Berita Viral

UPDATE Kasus Kakek Gugat Cucu, Menantu Ingin Tetap Tinggal di Rumah, Harap Akur dengan Mertua

Ia masih berharap diizinkan tinggal di rumah yang berdiri di atas tanah milik mantan mertuanya tersebut walau suaminya sudah meninggal

TribunJabar.com/Handika Rahman
GUGAT CUCU - Kakek dan Nenek dari Zaki, Kadi dan Narti di Kantor LBH Dharma Bakti Indramayu, Selasa 8 Juli 2025 memperlihatkan surat pernyataan mengosongkan tanah. 

TRIBUN-MEDAN.com - Inilah update kasus kakek gugat cucu.

Sang menantu ingin tetap tinggal di rumah tersebut meski suaminya sudah meninggal.

Ia juga berharap bisa akur dengan mertuanya seperti dulu.

Baca juga: CARA KOTOR PNS Bondowoso Pakai Data Lansia dan Warga yang Sudah Meninggal Bisa Raup Rp 5,3 Miliar

Rastiah (37) mengungkapkan keinginannya untuk berdamai dengan mantan mertuanya.

Hal tersebut ia sampaikan dalam sidang lanjutan perkara sengketa tanah yang diajukan kakek kepada cucu kandungnya sendiri di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Rabu (16/7/2025).

Rastiah merupakan menantu yang diminta pindah dari rumah oleh Kakek Kadi dan Nenek Narti jika dia ingin menikah lagi.

Baca juga: Live Drawing Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia Klub 2026 Hari Ini, Cek Hasil Lawan Timnas Indonesia

Kadi dan Narti meminta Rastiah pindah jika ingin nikah lagi.

Namun, permintaan kakek Kadi dan nenek Narti itu malah membuat urusan jadi panjang dan berujung gugatan di pengadilan.

Kini, Rastiah meminta damai dengan mertuanya.

“Ya inginnya berdamai,” ujar dia kepada Tribuncirebon.com.

“Karena damai itu indah,” ujar Heryatno (20) anak dari Rastiah sekaligus cucu pertama dari penggugat yang turut menimpali.

DIGUGAT KAKEK - ZI (12) bocah warga Desa Karangsong, Indramayu yang digugat oleh kakek kandungnya sendiri. Gugatan dilakukan setelah ayah ZI meninggal dunia.
DIGUGAT KAKEK - ZI (12) bocah warga Desa Karangsong, Indramayu yang digugat oleh kakek kandungnya sendiri. Gugatan dilakukan setelah ayah ZI meninggal dunia. (TribunCirebon.com/Handhika Rahman)


Rastiah dalam hal ini berharap perkara yang melibatkan keluarga mereka bisa cepat selesai dan berakhir dengan damai

Ia juga tidak memungkiri masih berharap diizinkan tinggal di rumah yang berdiri di atas tanah milik mantan mertuanya tersebut walau suaminya sekaligus anak mertuanya sudah meninggal dunia.

Rumah ini diketahui berlokasi di Desa Karangsong, Kecamatan/Kabupaten Indramayu.

Baca juga: AKSI Nekat Geng Lansia di Bone, Culik Siswi SMP Gegara Lamaran Kakek SR Ditolak Berkali-kali

Selain itu, Rastiah juga mengungkapkan harapannya agar hubungan dia dengan mantan mertuanya yang sekarang tengah berkonflik bisa kembali akur seperti sebelumnya.

“Harapannya seperti itu,” ujar dia.

Diketahui perkara sengketa tanah ini berujung pada sang kakek dan nenek yang menggugat Rastiah dan cucu mereka ke pengadilan.

Awal mula konflik berawal saat Suparto anak dari kakek nenek tersebut sekaligus suami dari Rastiah meninggal dunia.

GUGAT CUCU - Kakek dan Nenek dari Zaki, Kadi dan Narti di Kantor LBH Dharma Bakti Indramayu, Selasa 8 Juli 2025 memperlihatkan surat pernyataan mengosongkan tanah.
GUGAT CUCU - Kakek dan Nenek dari Zaki, Kadi dan Narti di Kantor LBH Dharma Bakti Indramayu, Selasa 8 Juli 2025 memperlihatkan surat pernyataan mengosongkan tanah. (TribunJabar.com/Handika Rahman)

Pihak kakek nenek pun melayangkan gugatan karena ingin tanah mereka dikembalikan.

Terlebih, keduanya saat ini tinggal di bantaran sungai yang merupakan tanah PU dan bisa kapan saja digusur.

Di sisi lain, pihak kakek nenek juga beralasan melayangkan gugatan karena menganggap saat ini sudah tidak lagi memiliki hubungan dengan mantan menantunya tersebut.

Kakek nenek itu juga menjelaskan tidak berniat mengusir cucunya dan akan bertanggung jawab merawat cucu mereka yang masih 12 tahun di rumah yang kini diperkarakan. 

Adapun untuk perkara ini, Pengadilan Negeri Indramayu mencoba menempuh jalur mediasi untuk mendamaikan kedua belah pihak.

Baca juga: AKSI Nekat Geng Lansia di Bone, Culik Siswi SMP Gegara Lamaran Kakek SR Ditolak Berkali-kali

Mediator pun saat ini sudah ditunjuk untuk mencari jalan tengah yang dapat diterima kedua belah pihak terkait masalah tersebut.

Awal Mula Kasus Kakek Gugat Cucu di Indramayu

Kuasa Hukum Kadi dan Narti, Ade Firmansyah Ramadhan menceritakan, perkara ini awalnya mencuat usai meninggalnya ayah dari Zaki.

Dari situ muncul kekhawatiran ibu mereka akan menikah lagi dan tinggal di rumah tersebut.

Hingga akhir kakek dan nenek ini memberikan syarat kepada ibu mereka jika akan menikah lagi harus meninggalkan rumah itu.

Rupanya, hal ini justru menjadi awal ketegangan keluarga tersebut.

Mediasi pun dilakukan berulang kali untuk mendamaikan, pada saat itu Heryatno sepakat bakal mengosongkan rumah yang mereka tinggali dan menandatangi surat pernyataan pada 18 Maret 2025.

Kakek nenek ini juga tak enak hati, mereka menyiapkan uang kompensasi sebesar Rp 100 juta, tapi nominalnya tak disetujui oleh cucu pertamanya. Kata Ade, pihak cucunya itu meminta kompensasi harus Rp 350 juta.

Masih diceritakan Ade, hubungan kakek dan cucu ini sebenarnya sangat baik, meski statusnya sebagai ayah tiri dari Suparto yang merupakan ayah kedua cucu tersebut, tapi Kadi sangat menyayangi keluarga kecil mereka.

Kadi bahkan selalu mendukung Suparto dari segi apapun, termasuk dalam membangun usaha. Tidak hanya itu, Kadi dan Narti bahkan juga sempat merawat Heryatno, cucu mereka saat masih kecil.

Di sisi lain, diceritakan Ade, kakek nenek ini sebenarnya juga tidak punya rumah milik. Rumah yang mereka tempati sekarang berdiri di atas tanah PU yang bisa digusur kapan saja.

Satu-satunya tanah yang mereka miliki adalah yang sekarang disengketakan. Kakek nenek itu juga awalnya tidak mempermasalahkan jika cucu-cucunya tinggal di sana. Asalkan ibu mereka harus pindah jika memutuskan nikah lagi.

“Kalau untuk Heryatno dan Zaki sebenarnya tidak masalah tinggal di sana, itu cucu mereka sendiri,” ujar dia.

Kuasa hukum Kadi dan Narti lainnya, Saprudin menambahkan, tanah yang disengketakan ini memiliki luas 162 meter persegi. 

Tanah itu milik Kadi dan Narti sesuai dengan Sertifkat Hak Milik (SHM) nomor 402 dengan nama Kadi dan Narti. 

Saprudin menyampaikan, tanah itu dibeli oleh kliennya tahun 2008 seharga Rp 50 juta, uang itu murni uang mereka.

"Dibeli tahun 2008, sertifikat jadi 2010 pakai nama dia sendiri," ujar dia.

Tanah itu lalu diizinkan oleh Kadi untuk ditempati anaknya Suparto dan keluarganya. Di sana almarhum Suparto membangun rumah dan membuka usaha ikan bakar.

“Dan dalam membangun rumah itu, kakek nenek ini juga ikut andil seperti untuk jendela, dan lain-lain, namanya juga orang tua,” ujar dia.

Ade Firmansyah Ramadhan kembali menambahkan, jika memang kakek nenek ini tega terhadap cucu-cucunya sendiri. Mungkin keduanya sudah melakukan niat jahat sejak awal.

Misalkan sertifikat tanah dijual atau digadaikan secara langsung agar mereka terusir dari rumah itu.

“Tapi kan tidak mereka lakukan karena ini cucu mereka sendiri, kakek nenek ini sayang sama cucu mereka,” ujar dia.

 

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id 

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved