Berita Viral
CURHAT Marsidi Sebut Adiknya Diperas Oknum Polisi Rp50 Juta, Ditangkap Judi Togel: Adekku tak Mampu
Marsidi juga mengatakan, uang sebesar Rp30 juta itu rencananya dibagi dua dengan bandar togel atau bos dari adiknya.
TRIBUN-MEDAN.com - Curhat Marsidi sebut adiknya diperas oknum polisi Rp50 juta.
Marsidi mengatakan sang adik yang bernama Asikin (61) ditangkap kasus dugaan judi togel.
Asikin ditangkap oleh oknum polisi di Polres Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Baca juga: CARA Sadis Brigadir Ade Bunuh Bayinya Terkuak di Pengadilan, Kesal Ibu Korban Tuntut Dinikahi
Namun Asikin malah jadi korban dugaan pemerasan.
Kabar ini disampaikan oleh kakak kandung Asikin, yakni Marsidi kepada Tribun-Timur.com, Selasa (15/7/2025).
Menurut Marsidi, adiknya mengalami tekanan dari oknum penyidik yang meminta sejumlah uang sebagai imbalan agar proses hukum terhadap Asikin tidak dilanjutkan.
Baca juga: Tim dari Handong Global University Datang ke Toba, Ceritakan Soal Penanganan Lingkungan
"Adekku tidak mampu kasian, yang minta (uang) Aiptu H Rahman, penyidik," ungkap Marsidi melalui telepon WhatsApp,
Ia menyebutkan, oknum tersebut meminta uang sebesar Rp30 juta namun dinaikkan menjadi Rp50 juta.
"Pertamanya Rp30 juta, setelah disiapkan disuruh tambah menjadi Rp50 juta, yang minta tambah katanya atas nama Kasat," tambahnya.
Marsidi juga mengatakan, uang sebesar Rp30 juta itu rencananya dibagi dua dengan bandar togel atau bos dari adiknya.

Masing-masing menyiapkan Rp15 juta untuk disetor.
"Bandar togelnya tidak ditangkap pak, sampai sekarang tidak tahu bagaimana permainannya, tidak pernah ditangkap," ujarnya.
"Kata Polisi tunggu dulu nanti ketemu bandarnya baru (adik) saya bisa keluar, ternyata sampai hari ini sudah 13 hari belum keluar," tuturnya.
Ia melanjutkan, adiknya ditangkap pada 2 Juli 2025 di sebuah rumah, wilayah Kecamatan Bantaeng saat sedang mencatat daftar pemasang togel.
Total yang diamankan sebanyak 12 orang. dua di antaranya dipulangkan karena diduga tidak terlibat praktik judi.
Baca juga: Dinkes Langkat Diduga Lalai, Auditor Temukan Pembayaran Jamkesda ke Peserta yang Telah Meninggal
"Adikku dan sembilan orang itu tukang pasang-pasang, ada tukang becak pasang Rp2 ribu, Rp3 ribu, yang duduk-duduk ditangkap semua termasuk tuan rumah," beber Marsidi.
Ia juga menyebut, pihak keluarga telah diminta untuk membeli 60 lembar materai untuk keperluan berita acara.
"Kami sudah tanda tangan dan disuruh beli materai 60 lembar untuk berita acara supaya bisami selesai semua," terangnya.
Baca juga: Timsus Brimob Polda Sumut dan BNN Gerebek Dua Indekos di Medan, 36 Kg Sabusabu Diamankan
"Selesai beli materai, dipanggil semua lagi pihak keluarga yang ditahan itu untuk saksi dan katanya besok baru bisa keluar,," sambungnya.
Marsidi melanjutkan, uang yang diminta belum sempat diserahkan kepada polisi.
Bantahan Polisi
Kasat Reskrim Polres Bantaeng, Iptu Gunawan membantah adanya praktik pemerasan atau 86 dalam penanganan kasus tersebut.
"Tidak ada itu saudara, ada yang memang kita amankan tapi berproses, tidak betul karena beberapa hari ke depan berkas kita sudah mau kirim ke Kejaksaan," kata Iptu Gunawan via telepon WhatsApp.
Baca juga: Bobby Sebut Sayang Kalau Gedung SMPN 2 Galang Tak Dimanfaatkan, Kini Sudah Ada Kesepakatan
"Kalau nda salah sepuluh orang kami amankan. Biasa namanya orang tersangka mungkin toh ada-ada saja (omongannya), kami tetap SOP berjalan," lanjutnya.
Ia juga membantah adanya permintaan pembelian materai dalam proses negosiasi dugaan 86 tersebut.
"Materai apa lagi, tidak ada, untuk materai apa? Setahu saya proses penyidikan berjalan itu saudara, tidak ada. Tidak mungkin lah kita begitu, pasti diatensi," tegasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com
(*/ Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.