Berita Medan

37 ‘Rayap Besi’ Terciduk, Jarah Pabrik Kosong Senilai Rp1,5 Miliar di Jalan Yos Sudarso Medan

Mereka ditangkap saat sedang menjarah barang-barang dari area pabrik menggunakan truk, maupun becak barang.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
POLDA SUMUT
Sejumlah maling besi di pabrik milik PT Abadi Rakyat Bakti di Jalan Kolonel Yos Sudarso, Kilometer 12, Kelurahan Kota Bangun, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, Minggu (20/7/2025). Sebanyak 37 orang diamankan masih menjalani pemeriksaan. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Polda Sumatera Utara (Sumut) dan tim gabungan Pomdam I Bukit Barisan menangkap 37 orang 'rayap besi' istilah maling besi, yang terjadi di bekas pabrik milik PT Abadi Rakyat Bakti di Jalan Kolonel Yos Sudarso, Kilometer 12, Kelurahan Kota Bangun, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan.

Mereka ditangkap saat sedang menjarah barang-barang dari area pabrik menggunakan truk, maupun becak barang.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan mengatakan, penangkapan dilakukan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut, Minggu 20 Juli kemarin, setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat.

Mereka yang ditangkap merupakan pelaku pencurian dan diduga penadah barang curian.

"Ada 37 yang diamankan Polda untuk kasus tersebut, terdiri dari pelaku dan penadah, serta orang yang berada disekitar lokasi terindikasi terlibat,"kata Kombes Ferry Walintukan, Senin (21/7/2025).

Polisi mengatakan, terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polda Sumut.

Begitu juga dengan barang bukti yang diamankan, dibawa ke kantor Polisi.

Kombes Ferry menerangkan, 37 orang masih proses penyidikan, belum ditetapkan sebagai tersangka.

Hasil perhitungan sementara, buntut penjarahan yang dilakukan terduga pelaku, PT Abadi Rakyat Bakti mengalami kerugian sekitar Rp 1,5 Miliar akibat barang-barangnya dicuri.

Para terduga pelaku mengambil pipa besi, tiang besi dan mesin produksi pabrik menggunakan alat las atau pemotong besi.

Setelah itu, barang diangkut, lalu dijual kepada penadah.

"Pelapor mengaku sebagai kepala bagian produksi merasa keberatan dan dirugikan sekitar Rp 1,5 Miliar."

(Cr25/Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved