TPP IPSI Medan Buka Pendaftaran Bakal Calon Ketua Umum
Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) resmi membuka pendaftaran bagi para kandidat yang ingin mencalonkan diri sebagai Ketua Umum (Ketum) IPSI.
Penulis: Aprianto Tambunan | Editor: Truly Okto Hasudungan Purba
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) resmi membuka pendaftaran bagi para kandidat yang ingin mencalonkan diri sebagai Ketua Umum (Ketum) Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) kota Medan masa bakti 2025-2029. Proses pendaftaran ini dijadwalkan berlangsung mulai 21 Juli 2025 di Sekretariat TPP Jalan Madio Santoso Medan (Gedung Serba Guna Masjid Al-Iklas).
Sekum IPSI Medan, Sri Nila Kesumawati menyampaikan, pembukaan pendaftaran ini merupakan bagian dari rangkaian menuju Musyawarah Kota (Muskot) yang akan digelar pada 31 Juli mendatang.
“Sebelum Muskot kita menyiapkan tim penjaringan dan penyaringan yang mulai bekerja 21 Juli dengan pengambilan formulir. Kemudian pengembalian formulir dibuka 24 Juli dan ditutup 26 Juli 2025 Pukul 15.00 WIB," kata Sri, Minggu (20/7).
Lebih lanjut, katanya, tahapan pengambilan formulir, pengembalian formulir dan pendaftaran serta verifikasi bakal calon secara administrasi dan penetapan calon ketum akan dilaksanakan oleh Tim TPP yang sudah dibentuk.
"Selanjutnya penyampaian hasil penetapan calon ketua umum IPSI Medan masa bakti 2025-2029 oleh tim penjaringan dan penyaringan pada 28 Juli 2028. Lalu, pembundelan berkas bakal calon untuk disampaikan pada Muskot 2025," jelasnya.
Dengan begitu, dirinya berharap calon Ketum yang akan mendaftar memiliki tujuan untuk kemajuan olahraga di Medan, khususnya cabor pencak silat. Termasuk memiliki kemampuan untuk berkoordinasi dengan pemerintah dan stakeholder terkait.
Baca juga: Pantau Kondisi Atlet Jelang Porprov Sumut, 350 Atlet Binaan Ikuti Tes Fisik
Sementara itu, ketua tim penjaringan dan penyaringan, Andri Satria Lubis menjelaskan bahwa ada beberapa persyaratan wajib dan pendukung bagi bakal calon ketum. Di mana, Bacalon Ketum harus pernah atau sedang menjabat sebagai pengurus IPSI Kecamatan minimal satu periode.
Selain itu, katanya, surat dukungan harus ditandatangani oleh Ketua IPSI Kecamatan dan setiap Pengurus Kecamatan hanya bisa mengeluarkan satu surat dukungan. Apabila ada dua surat dukungan untuk dua calon yang berbeda, maka akan dinyatakan batal. Sedangkan, jika ada temuan pemalsuan surat dukungan maka calon ketua umum dinyatakan gugur.
Selain itu, bakal calon ketua umum juga harus melengkapi administrasi lain seperti SKCK, Daftar Riwayat Hidup, KTP, dan KK serta Surat Keterangan Dokter yang menyatakan berbadan sehat dan bebas Narkoba. Serta syarat tambahan lain dengan mematuhi, menaati, dan menjalankan AD/ART IPSI.
Selanjutnya tim penjaringan dan penyaringan akan melaporkan tahapan mekanisme pendaftaran bakal calon ketua umum pada pelaksanaan Muskot IPSI Medan 2025 pada 31 Juli mendatang.
"Bacalon memperoleh dukungan tertulis dari atau diusulkan minimal 38 persen dari 21 pengurus IPSI Kecamatan. Kemudian setiap pengurus IPSI Kecamatan se-Kota Medan hanya boleh mengusulkan satu nama calon ketua umum," katanya. (cr29/Tribun-Medan.com)
SETELAH Erick Thohir Dilantik Menjadi Menpora, Begini Nasib BUMN dan PSSI |
![]() |
---|
'Bola Panas' Kasus Kuota Haji, KPK Buka Opsi Panggil Ketua Umum PBNU Gus Yahya |
![]() |
---|
Pakai Metode Follow The Money, KPK Buka Peluang Panggil Ketua Umum PBNU Terkait Kasus Kuota Haji |
![]() |
---|
Ivan Iskandar Batubara Terpilih Jadi Ketua Umum IKAL SMANSA Medan |
![]() |
---|
Respons Golkar, Adies Kadir Masih Terima Gaji dan Fasilitas DPR, Sanksi Nonaktif tak Berpengaruh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.