Berita Viral

Razman Nasution Dituntut 2 Tahun Penjara, Kini Tuding Hotman Paris dan Iqlima Kim Berhubungan Badan

Jaksa juga menuntut Razman Nasution agar membayar denda sebesar Rp200 juta. Jika dibayar maka akan diganti dengan 4 bulan pudana kurungan.

Kolase Tribunnews
TAK TERIMA - Razman Nasution tak terima dituntut 2 tahun penjara. Kini Razman Nasution menuding Hotman Paris dan Iqlima Kim pernah berhubungan badan. 

TRIBUN-MEDAN.com - Razman Nasution dituntut 2 tahun penjara.

Kini Razman Nasution menuding Hotman Paris dan Iqlima Kim pernah berhubungan badan.

Ia mengatakan Iqlima Kim pun mengakui dilecehkan. 

Baca juga: Cyber Lawyer hingga Legal Drafter, Ini Prospek Lulusan Hukum Bisnis Unimed

Sehingga ia merasa tak layak dianggap melakukan pencemaran nama baik terhadap pengacara Hotman Paris apalagi sampai dituntut 2 tahun penjara.

Dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rabu (16/7/2025), Jaksa menyakini Razman bersalah.

Jaksa juga menuntut Razman Nasution agar membayar denda sebesar Rp200 juta.

Jika dibayar maka akan diganti dengan 4 bulan pudana kurungan.

Baca juga: TANGIS Nenek Fatimah Baru Sadar Dibuang 4 Anaknya yang Ngaku Tak Sanggup Merawat: Ampuni Ya Allah


Setelah menjalani sidang, Razman Nasution mengaku tak terima terhadap tuntutan tersebut. Ia menilai tuntutan itu tak sesuai dengan fakta hukum di persidangan.

"Saya sungguh prihatin. Ini buat Bapak Presiden Prabowo Subianto yang sekarang  sedang menegakkan hukum untuk Indonesia diperbaiki lebih baik."

"Ini ada fakta hukum di persidangan bisa dinafikan oleh Jaksa Penuntut Umum," kata Razman, dikutip dari YouTube Intens Investigasi.

Lantas Razman menyinggung soal kelakukan seterunya, Hotman dengan mantan asisten, Iqlima Kim.

HOTMAN PARIS SAKIT: Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Kamis (20/2/2025), menunda sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Hotman Paris dengan terdakwa Razman Nasution. Sidang ditunda hingga pekan depan. Pasalnya, pengacara Hotman Paris tiba-tiba jatuh sakit saat diperiksa sebagai saksi di persidangan hari ini. (Istimewa)
HOTMAN PARIS SAKIT: Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Kamis (20/2/2025), menunda sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Hotman Paris dengan terdakwa Razman Nasution. Sidang ditunda hingga pekan depan. Pasalnya, pengacara Hotman Paris tiba-tiba jatuh sakit saat diperiksa sebagai saksi di persidangan hari ini. (Istimewa) (Istimewa)

Razman menyebut Hotman telah berhubungan badan dengan Iklima Kim.

Hubungan itu, kata Razman, Hotman mengakui terjadi karena suka sama suka.

"Dua orang melakukan hubungan badan di apartemen Kelapa Gading, satu mengatakan suka sama suka, itu Hotman bilang," beber Razman.

Saat diperiksa, Iqlima Kim membenarkan adanya pelecehan yang dilakukan Hotman kepada dirinya.

Baca juga: BPBD Sumut Bakal Siaga selama Sepekan, Karhutla di Toba Mencapai Rp 100 Hektare 

Bahkan pengakuan itu sudah disampaikan Iqlima Kim di persidangan.

"Ketika kita periksa Iqlima Kim, dia mengatakan benar ada pelecehan,"  ujar Razman.

Karena ada perilaku yang menyimpang, Iqlima Kim kemudian mengundurkan diri sebagai asisten pribadi Hotman.

Baca juga: Antre Tiap Akhir Pekan, Kuliner Rasa Autentik di The Hong Kong Story Diburu

"Iqlima Kim mengatakan 'saya tidak suka diperlakukan oleh Hotman begitu', karena itu dia mengundurkan diri," sambung Razman.

Mengenai fakta-fakta yang ada, Razman mempertanyakan keadilan hukum hingga menyebut nama Presiden Prabowo Subianto.

"Apa hukum ini Pak Prabowo, apakah Hotman bisa mempermainkan hukum? Apakah saya melawan negara?" ungkap Razman.  

Awal Perseteruan Hotman Paris dan Razman Nasution

Seoperti diketahui, perseteruan bermula ketika Hotman dipolisikan oleh mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim, atas dugaan pelecehan pada 2022, dengan Razman sebagai kuasa hukumnya.

Hotman kemudian balik melaporkan Razman dan Iqlima ke Bareskrim Polri atas tuduhan pencemaran nama baik .

Setelah mediasi gagal dan penyidikan dijalankan, Razman ditetapkan tersangka pada 20 Maret 2023 berdasarkan UU ITE dan KUHP.

Sidang kasus pencemaran nama baik di PN Jakarta Utara digelar pada 6 Februari 2025. 

Iqlima Kim dan Hotman Paris Hutapea
Iqlima Kim dan Hotman Paris Hutapea (Tribunnews)

Majelis hakim memutuskan sidang ditutup karena materi dianggap memuat unsur asusila.

Razman keberatan, mengingat ini merupakan perkara pencemaran nama baik. 

Ia menuntut sidang dibuka lantaran tiga sidang sebelumnya bersifat publik.

Razman pun juga sempat membut ricuh persidangan lantaran memprotes keputusan sidang yang digelar tertutup.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved