Berita Viral
NASIB Pilu Guru Ngaji Paruh Baya di Demak, Didenda Rp 25 Juta Usai Tampar Murid, Motor Dijual
Terlihat guru ngaji laki-laki yang sudah tua. Setelah guru itu tanda tangan, dilanjutkan seorang wanita berbaju coklat yang diduga wali murid.
TRIBUN-MEDAN.com - Nasib pilu guru ngaji paruh baya di Demak.
Ia didenda Rp 25 juta usai menampar muridnya.
Untuk memenuhi tuntutan dari orang tua muridnya, guru tersebut sampai menjual motornya.
Baca juga: Erika Carlina Trending Usai Ngaku Hamil di Luar Nikah, Kandungannya Sembilan Bulan, Dapat Ancaman
Sebuah video dengan narasi guru ngaji di Demak, Jawa Tengah didenda Rp 25 juta karena menampar murid viral.
Kisah ini viral setelah diunggah akun Instagram @demak_kotasantri pada Kamis (17/7/2025).
Dalam unggahan yang dibagikan, insiden itu terjadi di Ngampel, Karanganyar, Demak.
Baca juga: ALASAN Kusuma Anggraini Bongkar Aib Suami, Kompol Arif Diduga Selingkuh dengan Artis Iris Wullur
Guru tersebut dituntut oleh wali murid sebesar Rp 25 juta karena menampar anak didik.
"Sebuah peristiwa memilukan terjadi di Ngampel, Karanganyar, Demak. Seorang guru madrasah menjadi sasaran tuntutan hukum dari wali murid, hanya karena memberikan sanksi fisik ringan berupa tamparan kepada anak didiknya.
Wali murid tersebut melayangkan surat tuntutan hukum dengan nominal denda yang tidak main-main: Rp25 juta.,"

Terlihat guru ngaji laki-laki yang sudah tua.
Guru itu mengenakan baju batik lengan panjang, sarung dan peci hitam.
Ia diminta menandatangani surat bermaterai.
"Tanda tangan," ucap seorang pria.
Setelah guru itu tanda tangan, dilanjutkan seorang wanita berbaju coklat yang diduga wali murid.
Baca juga: Warga Sidikalang Dikeroyok hingga Tak Sadarkan Diri, 2 dari 3 Tersangka Menyerahkan Diri ke Polisi
Setelah tanda tangan, guru ngaji dan wanita itu bersalaman.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.