TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Petugas kepolisia menangkap Indra Supomo alias Pomo (52) setelah ketahuan merampok dan menganiaya mertuanya sendiri, Suryati (66). Penganiayaan terjadi di kediaman korban di Gang Tabib, Jalan Halat, Medan Area, Jumat (11/7) dini hari. Aksi ini dilakukan pelaku untuk melunasi utang judi.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Dian Pranata Simangunsong, kejadian bermula saat korban bangun untuk melaksanakan shalat Subuh. Tiba-tiba, Pomo menyergap dari belakang, mendorong, lalu membenturkan kepala Suryati ke lantai berkali-kali hingga tak sadarkan diri.
Suryati mengalami luka lebam di punggung, leher, dan wajah. Kemudian kalung emas seberat enam gram miliknya hilang. Suaminya M. Yasin (74), yang mengalami kebutaan, sempat mendengar keributan tetapi mengira istrinya sedang bermimpi. Pomo menutup wajah dengan kain dan berusaha tidak bersuara agar tidak dikenali.
Baca juga: Vonis Bebas Eks Kepala BKD Langkat, LBH Medan Dorong Jaksa Ajukan Kasasi
Polisi berhasil menangkap Pomo di Jalan Sempurna, Medan Tembung, Sabtu (12/7) dini hari. Dari pengakuannya, Pomo terdesak utang. Ia menjual kalung korban seharga Rp5 juta untuk membayar utang kayu Rp3,5 juta dan utang judi Rp1,3 juta. Sisa uangnya Rp200 ribu berhasil disita polisi.
Saat penangkapan, Pomo berusaha melawan dengan memukul petugas. Polisi terpaksa menembak kedua kakinya untuk melumpuhkannya. Pomo dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Polisi juga menyita barang bukti, termasuk pakaian dan sandal yang digunakan saat kejadian. (cr9/Tribun-Medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.