News Video
Prajurit TNI Tembak Remaja Hingga Tewas Hanya Dituntut 1,5 dan 1 Tahun Penjara
Dua anggota TNI yang bertugas di Kodim 0204 Deliserdang yakni Serka Darmen Hutabarat dan Serda Hendra Fransisko Manalu terdakwa kasus penembakan
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Fariz
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Dua anggota TNI yang bertugas di Kodim 0204 Deliserdang yakni Serka Darmen Hutabarat dan Serda Hendra Fransisko Manalu terdakwa kasus penembakan M Alfath (13) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Militer Medan, Senin (14/7/2025).
Keduanya ditetapkan bersalah oleh Oditur atas perbuatannya melakukan penembakan terhadap korban yang disebut merupakan salah satu anggota geng motor.
Meski bersalah melakukan penembakan, Oditur menuntut keduanya dengan masing-masing hukuman 1 tahun enam bulan penjara dan 1 tahun penjara.
Dalam tuntutan yang dibacakan Oditur Muchammad Tecki Waskito menyebut kedua terbukti bersalah, Pasal 359 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana karena kelalaian yang menyebabkan matinya orang lain.
"Menuntut kedua terdakwa dengan hukuman pidana terhadap terdakwa 1 Serka Darmen Hutabarat 18 bulan penjara dan terdakwa 2 Serda Hendra Fransisko Manalu 1 tahun penjara dikurangi masa hukuman," ujar Oditur.
Ada pun hal yang memberatkan terdakwa lantaran telah menghilang nyawa orang lain, mencoreng nama institusi TNI.
"Sementara hal yang meringankan kedua terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya dan telah berdamai dengan korban," kata Oditur.
Usia mendengar tuntutan, kedua terdakwa akan menyampaikan nota pembelaan yang akan berlangsung pada Kamis (17/7/2025).
M Alfath 13 tahun siswa kelas 2 SMP tewas ditembus peluru TNI di Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.
Dalam kasus ini 6 pelaku termasuk dua anggota TNI ditetapkan sebagai terdakwa yakni Serka Darmen Hutabarat dan Serda Hendra Fransisko Manalu.
Sementara keempat terduga pelaku sipil yang ditangkap masing-masing berinisial EJN alias R (31) dan MAA alias E (22) keduanya warga Deliserdang, AP alias S (25) warga Perbaungan, dan PMS alias S (47) warga Kota Medan.
Ibu korban, Fitriyani masih ingat bagaimana anaknya meminta izin untuk nongkrong bersama teman temannya di seputar rumahnya. Dia pun sempat berpesan agar Alfath cepat pulang sebelum tengah malam.
"Jadi malam itu dia sempat minta izin katanya mau nongkrong sama kawannya di kota Galuh. Itu Sabtu malam. Saya bilang sama siapa, dia bilang sama teman. Yauda saya bilang jangan lama lama pulang," kata Fitriyani.
Alfath lalu meninggalkan rumah menaiki sepeda motor selepas Isya. Sekitar pukul 23.00 WIB, Fitri sempat menelfon anaknya dan memintanya pulang.
"Saat itu masih dia masih jawab, bilang sebentar lagi pulang masih sama kawan," katanya.
prajurit TNI
TNI Tembak Remaja
Pengadilan Militer Tinggi Medan
Dituntut 1.5 dan 1 Tahun Penjara
Kota Medan
Empat Anggota DPRD Medan Mangkir, Kejaksaan Tinggi Sumut: Senin dan Selasa Kita Panggil Lagi |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Ketua DPRD Sumut Sebut Dua Akun Dilaporkan ke Polda Sumut, Kasus Pencemaran Nama Baik |
![]() |
---|
Dua Anggota DPRD Medan yang Dipanggil Kejaksaan Tinggi Sumut Kasus Peras Pengusaha Tak Kunjung Hadir |
![]() |
---|
KEPALA BAYI PUTUS Saat Proses Persalinan Diduga Lakukan Malpraktek, Ini Penjelasan Dinkes Tapteng |
![]() |
---|
Respon Bupati Langkat Syah Afandin Soal Ratusan Kilo Sabu Diamankan Polisi di Perairan Langkat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.