Berita Viral

RESPONS Hotman Paris Soal Razman Dituntut 2 Tahun Penjara: Pulang Kampung Aja Kau, Pelihara Bebek

Hotman Paris tertawa mengetahui Razman Nasution dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta atas kasus pencemaran nama baik.

KOMPAS.com/Disya Shaliha dan Revi C Rantung
DIPENJARA - Pengacara Razman Arif Nasution (kiri) usai menghadiri sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (16/7/2025). Hotman Paris (kanan) puas akhirnya rivalnya dipenjara. 

Di sisi lain, Pengacara Hotman Paris Hutapea mengaku puas dengan tuntutan dua tahun penjara tersebut, meskipun berharap hakim akan menjatuhkan putusan yang lebih berat.

"Tuntutan jaksa dua tahun, harusnya jauh lebih berat tapi memang jaksa sudah bekerja maksimal menghadapi orang kayak gitu," kata Hotman.

Baca juga: BUMDES Rebbak Nduma Salak II Launching Unit Usaha Ternak Ayam Petelur untuk Mendukung MBG

Baca juga: BUMDES Rebbak Nduma Salak II Launching Unit Usaha Ternak Ayam Petelur untuk Mendukung MBG

Hotman juga meminta Razman untuk menerima tuntutan tersebut, bahkan menyindir.

"Sebenarnya ya, kalau dia dihukum, hukuman paling berat dia bukan penjara ini, tapi siapa lagi yang mau jadi klien dia? Makanya saya mengatakan, 'Razman pulang kampung aja kau pelihara bebek'," ujarnya, dikutip dari Kompas.com.

Menanggapi pernyataan Razman yang menyinggung nama Presiden Prabowo Subianto, Hotman menganggap presiden punya tugas yang lebih penting dan tak ada kaitannya dengan kasus "receh" ini.

"Aduh, ngapain presiden ngurusin receh kayak begitu?" kata Hotman, menegaskan tidak ada campur tangan pejabat dalam kasusnya.

Ade Suryani, istri dari Razman Arif Nasution, menyampaikan kekecewaan mendalam atas tuntutan jaksa.

Ia mengaku terkejut dan secara terbuka memohon perhatian Presiden Prabowo Subianto, yang ia yakini tidak bersalah.

"Saya sangat syok juga ya mendengar tuntutan dari jaksa," ungkap Ade.

Ia bersikeras Razman tidak bersalah.

"Kalau suami saya bersalah, saya ikhlas. Tapi beliau bukan koruptor, bukan pembunuh, bukan pemerkosa. Kenapa hanya (seorang) pengacara diperlakukan begini?" katanya.

Setelah pembacaan tuntutan ini, pihak kuasa hukum Razman akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi dalam waktu dua minggu ke depan.

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved