Dairi Terkini

Warga Sidikalang Dikeroyok hingga Tak Sadarkan Diri, 2 dari 3 Tersangka Menyerahkan Diri ke Polisi

2 dari 3 tersangka kasus pengeroyokan yang terjadi di Jalan Ringroad Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi menyerahkan diri .

TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
PELAKU PENGANIAYAAN: Tersangka PS dan DS yang menyerahkan diri ke Sat Reskrim Polres Dairi usai melakukan pengeroyokan kepada Antoni Lumban Tobing di Jalan Ringroad Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi. 

TRIBUN-MEDAN.com, SIDIKALANG - 2 dari 3 tersangka kasus pengeroyokan yang terjadi di Jalan Ringroad Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi menyerahkan diri ke Sat Reskrim Polres Dairi.

Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Dairi, Ipda Dzaky Raditya Wardhana mengatakan, kedua tersangka yakni PS (30) dan DS (36).

Keduanya melakukan pengeroyokan terhadap korban, Antoni Lumban Tobing (35) hingga tak sadarkan dirinya.

"Ya kedua tersangka mendatangi Sat Reskrim Polres Dairi untuk menyerahkan diri. Keduanya langsung kami lakukan penahanan, " ujar Dzaky, Jumat (18/6/2025).

Kata Dzaky, peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada hari Senin (1/7/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.  Saat itu, korban bersama PS terjadi cekcok hingga keduanya adu pukul.

Akan tetapi, PS merasa tidak mampu untuk melawan korban, sehingga memanggil teman - temannya untuk ikut melakukan pengeroyokan, " katanya.

PS dan DS serta satu teman lainnya kemudian memukul korban secara bersama - sama. Awalnya ketiga tersangka itu memukul dengan menggunakan tangan, hingga menggunakan batu dan kursi.

"Bahkan menurut saksi, salah seorang tersangka sempat melindas tubuh korban dengan menggunakan kendaraan roda tiga milik korban, " terangnya.

Usai mengeroyok korban, ketiganya pun langsung pergi  dari lokasi kejadian.

Korban yang saat itu masih sadar, berupaya pulang dengan menaiki sepeda motor.

Namun karena kondisi tubuhnya yang lemas, korban sempat beberapa kali jatuh dari sepeda motor, hingga akhirnya tak sadarkan diri.

"Setelah sampai di Jalan Huta Rakyat, beberapa saksi berusaha membantu korban, hingga akhirnya bertemu dengan sang istri dan langsung dibawa ke RSUD Sidikalang, "beber Dzaky.

Saat ini korban harus dilarikan ke rumah sakit yang ada di Kota Medan karena kondisinya yang semakin parah.

Sementara itu, kedua tersangka ditahan dan dikenakan pasal 170 ayat 2 e, subsider pasal 354 ayat 1 lebih subsider 351 ayat 2, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

“Saat ini masih mengamankan 2 tersangka. Masih ada tersangka 1 orang lagi, namun saat ini masih 2 orang yang menyerahkan diri,” tutup Dzaky.

(Cr7/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved