Berita Medan

Pengadilan Tinggi Medan Kuatkan Hukuman Jaksa Gadungan yang Peras Pengusaha

Sebelumnya, Andi Wahab Simamora, warga Jalan Sidomulyo, Kelurahan Tanjung Mulia, Kota Medan divonis 2,5 tahun penjara.

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
SIDANG KASUS PEMERASAN JAKSA GADUNGAN - Terdakwa Andi Wahab Simamora (kanan) dan terdakwa Hermansyah Putra Nasution (kiri) saat menjalani sidang putusan di PN Medan. Keduanya divonis 2,5 tahun penjara atas kasus pemerasan. 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Pengadilan Tinggi (PT) Medan menguatkan masa hukuman Andi Wahab (40) dan Hermansyah Putra Nasution alias Manca (57), jaksa gadungan yang menjadi terdakwa kasus pemerasan terhadap seorang pengusaha alat kesehatan  dengan mangaku sebagai jaksa Kejati Sumut.

Pengadilan Tinggi Negeri Medan, Sumatera Utara, menguatkan putusan Pengadilan Medan terhadap keduanya dengan vonis 2 tahun 6 bulan atas tindakan pemerasan. 

Majelis hakim dalam putusan banding Nomor: 1376/PID/2025/PT MDN, yang dibacakan pada Kamis (17/7/2025), menyatakan keduanya bersalah. 

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 161/Pid.B/2025/PN Mdn tanggal 6 Mei 2025, atas diri terdakwa Andi Wahab Simamora alias Andi Bin Oloan Simamora yang dimintakan banding tersebut,” kata Hakim Ketua Dahlan Sinaga dalam isi putusan dilihat di tribun medan, Senin (21/7/2025).

Keduanya pun diwajibkan tetap berada dalam tahanan. Perbuatan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga. 

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," jelas Hakim Dahlan Sinaga.

Sebelumnya, Andi Wahab Simamora, warga Jalan Sidomulyo, Kelurahan Tanjung Mulia, Kota Medan divonis 2,5 tahun penjara.

Andi dijerat pasal pemerasan lantaran berpura pura menjadi jaksa gadungan lalu memeras pengusaha. 

Majelis hakim meyakini Andi terbukti bersalah melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap pengusaha di Kota Medan yakni Donar Agustinus Siregar.

Hakim menyatakan, pria berusia 41 tahun itu telah melanggar dakwaan alternatif ketiga jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut), yaitu Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terdakwa lainnya yang merupakan rekan Andi bernama Hermansyah Putra Nasution alias Manca bin Syahrul Nasution juga divonis 2,5 tahun penjara oleh hakim.

Hermansyah juga langsung menyatakan banding atas putusan tersebut. Sedangkan, JPU menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari terkait apakah mengajukan banding atau tidak. 

Menurut hakim, hal-hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa telah merusak citra Kejati Sumut dan perbuatan para terdakwa telah merugikan saksi korban.

Dalam dakwaan diuraikan, Andi dan Hermansyah ditangkap pihak Kejati Sumut di Kilat Kuphi, Jalan Garuda, Kelurahan Sei Sikambing, Kecamatan Medan Sunggal, pada Selasa (3/12/2024) malam.

Saat itu, Andi mengaku sebagai seorang jaksa fungsional Kejati Sumut mengajak Hermansyah untuk memeras Donar yang merupakan penyedia dalam pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Sibolga.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved