Dilaporkan ke Polisi, Mantan Wali Kota Diduga Belum Bayar Utang Kampanye
Menurut Ramadhan Zuhri, Waris meminjam uang kepada kliennya tersebut untuk dana Pilkada Tanjungbalai tahun 2024.
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Eti Wahyuni
TRIBUN-MEDAN.com, TANJUNG BALAI - Waris Thalib, Mantan Wali Kota Tanjungbalai dipolisikan dalam dugaan tindak pidana penipuan oleh rekannya berinisial IHP (31) warga Kisaran, Kabupaten Asahan.
Waris diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan setelah meminjam uang sebesar Rp 850 juta kepada korban.
Melalui kuasa hukumnya, Ramadhan Zuhri, mengaku laporan tersebut diakibatkan tidak adanya niat Waris Thalib untuk membayarkan utangnya kepada IHP.
Menurut Ramadhan Zuhri, Waris meminjam uang kepada kliennya tersebut untuk dana Pilkada Tanjungbalai tahun 2024.
Baca juga: Kisah Aktor Senior Habis Rp 10 Miliar Modal Kampanye, Curhat Sampai Sekarang Belum Bisa Beli Mobil
Pihaknya sudah melaporkan dengan nomor registrasi STPLP/105/V2025/SPKT/RES T.BALAI tertanggal 20 Mei 2025.
"Pinjamannya ada berapa kali, dia (Waris Thalib) meminjamnya bertahap. Jadi, dia datang ke rumah orangtua klien saya dengan hajat hendak meminjam uang," kata kuasa hukum korban, Ramadhan Zuhri, Selasa (15/7/2025).
Namun, pihak korban IHP meminta agunan tanah seluas 10 hektare sebagai jaminan atas uang yang dipinjam oleh Waris Thalib serta membuat surat pernyataan tertanda tangan Waris Thalib.
"Jadi apabila utang tidak dibayar sampai tanggal yang ditentukan, maka tanah itu menjadi milik klien saya. Namun, yang kami sayangkan keberadaan tanah tersebut ternyata berada di areal hutan dan tidak sebanding dengan uang yang diserahkan kepada Waris Thalib," katanya.
Ungkapnya, tanah seluas 10 hektare tersebut tidak senilai dengan pinjaman Rp 850 juta yang diberikan korban.
"Kalau dihitung, satu hektarenya itu tanah hanya Rp 10 juta. Karena tanahnya itu tanah hutan yang ada di Kabupaten Labuhanbatu," katanya.
Atas kejadian tersebut, korban IHP langsung menelepon Waris Thalib dengan maksud mempertanyakan terkait tanah tersebut.
"Namun tidak ada jawaban dan tak menghiraukan telepon dari klien kami. Sehingga, klien kami ini merasa ditipu dan melaporkan mantan Wali Kota Tanjungbalai itu ke Polres Tanjungbalai," katanya.
Ungkapnya, saat ini pihak Polres Tanjungbalai masih melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti dan keterangan para saksi yakni korban.
"Kami menduga mantan Wali Kota Tanjungbalai ini telah menyalahi dan melanggar pasal 378 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang penipuan atau perbuatan curang," pungkasnya.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.