Berita Viral
KRONOLOGI Mahasiswa Mabuk Tabrak Penjual Bensin Eceran di Kendari Sampai Tewas, Ngebut Dini Hari
Dalam kecelakaan ini, pengemudi mobil Honda CRV warna merah menabrak penjual dan pembeli bensin eceran.
Mahasiswa tersebut diduga mengemudikan mobil dalam pengaruh minuman keras alias mabuk.
Hal tersebut dibenarkan Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kepolisian Resort Kota Kasi Humas Polresta Kendari, Iptu Hariddin.
Baca juga: Razia Tertib Lalu Lintas Dimulai, Kapolres Langkat Peringatkan Ancaman Nyawa di Jalanan Langkat
“Saat kecelakaan, pengemudi mobil Honda CRV, seorang mahasiswa, dalam pengaruh minuman keras,” katanya.
Pengemudi disebutkan mengemudikan mobil dalam kecepatan tinggi hingga hilang kendali dan menabrak penjual bensin.
“Mobil dikemudikan dalam kecepatan tinggi hingga hilang kendali,” jelas Iptu Haridin dikonfirmasi TribunnewsSultra.com.
Baca juga: Berkedok Yayasan, 4 Bocah di Boyolali Diduga Dieksploitasi, Sebulan Dirantai Gegara Ambil Nasi
“Lalu menabrak korban yang berada di sisi kanan jalan,” ujarnya menambahkan.
Dalam kecelakaan tersebut, pemilik kios pinggir jalan yang menjual bensin eceran meninggal dunia.
Sedangkan, pengendara motor mengalami luka-luka.
Sementara, pengemudi mobil diamankan ke Pos Jaga Mandonga Satlantas Polresta Kendari.
Terkait kronologi dan penyebab pasti kecelakaan tersebut, Iptu Haridin, mengatakan, kepolisian masih melakukan penyelidikan.
“Pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait insiden ini,” katanya.
“Untuk mengetahui penyebab kecelakaan dan pertanggungjawaban pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku,” jelasnya menambahkan.
Kronologi Kecelakaan
Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resort Kota (Satlantas Polresta) Kendari mengungkap kronologi mobil CRV tabrak penjual bensin eceran dan pemotor yang sedang mengisi bahan bakarnya.
Kejadian tersebut terjadi di Jalan ZA Sugianto, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Kamis (10/7/2025) dinihari.
Kronologi kecelakaan tersebut disampaikan Kasat Lantas Polresta, AKP Syahrul.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.