Berita Viral

Kasus Chromebook, Penyidik Kejagung Jemput Paksa Konsultan Ibrahim Arief Saat Bermain dengan Anak

Penyidik Kejaksaan Agung menjemput paksa mantan konsultan di lingkungan Kemendikbudristek, bernama Ibrahim Arief.

Editor: Juang Naibaho
Kompas.com
DIJEMPUT PAKSA - Mantan konsultan Kemendikbudristek era Nadiem Makarim, Ibrahim Arief di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (12/6/2025). 

TRIBUN-MEDAN.com - Penyidik Kejaksaan Agung menjemput paksa mantan konsultan di lingkungan Kemendikbudristek, bernama Ibrahim Arief, Selasa (15/7/2025) terkait kasus pengadaan laptop Chromebook senilai Rp 9,9 triliun.

Ibrahim Arief merupakan konsultan perorangan rancangan perbaikan infrastruktur teknologi manajemen sumber daya sekolah pada Kemendikbud Ristek.

"Ia (Ibrahim Arif) dibawa oleh penyidik dan sekarang dilakukan pemeriksaan," kata Harli Siregar, Selasa (15/7/2025).

Ibrahim merupakan konsultan yang dikontrak Jurist Tan, staf khusus dari mantan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim.

Ibrahim diketahui tiba di kawasan Kejaksaan Agung sekitar pukul 14.35 WIB didampingi seorang penyidik Kejagung

Saat tiba di Lobi Gedung Bundar Jampidsus, Ibrahim langsung masuk ke dalam tanpa memberikan keterangan kepada media. 

Kuasa hukum Ibrahim, Indra Haposan Sihombing kepada awak media mengatakan, Ibrahim Arief dijemput paksa saat tengah bermain dengan anaknya. 

“(Saat dijemput paksa) di rumah ada istri. Tadi (Ibrahim) lagi main sama anak,” ujar Indra di Gedung Kejagung.

Indra mengatakan, Ibrahim dijemput dari kediamannya di kawasan Jakarta Selatan sekitar pukul 12.30 WIB. 

Sebelum dibawa ke Kejagung, ia sempat diperiksa kesehatannya oleh tim dokter kejaksaan. 

Ibrahim yang dinyatakan sehat untuk mengikuti pemeriksaan diboyong ke Kejagung dan tiba di lobi Gedung Bundar Jampidsus sekitar pukul 14.35 WIB. 

Saat dijemput paksa Kejaksaan, Ibrahim disebutkan tidak membawa dokumen apa-apa.

Sementara itu, Harli membantah pihaknya turut menjemput paksa mantan staf khusus Nadiem lainnya, Fiona Handayani (FH).
"FH enggak," katanya.

Sementara itu, staf khusus Nadiem Jurist Tan belum memenuhi panggilan pemeriksaan dari penyidik Jampidsus lantaran masih berada di luar negeri. 

Penyidik mempertimbangkan upaya penjemputan paksa atau pemanggilan melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI). 

Nadiem Diperiksa 9 Jam

Sementara itu, penyidik Jampidsus Kejagung melakukan pemeriksaan selama 9 jam terhadap mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim.

Ini kedua kalinya Nadiem diperiksa oleh Kejagung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbud periode 2019-2022.

Nadiem bersama beberapa orang yang mendampinginya terpantau berjalan keluar dari pintu masuk utama Gedung Bundar Kejagung sekira pukul 18.07 WIB.

Nadiem yang mengenakan kemeja lengan panjang warna putih tampak semringah meski baru saja menjalani pemeriksaan selama 9 jam.

Nadiem berterima kasih kepada pihak kejaksaan karena telah memberikan kesempatan kepadanya untuk menyampaikan keterangan.

"Assalamu'alaikum. Saya baru saja selesai panggilan kedua saya. Dan saya ingin berterima kasih sebesar-besarnya kepada pihak kejaksaan karena memberikan saya kesempatan untuk memberikan keterangan terhadap kasus ini," ucap Nadiem usai pemeriksaan.

Selanjutnya, Nadiem menyampaikan akan pulang ke rumah untuk menemui keluarganya.

"Terima kasih sekali lagi untuk teman-teman media, izinkan saya kembali ke keluarga saya," ucap Nadiem.

Eks Mendikbud itu tak menjawab pertanyaan-pertanyaan yang dilemparkan sejumlah jurnalis.

Nadiem hanya meresponsnya dengan tersenyum.

Dia langsung bergerak menuju ke arah mobil Nissan X-Trail warna hitam bernomor polisi B 1694 WYN.

Dua Kali Diperiksa

Nadiem juga sudah pernah menjalani pemeriksaan di Kejagung selama 12 jam terkait kasus yang sama pada 23 Juni 2025.

Usai diperiksa saat itu, Nadiem tidak banyak bicara pada awak media.

Dia hanya berbicara kurang lebih dua menit tanpa memberikan kesempatan awak media untuk bertanya.

Dalam kasus ini, Nadiem telah dicekal bepergian keluar negeri selama 6 bulan ke depan terkait dugaan korupsi Chromebook.

"Iya (dicegah ke luar negeri). Sejak 19 Juni 2025 untuk enam bulan ke depan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar pada Sabtu (28/6/2025) lalu.

Kejagung menduga ada pemufakatan jahat oleh berbagai pihak dengan cara mengarahkan tim teknis agar membuat kajian pengadaan laptop Chromebook tersebut pada 2020.

Adapun kasus pengadaan Chromebook ini menghabiskan dana Rp 9,982 triliun.

Terdiri atas Rp 3,582 triliun dana satuan pendidikan dan sekitar Rp 6,399 triliun berasal dari dana alokasi khusus.

Kejagung belum menetapkan tersangka dalam kasus korupsi pengadaan laptop chromebook di lingkungan Kemendikbudristek. 

Namun, Kejagung sudah memeriksa sejumlah saksi serta menggeledah beberapa lokasi terakit pengusutan kasus korupsi tersebut.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved