TRIBUN WIKI
Berapa Gaji Komcad SPPI, Benarkah Statusnya Seperti ASN?
Gaji Komcad SPPI paling rendah bisa mencapai Rp 1.938.500 hingga Rp 2.900.900 untuk golongan I. Gaji terbesar mencapai Rp 4.462.500 – Rp 7.329.900.
SPPI menjadi salah satu faktor pendukung dalam menghadapi tantangan-tantangan kompleks bangsa, dengan cara yang inovatif dan berkelanjutan, guna mewujudkan visi Indonesia Emas 2045.
Lebih lanjut, program SPPI diharapkan dapat memberikan pengalaman mendalam tentang pembangunan, termasuk pelatihan kemiliteran dan pelatihan manajerial.
Baca juga: Mengenal Sosok Audrey Bianca, Pemenang Miss Indonesia 2025, Dulu Tak Bisa Potong Kuku Sendiri

Tugas SPPI
SPPI ini memiliki tugas utama yang sangat penting, sebagai bentuk tanggung jawab SPPI yang menjadi wujud pelayanan dan pengabdiannya terhadap pembangunan Indonesia.
Adapun tugas utama SPPI ialah memimpin dan mengelola pelayanan gizi. Itu artinya, SPPI memiliki tanggung jawab atas terselenggaranya program makan bergizi di wilayah tugas masing-masing.
Selain menjadi pemimpin dan pengelola pelyanan gizi, SPPI juga bertugas melakukan koordinasi untuk pemenuhan gizi bersama pemerintah daerah dan masyarakat setempat.
Baca juga: Mengenal Leptospirosis, Penyakit yang Berasal dari Urine Hewan yang Terinfeksi Penyakit
Rincian gaji Komcad SPPI
Pemerintah berencana memberikan reward atau gaji kepada anggota SPPI.
Namun, besaran gaji SPPI secara rinci belum diatur.
Tetapi secara umum, SPPI nantinya akan diarahkan atau ditempatkan menjadi ASN di bawah naungan Badan Gizi Nasional.
Badan Gizi Nasional ini nantinya akan dibentuk dengan mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Baca juga: Mengenal Pistol Beretta Seperti Milik Kadis PUPR Topan Ginting, Harganya Bisa Puluhan Juta
Adapun gaji SPPI setelah menjadi ASN akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan ASN, ditambah dengan tunjangan lainnya sesuai daerah penempatan, beban tugas serta lingkup pekerjaan.
Bagi calon pelamar yang terpilih menjadi ASN akan ditempatkan sebagai Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh wilayah Indonesia di bawah pengawasan Badan Gizi Nasional.
Adapun tugas dari Kepala SPPG yakni memimpin serta mengkoordinasikan penyelenggaraan Makan Bergizi Gartis.
Melansir dari peraturan BKN 1 Tahun 2024 Penyesuaian Gaji Pokok ASN, untuk gaji pelamar yang lolos jadi SPPI yakni gaji pokok Golongan III untuk lulusan Diploma IV (D4) atau Sarjana (S1) berkisar antara Rp 2.785.700 hingga Rp 5.180.700.
Apabila diangkat menjadi PPPK melalui jalur khusus sebagaimana diterangkan oleh kepala BGN, maka aturan gajinya tertera dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024. Daftar gaji dalam aturan tersebut adalah:
- Golongan I: Rp 1.938.500-Rp 2.900.900
- Golongan II: Rp 2.116.900-Rp 3.071.200
- Golongan III: Rp 2.206.500-Rp 3.201.200
- Golongan IV: Rp 2.299.800-Rp 3.336.600
- Golongan V: Rp 2.511.500-Rp 4.189.900
- Golongan VI: Rp 2.742.800-Rp 4.367.100
- Golongan VII: Rp 2.858.800-Rp 4.551.100
- Golongan VIII: Rp 2.979.700-Rp 4.744.400
- Golongan IX: Rp 3.203.600-Rp 5.261.500
- Golongan X: Rp 3.339.600-Rp 5.484.000
- Golongan XI: Rp 3.480.300-Rp 5.716.000
- Golongan XII: Rp 3.627.500-Rp 5.957.800
- Golongan XIII: Rp 3.781.000-Rp 6.209.800
- Golongan XIV: Rp 3.940.900-Rp 6.472.500
- Golongan XV: Rp 4.107.600-Rp 6.746.200
- Golongan XVI: Rp 4.281.400-Rp 7.031.600
- Golongan XVII: Rp 4.462.500-Rp 7.329.900
Status ASN?
Tetapi perlu diingat, lulusan SPPI Batch 3 tidak secara otomatis menjadi ASN.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.