Breaking News

Pembunuhan Wahyu di Tanjung Selamat, Bapak dan Anak Ditangkap

Polsek Medan Sunggal menangkap seorang bapak bernama Tua Panjaitan, (45) dan anaknya Hendra Syahputra Panjaitan (20) terkait pembunuhan.

TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
INTEROGASI BAPAK ANAK - Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan menginterogasi bapak dan anak terlibat pembunuhan seorang pria bernama Wahyu Agung Pranata, di Polsek Medan Sunggal, Selasa (15/7). Bapak dan anak tersebut terancam penjara seumur hidup. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polsek Medan Sunggal menangkap seorang bapak bernama Tua Panjaitan, (45) dan anaknya Hendra Syahputra Panjaitan (20) terkait pembunuhan Wahyu Agung Pranata (28) warga Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, yang terjadi 4 Juli lalu.

Keduanya sudah berstatus tersangka dan ditahan di Polsek Medan Sunggal, usai diamankan Polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca juga: Ayah dan Anak Ditangkap terkait Pembunuhan di Tanjung Selamat Medan, Pelaku Sempat Isap Sabu

Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan menerangkan, korban bernama Wahyu Agung Pranata tewas akibat leher dan pelipis matanya ditusuk obeng oleh tersangka Tua Panjaitan. "Tersangka utama, Tua Panjaitan mengambil obeng, lalu ditusuk ke leher sebelah kiri korban, dan pelipis," kata Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan, Selasa (15/7).

Kombes Gidion mengungkapkan, tersangka Hendra Syahputra Panjaitan (anak) dan Tua Panjaitan (ayah) dipersangkakan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338.

Keduanya terancam kurungan penjara seumur hidup karena pembunuhan dilakukan berencana sejak dari rumah. "Kita melakukan penindakan hukum keras. Kontruksi Pasalnya 340 subsider 338. Artinya kita melihat adanya perencanaan, barang yang dibawa yang mengakibatkan meninggal dunia,” katanya. (cr25/Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved