Berita Viral

ALASAN Suami Jual Istri Seharga Rp 1,5 Juta, Tapi Ikut Berhubungan di Hotel

Sebuah kisah pilu seorang suami jual istri seharga Rp 1,5 juta dan berhubungan intim bertiga.

|
ISTIMEWA
SUAMI JUAL ISTRI - Terdakwa Totok usai menjalani sidang dalam agenda tuntutan kasus suami jual istri, perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO), di ruangan Cakra Pengadilan Negeri Mojokerto, Rabu (16/7/2025). JPU menuntut terdakwa tujuh tahun dan denda Rp200 juta. 

Kini Totok harus menerima kenyataan dituntut tujuh tahun penjara dan harus membayar denda Rp200 juta.

Sidang tuntutan dalam perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini dipimpin hakim ketua, Fransiskus Wilfrirdus Mamo, didampingi hakim anggota Made Cintia Buana dan Tri Sugondo, di ruangan Cakra PN Mojokerto, pada Rabu (16/7/2025), pukul 18.00 WIB.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Ismiranda Dwi Putri Suyono, membacakan tuntutan kepada terdakwa di muka sidang yang berlangsung tertutup.

Yusaq Djunarko mengatakan, JPU  melakukan melakukan penuntutandalam perkara nomor B-1332/M.5.47/Eoh.2/05/2025, atas nama terdakwa Totok.

"Menuntut terdakwa telah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang," kata Yusaq, melansir Surya Malang.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dikurangi masa tahanan, dan pidana denda sebesar Rp200 juta," imbuhnya.

Menurut Yusaq, apabila terdakwa tidak dapat membayar denda, maka masa hukuman akan ditambah selama enam bulan.

"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," pungkas Yusaq.

Yusaq menyebut, barang bukti dalam perkara ini di antaranya satu kunci hotel, satu buah sprei, dua handuk, dan satu kunci hotel dirampas untuk dimusnahkan.

Kemudian, adapun barang bukti uang tunai senilai Rp1 juta dan 1 unit HP Realme C1 warna biru dirampas untuk negara.

"Terhadap barang bukti satu buah buku nikah yang dikeluarkan di Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, dikembalikan kepada saksi," pungkasnya.

Sementara itu di Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), suami mendapatkan uang Rp10 juta setelah pergoki istrinya selingkuh.

Ia memilih memaafkan kesalahan istrinya dan hidup rukun.

Kasus perselingkuhan ini diselesaikan dalam mediasi di Polsek Mamuju yang mempertemukan ketiga pihak pada Senin (7/7/2025).

Mediasi dipimpin oleh Bhabinkamtibmas berlangsung di Polsek Mamuju dan dihadiri oleh pihak suami, istri.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved