Berita Viral

Manuver Hotman Paris Jelang Putusan Tom Lembong Kasus Impor Gula Hari Ini

Hotman mengungkapkan keyakinannya, bahwa Tom Lembong bakal dibebaskan dari perkara dugaan korupsi impor gula. 

Editor: Juang Naibaho
Kolase Tribun Medan
SEMUA TERDAKWA HARUS BEBAS - Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum terdakwa kasus impor gula Tony Wijaya, melakukan manuver dengan mengomentari posisi Tom Lembong. Menurut dia, ada dua bukti pamungkas berupa dokumen dari Kejaksaan sehingga Tom Lembong dan semua terdakwa kasus ini bisa bebas dari dakwaan. 

TRIBUN-MEDAN.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta menjadwalkan sidang putusan perkara dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan 2015-2016 dengan terdakwa Tom Lembong, pada Jumat (18/7/2025) hari ini.

Jelang putusan tersebut, pengacara Hotman Paris Hutapea dinilai melakukan manuver dalam kasus ini.

Hotman Paris merupakan kuasa hukum dari Tony Wijaya, Direktur PT Angels Products, yang menjadi salah satu terdakwa dalam kasus ini.

Hotman mengungkapkan keyakinannya, bahwa Tom Lembong bakal dibebaskan dari perkara dugaan korupsi impor gula

Ia merujuk pada dokumen legal opinion (LO) dari Kejaksaan Agung yang menurutnya menyatakan importasi gula kala itu sah secara hukum. 

"Kan ada dua bukti sangat vital. Tahun 2017, Jaksa Agung, ataupun Jaksa Agung Muda (Tata Usaha Negara) telah mengeluarkan pendapat hukum kepada Menteri Perdagangan dari semua hal-hal yang sama persis seperti yang didakwa sekarang. Dan menurut Jaksa Agung pada saat itu, semuanya boleh, sah," kata Hotman Paris di PN Tipikor Jakarta, Selasa (15/7/2025).

Atas hal itu, ia meyakini Tom Lembong harusnya dibebaskan. "Berarti harusnya bebas dong," jelasnya, menerangkan dari segi pendapat hukum Jaksa Agung 2017. 

Disampaikan Hotman, Menteri Perdagangan sudah meminta pendapat hukum dari Jaksa Agung, maupun dari Jaksa Agung Muda.

"Apakah bisa dilakukan ABCD, yang adalah hampir sama dengan apa yang dituduhkan dalam surat dakwaan. Dan ternyata Jaksa Agung saat itu, tahun 2017, maupun Jaksa Agung Muda, (berpendapat) boleh. Ya berarti secara hukum harusnya bebas dong harusnya," tandasnya.

Hotman menambahkan, kliennya yakni Tony Wijaya hanya mengikuti kebijakan impor gula yang sudah ada sejak tahun 2015–2017. 

Baca juga: Berani Mulut Hotman Paris Ucap Tom Lembong Harusnya Bebas, Beberkan 2 Bukti Pamungkas Ini

Peringatan Kejagung dan Kuasa Hukum Tom Lembong

Pernyataan Hotman Paris itu mendapat respons tegas dari Kejaksaan Agung dan tim kuasa hukum Tom Lembong.

Keduanya sepakat meminta Hotman memahami lebih dulu isi dokumen hukum yang ia singgung sebelum membuat pernyataan publik. 

Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno, menilai pernyataan Hotman tidak utuh dan berpotensi membingungkan publik.

Ia menekankan pentingnya membaca isi dokumen secara menyeluruh sebelum membuat kesimpulan hukum. 

“Jadi, yang harus sama-sama di sini kan dijelaskan detail, jangan terus kemudian tahu-tahu muncul legal opinion (LO) menjadi gaduh,” kata Sutikno, Rabu (16/7/2025). 

Menurutnya, LO yang dimaksud Hotman merupakan satu dokumen yang mencakup pendapat hukum dari Jamdatun dan pengantar dari Jaksa Agung. 

Ia juga menegaskan, dalam LO tidak pernah ada pernyataan bahwa impor gula bisa langsung dilaksanakan. 

Justru, LO menegaskan bahwa kebijakan impor harus melalui mekanisme rapat terbatas. 

“Semuanya harus melalui rapat kondisi terbatas. Kan itu isi LO-nya,” jelas Sutikno. 

Ari Yusuf Amir, pengacara Tom Lembong, turut menanggapi pernyataan Hotman. 

Ia menyarankan agar Hotman fokus pada pembelaan kliennya sendiri tanpa membawa-bawa nama Tom Lembong

“Dia fokus dengan klien dia saja, tidak usah urus klien orang lain,” tegas Ari, Rabu (16/7/2025). 

Ari juga membantah anggapan bahwa pernyataan Hotman justru menguntungkan posisi Tom Lembong dalam kasus ini. 

Ia menyebut strategi hukum yang dipakai timnya berbeda dengan pendekatan yang dilakukan Hotman. 

“Sebenarnya logika dia (Hotman) adalah untuk menguntungkan dirinya, bukan Tom, karena arah pembelaan kita bukan ke sana,” ujar Ari.

Dituntut 7 Tahun

Pada persidangan sebelumnya, Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta.

Dalam amar tuntutannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Tom terbukti terlibat dalam kasus dugaan korupsi importasi gula tersebut.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun," kata jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (4/7/2025).

Tak hanya pidana badan, dalam tuntutannya jaksa juga meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana denda kepada Tom Lembong sebesar Rp 750 juta.

Apabila denda tersebut tak dibayar maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

Tom dinilai jaksa telah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*/tribunmedan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved