Berita Viral

KESAL Lamarannya Ditolak, Kakek di Bone Nekat Culik Siswi SMP, Ajak 4 Lansia Lain Saat Beraksi

Menurut Alvin, dari hasil interogasi, pelaku utama berinisial SR (60) mengaku menyukai korban. SR disebut beberapa kali melamar korban tapi ditolak

Dok Reskrim Polres Bone via Kompas.com
DITANGKAP - Polres Bone saat menangkap kakek yang diduga terlibat dalam kasus penculikan anak di bawah umur di Dusun Tanah Cellae, Desa Abbanuang, Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone, Senin (14/7/2025). Pelaku utama berinisial SR (60) mengaku menyukai korban. 

TRIBUN-MEDAN.com - Kesal lamarannya ditolak, kakek di Bone nekat menculik siswi SMP.

Tak sendiri, ia mengajak 4 lansia lain saat beraksi.

Kini kelima orang yang diduga terlibat dalam kasus penculikan anak di bawah umur itu ditangkap Polres Bone.

Baca juga: Dinkes Langkat Diduga Lalai, Auditor Temukan Pembayaran Jamkesda ke Peserta yang Telah Meninggal

Peristiwa itu terjadi di Dusun Tanah Cellae, Desa Abbanuang, Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone, Senin (14/7/2025).

Korban berinisial NA (14), siswa SMP, berhasil diselamatkan dalam kondisi selamat sekitar pukul 17.35 Wita di Desa Cinnong, Kecamatan Amali.

Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Alvin Aji Kurniawan, membenarkan kejadian tersebut.

Baca juga: Timsus Brimob Polda Sumut dan BNN Gerebek Dua Indekos di Medan, 36 Kg Sabusabu Diamankan

Menurut Alvin, dari hasil interogasi, pelaku utama berinisial SR (60) mengaku menyukai korban.

“Menurut pengakuan pelaku utama SR, dia suka sama korban. Dan pernah ditolak oleh keluarganya makanya diculik,” akuinya.

SR disebut beberapa kali mendatangi rumah korban untuk melamar.

Namun selalu ditolak.

KESAL Lamarannya Ditolak, Kakek di Bone Nekat Culik Siswi SMP, Ajak 4 Lansia Lain Saat Beraksi
DITANGKAP - Polres Bone saat menangkap kakek yang diduga terlibat dalam kasus penculikan anak di bawah umur di Dusun Tanah Cellae, Desa Abbanuang, Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone, Senin (14/7/2025). Pelaku utama berinisial SR (60) mengaku menyukai korban.

“Infonya begitu. Pernah beberapa kali datang ke rumah orang tuanya dan ngasih sesuatu. Pelaku dan korban tetanggaan,” sambungnya.


Kelima pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka terancam hukuman minimal lima tahun hingga maksimal 15 tahun penjara.

“Iya, sudah ditetapkan tersangka. Ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun,” tandasnya.

Polisi juga mengamankan satu unit mobil Avanza warna putih tanpa pelat nomor dan sebuah motor merah tanpa pelat.

Baca juga: Bobby Sebut Sayang Kalau Gedung SMPN 2 Galang Tak Dimanfaatkan, Kini Sudah Ada Kesepakatan

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved