Berita Viral

GEGARA Absen Pemeriksaan Kasus Ijazah di Polda, Giat Jokowi di Kongres PSI Dipersoalkan Roy Suryo

Jokowi tidak menghadiri pemanggilan pemeriksaan kepolisian dalam perkara pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu.

Editor: Juang Naibaho
Serambinews
KISRUH IJAZAH - Pakar telematika KRMT Roy Suryo menilai ijazah Jokowi dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) tidak identik dengan ijazah lainnya yang dibandingkannya. Kini, ketidakhadiran Jokowi dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya disoroti Roy Suryo. 

TRIBUN-MEDAN.com - Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) tidak menghadiri pemanggilan pemeriksaan kepolisian dalam perkara pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu.

Jokowi absen dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya karena alasan kondisi kesehatan.

Ketidakhadiran Jokowi mendapat sorotan dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) dan pakar telematika Roy Suryo. Sebab, Jokowi baru beberapa hari lalu menghadiri Kongres Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Penelusuran Tribun, Jokowi terlihat terakhir di publik saat menghadiri Kongres PSI dan makan bakmi bersama Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming di Solo.

Kuasa hukum Joko Widodo (Jokowi), Rivai Kusumanegara, buka suara perihal ketidakhadiran Jokowi dalam pemeriksaan tudingan ijazah palsu di Polda Metro Jaya.

Rivai mengatakan bahwa kliennya sedang masa pemulihan dan disarankan tak pergi ke luar kota terlebih dahulu.

"Jadi intinya minggu kemarin memang kami sudah menerima panggilan untuk diperiksa di hari Kamis (17/7/2025), tapi memang kan pada saat itu beliau (Jokowi) sendiri masih dalam recovery," kata Rivai dalam acara Sapa Indonesia Pagi di Kompas TV, Selasa (22/7/2025).

"Sudah sembuh cuma masih recovery dalam arti disarankan untuk tidak keluar kota dulu," imbuhnya.

Oleh sebab itu, sambungnya, saat itu pihaknya meminta untuk dijadwalkan ulang pemeriksaan.

"Dengan dua kemungkinan. Pertama, dijadwalkan ulang kembali karena kami akan konsultasi dulu kepada dokter yang mengobservasi apakah (Jokowi) sudah bisa keluar kota atau kedua mungkin tidak berdasarkan pasal 113 KUHAP diperiksa di kediaman," tutur Rivai.

Ia menegaskan bahwa pihaknya juga memiliki kepentingan untuk memberikan keterangan, tetapi saat ini secara fisik kliennya belum bisa ke luar kota.

Menurut Rivai, pihaknya masih menunggu kabar dari Polda Metro Jaya terkait dua kemungkinan yang diajukannya itu.

Jika pemeriksaan harus tetap di Mapolda Metro Jaya, Rivai mengaku siap hadir. Tetapi pihaknya minta sedikit waktu  karena harus mempersiapkan segala sesuatu terlebih dahulu.

Sedangkan jika pemeriksaan dilakukan di kediaman Jokowi, mungkin lebih baik.

Meski begitu, pihaknya sepenuhnya menyerahkan hal ini kepada Polda Metro Jaya.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved