Vonis Bebas Eks Kepala BKD Langkat, LBH Medan Dorong Jaksa Ajukan Kasasi
LBH Medan meminta agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan upaya hukum kasasi atas vonis bebas bekas Kadis BKD Langkat, Eka Syahputra.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Truly Okto Hasudungan Purba
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan meminta agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan upaya hukum kasasi atas vonis bebas bekas Kepala Dinas Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Langkat, Eka Syahputra Depari.
"Seharusnya JPU mengajukan kasasi atas vonis bebas satu terdakwa lainnya yaitu kepala BKD Langkat dinyatakan bebas kerana tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi PPPK Langkat tahun 2023," kata Irvan, Minggu (13/7).
Eka Syahputra divonis bebas karena dinyatakan tidak terbuka melanggar dakwaan terhadapnya dalam kasus perekrutan PPPK Langkat. Vonis dibaca Ketua Majelis Hakim, M. Nazir, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Jumat (11/7/2025).
Sebelumnya, JPU menuntut kelima terdakwa termasuk Eka Syahputra dan empat terdakwa lainnya yakni, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, Saiful Abdi, serta eks Kepala Seksi Kesiswaan Sekolah Dasar Disdik Langkat, Alek Sander, dan mantan kepala sekolah Rohayu Ningsih dan Awaluddin selaku eks Kepala SD.
Sebagai pendamping para guru, LBH Medan menghormati putusan hakim PN Medan.
Namun tidak serta merta mengaamininya, sebab berdasarkan bukti dan fakta dipersidangan LBH Medan menduga para terdakwa telah melanggar pasal 12 Undang-undang 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang 20 Tahun 2001 yang ancaman hukumnya minimal 4 Tahun Penjara.
"Atas adanya putusan majelis hakim PN Medan, LBH Medan secara tegas mendesak keempat terdakwa yang diputus bersalah harus dipecat," tambah Irvan.
Baca juga: Persiapan Jelang SEA Games 2025, Empat Atlet dan Satu Pelatih Kickboxing Sumut Ikuti TC dan TO
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, Saiful Abdi dalam kasus kecurangan perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sementara itu, Awaluddin divonis dua tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider empat bulan kurungan. Serta, Alek Sander diganjar dua tahun dan enam bulan (2,5 tahun) penjara berikut denda Rp100 juta subsider lima bulan kurungan, dan Rohayu satu tahun dan enam bulan penjara.
Hakim menyatakan ketiganya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua jaksa penuntut umum (JPU). Dakwaan alternatif kedua yang dimaksud ialah Pasal 11 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (cr17)
LBH Medan Soroti Putusan Bebas Kasus PPPK Langkat, Desak Jaksa Ajukan Kasasi |
![]() |
---|
Vonis Tiga Terdakwa Kasus Korupsi PPPK Langkat, Mulai dari Kepsek hingga Kasi Dinas Pendidikan |
![]() |
---|
Pelaku yang Aniaya Pelajar hingga Tewas di Perumnas Mandala Dikabarkan Ditetapkan Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Komite Keselamatan Jurnalis Temukan Fakta-fakta Berikut Ini, terkait Tewasnya Pasaribu Sekeluarga |
![]() |
---|
Berita Foto: LBH Ultimatum EO Merdeka Rock Festival, Honor Peserta dan Juri Puluhan Juta Tak Dibayar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.