Terlilit Utang, Menantu Aniaya dan Rampok Mertua di Medan Area

Petugas kepolisia menangkap Indra Supomo alias Pomo (52) setelah ketahuan merampok dan menganiaya mertuanya sendiri, Suryati (66).

TRIBUN MEDAN/HO
ANIAYA MERTUA - Indra Supomo alias Pomo (52) harus ditembak karena melawan petugas saat akan ditangkap karena merampok dan menganiaya mertuanya sendiri di Gang Tabib, Jalan Halat, Medan Area, Minggu (13/7). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Petugas kepolisia menangkap Indra Supomo alias Pomo (52) setelah ketahuan merampok dan menganiaya mertuanya sendiri, Suryati (66). Penganiayaan terjadi di kediaman korban di Gang Tabib, Jalan Halat, Medan Area, Jumat (11/7) dini hari. Aksi ini dilakukan pelaku untuk melunasi utang judi.  
 
Menurut Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Dian Pranata Simangunsong, kejadian bermula saat korban bangun untuk melaksanakan shalat Subuh. Tiba-tiba, Pomo menyergap dari belakang, mendorong, lalu membenturkan kepala Suryati ke lantai berkali-kali hingga tak sadarkan diri.  

Suryati mengalami luka lebam di punggung, leher, dan wajah. Kemudian kalung emas seberat enam gram miliknya hilang. Suaminya M. Yasin (74), yang mengalami kebutaan, sempat mendengar keributan tetapi mengira istrinya sedang bermimpi.   Pomo menutup wajah dengan kain dan berusaha tidak bersuara agar tidak dikenali.  

Baca juga: Vonis Bebas Eks Kepala BKD Langkat, LBH Medan Dorong Jaksa Ajukan Kasasi

  
Polisi berhasil menangkap Pomo di Jalan Sempurna, Medan Tembung, Sabtu (12/7) dini hari. Dari pengakuannya, Pomo terdesak utang. Ia menjual kalung korban seharga Rp5 juta untuk membayar utang kayu Rp3,5 juta dan utang judi Rp1,3 juta. Sisa uangnya Rp200 ribu berhasil disita polisi.  
  
Saat penangkapan, Pomo berusaha melawan dengan memukul petugas. Polisi terpaksa menembak kedua kakinya untuk melumpuhkannya.  Pomo dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Polisi juga menyita barang bukti, termasuk pakaian dan sandal yang digunakan saat kejadian.  (cr9/Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved