Berita Viral

RESPONS Hotman Paris Soal Razman Dituntut 2 Tahun Penjara: Pulang Kampung Aja Kau, Pelihara Bebek

Hotman Paris tertawa mengetahui Razman Nasution dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta atas kasus pencemaran nama baik.

KOMPAS.com/Disya Shaliha dan Revi C Rantung
DIPENJARA - Pengacara Razman Arif Nasution (kiri) usai menghadiri sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (16/7/2025). Hotman Paris (kanan) puas akhirnya rivalnya dipenjara. 

TRIBUN-MEDAN.com - Hotman Paris memberi respons soal Razman Nasution dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta atas kasus pencemaran nama baik. 

Perseteruan Hotman Paris vs Razman Nasution sudah masuk ke ranah pengadilan. 

Hotman Paris melaporkan Razman Nasution atas kasus pencemaran nama baik. 

Agenda tuntutan Razman Nasution dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, (16/7/2025). 

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Razman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah mendistribusikan informasi elektronik bermuatan pencemaran nama baik.

Serta menyoroti adanya kerja sama antara Razman dan Iqlima Aprilia dalam tindakan tersebut.

Baca juga: Evaluasi Kualitas Kendaraan Dinas Operasional, Puslitbang Polri Kunjungi Polres Pelabuhan Belawan

Baca juga: Transformasi Presisi Reskrim Polda Sumut Menuju Astacita

Baca juga: DETIK-DETIK Polisi Maluku Histeris Sampai Duduk di Aspal Saat Dijemput Provos Gegara Malas Ngantor

Beberapa poin yang dinilai JPU memberatkan adalah perbuatan terdakwa telah merusak nama baik dan martabat orang lain, tidak mengakui perbuatannya, tidak berlaku sopan di persidangan dan merusak hak-hak martabat pengadilan, serta pernah dihukum.

Razman didakwa melanggar Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Selain itu, Razman juga dituntut primer Pasal 311 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Razman Arif Nasution meluapkan kemarahannya dan langsung memeluk erat anak-anaknya di ruang sidang setelah tuntutan dibacakan.

Momen itu diwarnai tangisan anak-anaknya sementara Razman berusaha menahan emosi.

Ia bersikeras tuntutan tersebut tidak adil dan mengabaikan fakta persidangan.

"Saya sungguh prihatin, kok bisa-bisanya, ini buat Bapak Presiden Prabowo Subianto... Ini ada fakta hukum di persidangan bisa dinafikan oleh Jaksa Penuntut Umum," ujar Razman dengan nada tinggi.

Ia menyoroti pengakuan Iqlima Aprilia, mantan asisten Hotman Paris, yang disebutnya telah mengakui adanya pelecehan seksual oleh Hotman, termasuk hubungan badan dan tindakan tidak senonoh lainnya.

Razman juga membandingkan tuntutannya yang jauh lebih berat dari Iqlima Aprilia yang disebutnya hanya dituntut 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta.

Razman menegaskan hanya menjalankan profesinya sebagai pengacara Iqlima dan merasa imunitas advokat tidak dihargai, melihat kasus ini sebagai bentuk "perlawanan" terhadap dirinya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved