Vonis Bebas Eks Kepala BKD Langkat, LBH Medan Dorong Jaksa Ajukan Kasasi

LBH Medan meminta agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan upaya hukum kasasi atas vonis bebas bekas Kadis BKD Langkat, Eka Syahputra.

TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
SIDANG PPPK LANGKAT -Terdakwa kasus suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Langkat tahun 2023 saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (12/7/2025). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan meminta agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan upaya hukum kasasi atas vonis bebas bekas Kepala Dinas Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Langkat, Eka Syahputra Depari. 

"Seharusnya JPU mengajukan kasasi atas vonis bebas satu terdakwa lainnya yaitu kepala BKD Langkat dinyatakan bebas kerana tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi PPPK Langkat tahun 2023," kata Irvan, Minggu (13/7). 

Eka Syahputra divonis bebas karena dinyatakan tidak terbuka melanggar dakwaan terhadapnya dalam kasus perekrutan PPPK Langkat. Vonis dibaca Ketua Majelis Hakim, M. Nazir, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Jumat (11/7/2025).  

Sebelumnya, JPU menuntut kelima terdakwa termasuk Eka Syahputra dan empat terdakwa lainnya yakni, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, Saiful Abdi, serta eks Kepala Seksi Kesiswaan Sekolah Dasar Disdik Langkat, Alek Sander, dan mantan kepala sekolah Rohayu Ningsih dan Awaluddin selaku eks Kepala SD. 

Sebagai pendamping para guru, LBH Medan menghormati putusan hakim PN Medan.
Namun tidak serta merta mengaamininya, sebab berdasarkan bukti dan fakta dipersidangan LBH Medan menduga para terdakwa telah melanggar pasal 12 Undang-undang 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang 20 Tahun 2001 yang ancaman hukumnya minimal 4 Tahun Penjara. 

"Atas adanya putusan  majelis hakim PN Medan, LBH Medan secara tegas mendesak keempat terdakwa yang diputus bersalah harus dipecat," tambah Irvan. 

Baca juga: Persiapan Jelang SEA Games 2025, Empat Atlet dan Satu Pelatih Kickboxing Sumut Ikuti TC dan TO

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, Saiful Abdi dalam kasus kecurangan perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Sementara itu, Awaluddin divonis dua tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider empat bulan kurungan. Serta, Alek Sander diganjar dua tahun dan enam bulan (2,5 tahun) penjara berikut denda Rp100 juta subsider lima bulan kurungan, dan Rohayu satu tahun dan enam bulan penjara.

Hakim menyatakan ketiganya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua jaksa penuntut umum (JPU). Dakwaan alternatif kedua yang dimaksud ialah Pasal 11 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (cr17)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved