yang dipegangnya sempat terlepas.

Pada saat itulah, terdakwa menembak korban ketiga, Briptu Anumerta Ghalib.

Bazarsah memperagakan posisinya menembak Ghalib saat hendak berdiri.

Ia melepaskan tembakan tersebut sebanyak tiga kali.

"Pas saya jatuh terguling sempat lepas (senjata). Ada yang menembaki lagi, langsung saya tembak sambil mau berdiri. Seingat saya sambil mau jongkok begitu yang mulia," katanya.

Terdakwa mengaku ia merasa sangat terancam dan tidak sempat memikirkan apapun sewaktu mendengar suara tembakan.

"Pokoknya saya panik aja," pungkas Bazarsah.

Istri Korban Menangis Sujud

Sidang lanjutan kasus pembunuhan tiga anggota Polisi di Way Kanan Lampung, kembali digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (30/6/2025).

Dua terdakwa yakni Kopda Bazarsah dan Peltu Lubis, menjalani persidangan dengan pengawalan ketat dari petugas Polisi Militer.

Keduanya tiba di pengadilan sekitar pukul 08.00 WIB, mengenakan pakaian tahanan berwarna kuning dengan tangan terborgol.

Dengan wajah tertunduk, mereka digiring masuk ke ruang sidang tanpa memberikan komentar kepada awak media.

Pada sidang lanjutan keempat ini, majelis hakim menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima orang saksi ahli, termasuk saksi dari bidang forensik.

Kopda Bazarsah dan Peltu Lubis dikawal ketat
DUA TERDAKWA DIKAWAL KETAT: Dengan pengawalan ketat oleh petugas Polisi Militer, terdakwa Kopda Bazarsah dan Peltu Lubis dihadirkan kembali pada sidang lanjutan di Pengadilan Militer I-04 Palembang, terkait kasus pembunuhan tiga orang Polisi di Way Kanan Lampung, Senin (23/6/2025) pagi. (Sripoku.com/Andyka Wijaya)

Pada sidang dakwaan sebelumnya, Kopda Bazarsah didakwa Oditur Militer dengan pasal berlapis yakni didakwa Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana dengan subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Biasa.

Kopda Bazarsah juga dikanakan pasal kumulatif, yaitu Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal dan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.

Sidang pembacaan dakwaan dari Oditur Militer itu dibacakan di Pengadilan Militer Palembang Rabu (11/6/2025). 

Sidang militer diketuai Majelis Hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang Fredy Ferdian Isnartanto, dibantu dua hakim anggota Mayor Chk (K) Endah Wulandari SH MH dan Mayor CHK Arif Dwi Prasetyo.

Diketahui, Kopda Basarsyah didakwa atas perkara kasus menembak mati tiga polisi di bawah jajaran Polda Lampung yang hendak menggerebek judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, Lampung, Senin (17/3/2025) sore.

Tiga polisi yang gugur itu yakni Kapolsek Negara Batin AKP (Anumerta) Lusiyanto, anggota Polsek Negara Batin Aipda (Anumerta) Petrus Apriyanto, dan anggota Satreskrim Polres Way Kanan Briptu (Anumerta) M. Ghalib Surya Ganta.

SUJUD DI RUANG SIDANG: Tiga keluarga almarhum, Sasnia, istri AKP Anumerta Lusiyanto, istri Petrus Apriyanto, dan Ibu M Ghalib Surya Ganta, bersujud di hadapan majelis hakim untuk meminta agar para terdakwa dihukum seberat-beratnya karena telah membunuh suami mereka pada sidang lanjutan di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Sumatera Selatan, Senin (30/6/2025). (SRIPOKU.COM / Syahrul Hidayat)
SUJUD DI RUANG SIDANG: Tiga keluarga almarhum, Sasnia, istri AKP Anumerta Lusiyanto, istri Petrus Apriyanto, dan Ibu M Ghalib Surya Ganta, bersujud di hadapan majelis hakim untuk meminta agar para terdakwa dihukum seberat-beratnya karena telah membunuh suami mereka pada sidang lanjutan di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Sumatera Selatan, Senin (30/6/2025). (SRIPOKU.COM / Syahrul Hidayat) (SRIPOKU.COM / Syahrul Hidayat)

Sesak Tangis di Persidangan

Suasana di Pengadilan Militer I-04 Palembang pada Senin (30/6/2025) terasa berat dan sesak oleh duka saat dilaksanakan sidang lanjutan kasus penembakan tragis tiga anggota polisi Way Kanan oleh Kopda Bazarsah.

Namun, sorotan utama bukan pada terdakwa di kursi pesakitan, melainkan pada tiga perempuan di barisan pengunjung yang hatinya telah hancur berkeping-keping.

Milda Dwiyani datang dengan membawa kenangan suaminya dalam sebuah foto.

Pernikahan mereka baru berjalan setahun lebih, sebuah waktu yang terlalu singkat untuk membangun bahtera rumah tangga.

Kini, ia harus seorang diri membesarkan buah hati mereka, seorang bayi mungil yang baru berusia 6 bulan.

Bayi itu tidak akan pernah mengenal hangatnya dekapan sang ayah. "Perasaan saya sangat sedih," ucap Milda dengan suara bergetar.

"Apalagi saya masih punya anak kecil usianya baru 6 bulan. Dia masih butuh sosok ayah, bagaimana masa depannya?"

Pertanyaan itu menggantung di udara, sebuah jeritan hati seorang ibu muda yang dunianya runtuh seketika.

Bagi Milda, kehilangan suami bukan hanya kehilangan pasangan hidup, tetapi juga merenggut figur ayah yang krusial bagi putranya.

"Bagaimana masa depan anak saya," tanyanya lagi, lebih pada dirinya sendiri, seolah mencari jawaban yang tak akan pernah datang.

Duka yang sama terpancar dari wajah Sasnia, istri dari almarhum Kapolsek Negara Batin, AKP Anumerta Lusiyanto.

Ingatannya terlempar pada hari nahas itu. Sebuah kenangan sederhana namun kini terasa begitu menyayat.

"Masih ingat saya, Pak," tutur Sasnia, mengenang percakapan terakhirnya dengan sang suami.

"Bapak waktu itu pesan ke saya, masak yang banyak karena anggota nanti buka puasa di asrama."

Permintaan itu ia penuhi. Makanan telah siap terhidang, menunggu kepulangan para abdi negara yang bertugas.

Namun, yang datang bukanlah kabar gembira, melainkan berita duka. Masakan itu tak pernah sempat disantap oleh suaminya.

"Masakan sudah siap, tapi ada kejadian ini," katanya lirih.

Di sudut lain, Suryalina memeluk foto putranya, Briptu Anumerta Ghalib. Air matanya adalah cerminan dari tragedi ganda.

Ia telah lebih dulu kehilangan suaminya. Ghalib, putra satu-satunya, adalah pelita harapan yang tersisa dalam hidupnya. Kini, pelita itu telah dipadamkan secara paksa.

"Saya sudah kehilangan suami dan sekarang anak saya juga meninggal dengan cara seperti ini," rintihnya pilu.

"Dia harapan saya satu-satunya, sekarang tidak ada lagi."

Meski datang dari tiga keluarga berbeda, hati Milda, Sasnia, dan Suryalina menyuarakan satu tuntutan yang sama, sebuah permohonan yang lahir dari puncak kepedihan, hukuman mati untuk terdakwa.

Bagi mereka, proses hukum bukan sekadar mencari keadilan prosedural. Mereka tidak ingin terjebak dalam perdebatan soal SOP atau teknis lainnya.

Yang mereka inginkan adalah keadilan yang setimpal atas tiga nyawa yang telah direnggut.

"Keinginan saya, saya ingin hakim jujur," tegas Milda.

"Karena terdakwa sudah menghilangkan nyawa 3 korban. Saya ingin terdakwa dihukum mati." lanjutnya.

Keluarga polisi di persidangan
HADIRI SIDANG: Tiga keluarga korban tewas anggota Polsek Negara Batin Lampung menghadiri sidang lanjutan sambil memegang foto tiga almarhum di ruang sidang Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (30/6/2025), Senin (30/6/2025). (Sripoku.com/Syahrul Hidayat)

Suasana haru dan penuh emosi juga menyelimuti Pengadilan Militer I-04 Palembang pada Senin (30/6/2025), saat istri dan ibu dari korban penembakan oleh Kopda Bazarsah bersujud di hadapan majelis hakim.

Mereka memohon agar terdakwa dijatuhi hukuman mati atas perbuatannya yang telah merenggut nyawa anggota keluarga mereka.

Ketiganya, yakni Sasnia (istri almarhum AKP Anumerta Lusiyanto, Kapolsek Negara Batin), serta ibu dari almarhum AKP Anumerta Lusiyanto dan ibu dari korban lainnya, kompak bersujud setelah memberikan keterangan sebagai saksi tambahan.

Isak tangis tak terbendung, menggambarkan kedalaman duka yang mereka rasakan.

"Kami tidak tahu melanjutkan kehidupan kami seperti apa yang mulia. Baik saya dan istri Petrus yang kehilangan suami dan ada ibunya Ghalib kehilangan anak. Karena sudah kehilangan tulang punggung keluarga kami pak," ujar Sasnia dengan suara bergetar, merujuk pada dampak fatal kepergian sang suami dan anak bagi keluarga mereka.

Dalam permohonan mereka, istri dan ibu korban secara tegas meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman mati kepada Kopda Bazarah.

Bagi mereka, hukuman tersebut adalah satu-satunya yang setimpal dengan perbuatan terdakwa yang telah menyebabkan kesedihan mendalam dan tak terhingga bagi seluruh keluarga.

"Suami saya orang benar-benar pak tidak ada dia menerima uang hasil judi. Saya mohon agar terdakwa dihukum mati," tambah Sasnia, menepis kemungkinan adanya motivasi lain di balik penembakan tersebut dan menekankan integritas almarhum suaminya.

Melihat adegan yang menyayat hati ini, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto, berusaha menenangkan keluarga korban.

"Ibu dari awal ikut persidangan. Saya sebagai majelis hakim berdiri di posisi netral di tengah, ada oditur, ada penasehat hukum. Ada ibu juga sebagai korban, kami perlu mendengar keterangan ibu agar kami bahan komprehensif untuk mempertimbangkan hal ini," ujarnya, sembari mencoba meyakinkan bahwa setiap keterangan akan menjadi bahan pertimbangan yang matang dalam mengambil keputusan.

Sidang kasus penembakan yang melibatkan Kopda Bazarah ini terus menarik perhatian publik, terutama dengan adanya momen emosional dan permohonan hukuman mati dari keluarga korban.

Melihat tangisan para perempuan dari keluarga para korban, Kopda Bazarsah tampak meneteskan air mata sesekali menyekanya dengan tangan sendiri.

Raut penyesalan terlihat jelas di wajahnya.

(*/Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

   

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved