Berita Viral

UPDATE OTT KPK di Sumut, 5 Orang Ditahan, Kini 8 Eks Pejabat Diperiksa

KPK telah menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumut, di antaranya yakni Kepala Dinas PUPR Sumut

Editor: AbdiTumanggor
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
OTT DI SUMUT- Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara (Sumut) Topan Obaja Putra Ginting (kiri) bersama Kepala UPTD Gn. Tua Dinas PUPR Sumut (kedua kanan), PPK Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto (kanan), Direktur Utama PT DNG Akhirun Efendi Piliang (tengah) dan Direktur PT RN Rayhan Dulasmi Pilang (kedua kiri) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (28/6/2025). Para tersangka sebelumnya terjaring OTT pada Kamis (26/6/2025) malam. 

Asep mengungkapkan, kongkalikong proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut mulai terkuak pada 22 April lalu. 

Saat itu, Akhirun bersama Topan Ginting dan Rasuli Efendi melakukan survey offroad di daerah Desa Sipiongot. Survey ini untuk meninjau lokasi proyek pembangunan jalan.

Pada kesempatan itu, Topan memerintahkan Rasuli untuk menunjuk Akhirun sebagai rekanan.

Proyek yang diberikan adalah pembangunan jalan Sipiongot-Batas Labusel, dan proyek pembangunan jalan Hutaimbaru-Sipiongot. Kedua proyek tersebut sebesar Rp 157,8 miliar.

Beberapa waktu berselang, Akhirun dihubungi oleh Rasuli yang memberitahukan bahwa pada Juni 2025 akan tayang proyek pembangunan jalan Sipiongot-Batas Labusel. Ia pun meminta Akhirun untuk memasukkan penawaran.

Akhirun kemudian memerintahkan stafnya untuk berkoordinasi dengan Rasuli dan staf UPTD guna mengurus proses e-catalog.

"Selanjutnya KIR (Akhirun) bersama-sama RES (Rasuli) dan staf UPTD mengatur proses e-catalog sehingga PT DGN bisa menang proyek pembangunan jalan Sipiongot-Batas Labusel," ujar Asep. 

Namun, saat itu cuma satu proyek yang ditayangkan. Sedangkan satu proyek lagi sengaja diberi jeda satu minggu. Hal ini merupakan trik dari para tersangka untuk menutupi "kongkalikong dalam proyek tersebut. 

"Proyek lainnya disarankan agar penayangan paketnya diberi jeda seminggu supaya tidak terlalu mencolok," kata Asep.

Untuk memuluskan rencana kongkalikong itu, Akhirun dan Rayhan memberikan uang kepada Rasuli melalui transfer rekening.

"Selain itu diduga terdapat penerimaan lainnya oleh TOP (Topan) dari KIR (Akhirun) dan RAY (Rayhan) melalui perantara," papar Asep.

Dalam kasus ini, Topan Ginting diduga akan menerima uang sebesar Rp 8 miliar dari upayanya menentukan pemenang lelang tersebut.

"Kepala Dinas akan diberikan sekitar 4-5 persen dari nilai proyek. Kalau dikira-kira ya dari Rp 231 (miliar), (Topan dapat) 8 miliar itu. Empat persennya kan sekitar Rp 8 miliaran ya itu," ungkap Asep.

Asep menuturkan uang sekitar Rp 8 miliar itu akan diberikan kepada Topan secara bertahap hingga proyek selesai dikerjakan oleh pihak Akhirun.

"Tapi nanti bertahap, setelah proyeknya selesai, karena pembayarannya pun termin gitu ya, ada termin pembayarannya," beber Asep.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved