Berita Medan

Demo di Pengadilan Militer Protes Hukuman 18 Bulan Anggota TNI Penembak Remaja

Mereka membawa spanduk hingga foto korban penembakan. Terlihat juga Fitriyani ibu korban M Alfath di sana. 

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
DEMO DI PENGADILAN MILITER MEDAN - Puluhan aktivis kemanusiaan menggelar aksi demo di depan Pengadilan Militer 1-02 Medan, jalan Ngumban Surbakti, kota Medan, Kamis (17/7/2025). 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Puluhan aktivis kemanusiaan menggelar aksi demo di depan Pengadilan Militer 1-02 Medan, Jalan Ngumban Surbakti, kota Medan, Kamis (17/7/2025). 

Aksi ini guna memprotes tuntutan Oditur terhadap dua anggota TNI Serka Darmen Hutabarat dan Serda Hendra Fransisko Manalu yang dituntut dengan hukuman 18 bulan dan 1 tahun penjara atas penembakan terhadap M Alfath (13) siswa SMP di Kabupaten Serdang Bedagai. 

Pantauan Tribun Medan, para pendemo bersama keluarga korban datang mengenakan baju hitam. 

Mereka membawa spanduk hingga foto korban penembakan. Terlihat juga Fitriyani ibu korban M Alfath di sana. 

Aksi demo itu dilakukan usai sidang dengan pembacaan nota pembelaan para terdakwa.

"Saya tidak terima vonis terhadap pelaku," kata Fitriyani. 

Sebelumnya, dua anggota TNI yang bertugas di Kodim 0204 Deliserdang yakni Serka Darmen Hutabarat dan Serda Hendra Fransisko Manalu terdakwa kasus penembakan M Alfath (13) dituntut 18 bulan dan 1 tahun penjara oleh Oditur di Pengadilan Militer 1-02 Medan, Senin (14/7/2025). 

Keduanya ditetapkan bersalah oleh Oditur atas perbuatannya melakukan penembakan terhadap korban yang disebut merupakan salah satu anggota geng motor. 

Meski bersalah melakukan penembakan, Oditur menuntut keduanya dengan masing-masing hukuman 1 tahun enam bulan penjara dan 1 tahun penjara. 

Dalam tuntutan yang dibacakan Oditur Muchammad Tecki Waskito menyebut kedua terbukti bersalah, Pasal 359 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana karena kelalaian yang menyebabkan matinya orang lain. 

"Menuntut kedua terdakwa dengan hukuman pidana terhadap terdakwa 1 Serka Darmen Hutabarat 18 bulan penjara dan terdakwa 2 Serda Hendra Fransisko Manalu 1 tahun penjara dikurangi masa hukuman," ujar Oditur. 

Ada pun hal yang memberatkan terdakwa lantaran telah menghilang nyawa orang lain, mencoreng nama institusi TNI. 

"Sementara hal yang meringankan kedua terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya dan telah berdamai dengan korban," kata Oditur. 

M Alfath 13 tahun siswa kelas 2 SMP tewas ditembus peluru TNI di Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai. 

Dalam kasus ini 6 pelaku termasuk dua anggota TNI ditetapkan sebagai terdakwa yakni Serka Darmen Hutabarat dan Serda Hendra Fransisko Manalu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved