Medan Terkini

Kantor PN Labuhan Deli Digembok, Sidang Nina Wati Ditunda untuk ke-26 Kalinya

Untuk ke 26 kalinya sidang kasus penipuan masuk Akpol dengan terdakwa Nina Wati kembali ditunda.

TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION
SIDANG PENIPUAN: Terdakwa kasus penipuan masuk Akademi Polisi Nina Wati saat mengikuti sidang di Pengadilan Cabang Labuhan Deli, Rabu (16/4/2025). 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Untuk ke 26 kalinya sidang kasus penipuan masuk Akpol dengan terdakwa Nina Wati kembali ditunda.

Dalam sidang ke 38, harusnya Nina Wati menjalani sidang pembacaan vonis, Rabu (16/7/2025). 

Namun, kantor Pengadilan Lubuk Pakam Cabang Labuhan Deli tempat sidang Nina Wati digembok sejak siang hingga sore hari. 

Nina Wati yang didakwa melakukan penipuan dan penggelapan tidak hadir.

Begitu juga Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim. 

Liston Pakpahan pendamping hukum korban Afnir dari lembaga bantuan hukum Ranto Sibarani dan rekan menyampaikan rasa kecewa. 

"Harusnya menurut jadwal pembacaan vonis hari ini, namun kantor PN Labuhan Deli masih tutup, tidak ada sidang," kata Liston. 

Ini bukan kali pertama penundaan sidang Nina Wati. Selama mendampingi kasus ini, Liston bilang jadwal sidang tidak pernah jelas. 

"Untuk pembacaan dakwaan saja ditunda 8 kali belum tuntutan ditunda 5 kali, bahkan setelah pembacaan tuntutan juga sidang ditunda," ujarnya. 

Liston pun merasa penegakkan hukum terhadap kasus Nina sangat tidak menunjukkan cara yang profesional. 

Padahal mestinya, baik jaksa dan hakim sama sama menjunjung hukum sebagai muara mencari keadilan. 

"Harusnya kan hakim dan jaksa bersikap adil dan profesional dalam penegakkan hukum, tidak main main, agar penegakkan hukum bermuara pada keadilan para pihak," tuturnya. 

Sidang Nina Wati sudah berjalan sejak November 2024 lalu atau sebanyak 38 kali persidangan. 

Dari penelusuran Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, sidang Nina Wati sudah ditunda 26 kali. 

Dalam kasus yang menjeratnya, Nina Wati juga tidak pernah ditahan dengan alasan sakit. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved