Berita Viral

MOTIF Keponakan Rampok dan Bunuh Bibi di Pasuruan, Berlagak Jadi Saksi, Terlilit Utang Judol

Fawaid awalnya berlagak sebagai saksi justru memberikan informasi janggal. Semua informasi yang disampaikan Fawaid begitu logis dan berlebihan. 

Surya.co.id/Luhur Pambudi
TERLILIT UTANG JUDOL - M Fawaid (27) tersangka pembunuhan lansia berinisial MH (63) di Gedung Humas Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa (15/7/2025). Tersangka tega membunuh bibinya sendiri karena sakit hati dan ingin kuasai harta korban imbas terlilit utang judol 

TRIBUN-MEDAN.com - Motif keponakan rampok dan bunuh bibinya di Pasuruan terkuak.

Pelaku, M Fawaid  (27) diketahui terlilit utang karena judi online atau judol.

M Fawaid bahkan berlagak jadi saksi usai korban, Hj Mirzah (63) ditemukan tewas. 

Baca juga: Jadwal Selanjutnya Timnas U23 Indonesia Usai Bantai Brunei, Butuh Sekali Menang Lagi ke Semifinal

Ia memberikan informasi yang membuat polisi justru makin mencurigainya. 

Pelaku pun kini ditangkap polisi.

Diberitakan sebelumnya, Hj Mirzah dihabisi secara sadis di Dusun Tempel, Desa/Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Senin (14/7/2025).

Terungkapnya kasus pembunuhan tersebut berawal dari ditemukannya jenazah korban dalam kondisi bersimbah di rumahnya sekitar pukul 11.45 WIB.

Baca juga: NAMA-NAMA Calon Kadis Baru di Pemko Medan, 36 Orang Lulus ke Tahap Selanjutnya

Polisi yang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) mendapati barang berharga dan kendaraan korban hilang dari lokasi kejadian.

Berbekal berbagai petunjuk yang ada, polisi pun akhirnya menangkap pelaku Fawaid.

Pelaku ditangkap saat bersembunyi di rumahnya di Dusun Tempel, Desa/Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, sekitar pukul 19.00 WIB

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan M Fawaid tega menghabisi nyawa bibinya Hj Mirzah karena sakit hati.

BIBI DIRAMPOK KEPONAKAN - Anggota Tim Jatanras Polda Jatim melakukan olah TKP di rumah korban berinisial MH (63) kawasan Jalan Raya Tempel, Dusun Tempel, Desa/Kecematan Gempol, Pasuruan, pada Senin (14/7/2025) siang.
BIBI DIRAMPOK KEPONAKAN - Anggota Tim Jatanras Polda Jatim melakukan olah TKP di rumah korban berinisial MH (63) kawasan Jalan Raya Tempel, Dusun Tempel, Desa/Kecematan Gempol, Pasuruan, pada Senin (14/7/2025) siang. (TRIBUNJATIM/LUHUR PAMBUDI)


Selain diduga akibat sakit hati dengan ucapan korban, tersangka juga terdesak mencari uang dalam jumlah banyak karena terlilit hutang judi online (judol). 

"Tersangka sakit hati lantaran ucapan korban kepada tersangka, dan ada keinginan tersangka menguasai harta benda korban, terutama mobil CRV. Untuk melunasi hutang bermain judi online," ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa (15/7/2025).

Dalam kesempatan yang sama, Panit III Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKP Fauzi, menyebut korban memang kerap menasihati tersangka, agar tidak melanjutkan kebiasaan buruknya bermain judi online. 

Selain itu, korban juga menasihati tersangka agar segera mencari pekerjaan yang mapan agar memiliki penghasilan tetap, sehingga kebutuhan hidup anak istrinya terpenuhi. 

Baca juga: Suami Kabur padahal Baru 6 Bulan Menikah, Istri Syok Sosok Selingkuhan Ternyata Adik Kandung Sendiri

Namun, pelaku justru malah sibuk bermain judi online hingga akhirnya terlilit banyak hutang. 

"Korban pernah menasihati, koen iku wes S1 kok belum bekerja. Wes duwe anak bojo (Kamu itu sudah S1 dan punya anak istri, kok belum kerja). Kok malah judi online. Nah, dari permainan judol itu, dia sebenarnya punya banyak hutang," kata Fauzi. 

Terlepas dari itu, lanjut Fauzi, tersangka juga memiliki sifat yang cenderung temperamen dan mudah meledak-ledak. 

Sehingga, tak ayal, tersangka mudah sekali merasa tersinggung oleh ucapan orang lain, yang sebenarnya bermaksud baik untuk menasihatinya. 

"Enggak nyelekit, dia ini temperamen. Dia ini pernah menyakiti mertuanya," ujar Fauzi saat ditemui di Mapolda Jatim.  

Dua Bulan Rencanakan Pembunuhan

Tersangka M Fawaid pun diketahui dua bulan sebelum kejadian, sudah merencanakan membunuh korban.

Bahkan, tersangka sudah sempat hendak mengeksekusi korban sejak 2 pekan sebelum kejadian.

Namun urung, karena di rumah korban masih terdapat anak-anak korban.

Hingga akhirnya pelaku mengeksekusi korban pada Senin (14/7/2025) dini hari saat anak-anak korban tak ada di rumah.

MOTIF Keponakan Rampok dan Bunuh Bibi di Pasuruan, Berlagak Jadi Saksi, Terlilit Utang Judol
TERLILIT UTANG JUDOL - M Fawaid (27) tersangka pembunuhan lansia berinisial MH (63) di Gedung Humas Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa (15/7/2025). Tersangka tega membunuh bibinya sendiri karena sakit hati dan ingin kuasai harta korban imbas terlilit utang judol

Diketahui tersangka M Fawaid membawa kabur mobil Honda CRV milik korban setelah membunuh Hj Mirzah Senin (14/7/2025) pukul 07.30 WIB.

Ia sempat berupaya untuk menjual mobil milik bibinya.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan saat berusaha menjual mobil korban kepada seseorang kenalannya melalui media sosial secara cash on delivery (COD) dengan bertemu di sebuah kafe kawasan Jalan Cendekia Sidowayah, Celep, Sidoarjo, sekitar pukul 10.30 WIB. 

Tersangka, berusaha menutupi jati dirinya, dengan menolak menunjukkan KTP, sebelum melakukan transaksi penjualan mobil.

Hingga akhirnya transaksi tersebut, batal. 

Baca juga: Brimob Latih Mental Mahasiswa UNPRI: Dari Baris Berbaris hingga Turun Tower di Medan

"Transaksi jual beli tersebut batal, karena tersangka takut saat diminta identitas oleh saksi S (calon pembeli), dan memberikan berbagai alasan agar tersangka dapat meninggalkan kafe," ujar Abraham di Mapolda Jatim, Selasa (15/7/2025).

Mungkin karena frustasi karena kesulitan menjual mobil hasil kejahatan tersebut, tersangka menelantarkan mobil tersebut dengan membiarkan terparkir di sebuah pujasera kawasan Gempol, Pasuruan

"Lalu dia pulang ke rumah pakai taksi online," ucap Abraham. 

Berlagak Jadi Saksi

Setelah tiba di rumahnya, tersangka Fawaid berlagak sebagai orang biasa yang tak tahu menahu soal kematian bibinya.

Padahal, saat itu, warga di Dusun Tempel sudah heboh penemuan jasad Hj Mirzah.

Bahkan, tersangka sempat mendatangi lokasi kejadian saat polisi melakukan olah TKP. 

Polisi saat itu menganggap Fawaid sebagai saksi biasa, karena berstatus sebagai keponakan korban. 

Tersangka juga sempat menjalani sesi tanya jawab penggalian keterangan singkat oleh anggota kepolisian di lokasi.

"Jadi pada saat itu, tersangka ini mendapat informasi ikut pada saat ada proses olah TKP, dan dia hadir dan memberikan suatu informasi yang menurut orang lain mungkin wajar, tapi itu menurut kami berbeda," ujar Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko di ruang konferensi pers Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa (15/7/2025). 

Baca juga: Profil Jens Raven, Penyerang Timnas U-23 yang Joget Pacu Jalur Usai Bobol Gawang Brunei Darussalam

Panit III Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKP Fauzi, mengungkap awal mula kecurigaan terhadap pelaku Fawaid.

Saat itu, Fawaid yang awalnya berlagak sebagai saksi justru memberikan informasi janggal. 

Semua informasi yang disampaikan Fawaid begitu logis dan berlebihan. 

Contohnya, ungkap Fauzi, Fawaid berkali-kali mengirimkan sejumlah video dan foto tidak jelas mengenai kendaraan atau wajah-wajah orang biasa yang kebetulan nongkrong di kursi tunggu emperan depan minimarket samping kiri bangunan rumah korban. 

Sepanjang proses penyelidikan, Fauzi sempat memperoleh nomor ponsel Fawaid yang akan dijadikan metode untuk mengorek lebih dalam apa pun itu informasi yang diketahuinya. 

Kemudian, Fawaid pun mengait-ngaitkan berbagai informasi kiriman foto dan video tersebut, dengan isi pesan dalam sebuah kertas yang diduga kuat sengaja ditinggal atau dipasang di dekat jenazah korban. 

"Sebelumnya saya interogasi, dia mengalihkan ke sosok lain (yang dituduhkan sebagai pelaku). Dia kirim saya kirim video ada mobil pelat H, ini diduga pelakunya sing nakokno Pak Lutfi sesuai surat yang ditinggalkan itu. Ditunjukkan pelat H. Jadi dia kamuflase aja. Dia beralibi," ujar Fauzi di Mapolda Jatim

Mengenai surat mencurigakan seperti wasiat yang ditinggalkan pelaku pembunuhan, Fauzi mengaku memiliki metode tersendiri untuk menguji kecocokan bentuk tulisan tangan pada surat wasiat tersebut, dengan tulisan tangan asli dari Fawaid,

Metodenya simpel, Fauzi mengajak si  Fawaid tersebut untuk menuliskan kalimat-kalimat bahasa Indonesia sederhana pada selembar kertas HVS polos. 

Hasilnya, karakteristik bentuk huruf yang dipakai tersangka, mirip dan identik dengan kalimat dalam surat wasiat yang ditinggalkan di TKP. 

Meskipun, pada praktiknya, tersangka sempat membuat karakteristik tulisannya terkesan belepotan.

"Wasiat itu cuma pesan-pesan untuk mengaburkan kejadian sesungguhnya. Nah saya uji dia dengan saya suruh menulis di kertas. Dia malah menulis dengan dijelek-jelekkan," jelas Fauzi. 

Tapi, Fauzi berhasil menyimpulkan adanya kesamaan yang khas pada setiap huruf hasil tulisan langsung tersangka, dalam proses pengujian tersebut. 

"Hasilnya, ternyata tulisnya sama seperti tulisan yang wasiat tertinggal di dekat tubuh korban," ungkapnya. 

Berbagai macam temuan petunjuk dan alat bukti yang terus menerus diujikannya secara diam-diam terhadap tersangka, ternyata membuatnya tiba pada suatu kesimpulan kuat, bahwa sosok keponakan bernama Fawaid tersebut adalah tersangkanya. 

7. Ditangkap Saat Pelaku Datang ke Rumah Duka

Panit III Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKP Fauzi pun mengungkap proses penangkapan Fawaid  pada pukul 19.00 WIB.

AKP Fauzi melihat Fawaid mendatangi tempat kejadian perkara atau rumah korban.

Fauzi cukup melambaikan tangan ke arah Fawaid berdiri untuk segera berjalan mendatanginya. 

"Saat penangkapan, dia cuma saya panggil aja (penangkapan), dia lho sempat datang ke rumah duka. Ya saya panggil," ujarnya.

Akibat perbuatannya, tersangka M Fawaid bakal dikenakan Pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP Jo Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana mati, atau penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved