News Video

Kebun Dirambah Pengembang Pemakaman Elit, Warga Sebut Ini Tanah Leluhur Kami

Datten Karo (64) warga Desa Rambung Baru Deli Serdang, kehilangan kebunnya dirambah PT Nirvana Memorial Nusantara

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Fariz

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Datten Karo (64) warga Desa Rambung Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, kehilangan kebunnya dirambah PT Nirvana Memorial Nusantara yang mengklaim kepemilikan lahan seluas 75 hektare. Lahan tersebut diproyeksikan sebagai pemakaman elit yang pembangunannya masih berjalan. 

Ditemui usai aksi bersama ratusan warga lainnya, Senin (21/7/2025), Datten menceritakan sekitar tahun 2018 beberapa orang silih berganti mendatangi rumahnya. Tujuannya menanyakan lahan miliknya yang kira kira seluas 770 meter persegi yang ada di Dusun I Desa Rambung  Baru. 

Sedari awal Datten tidak ingin menjual tanah warisan keluarganya tersebut. Namun tawaran semakin sering datang, termasuk oleh Kepala Desa. 

"Sebelumnya ada orang yang datang ke rumah kami,menawari apakah tanah kami mau dijual. Kami sampaikan tidak menjual. Yang datang itu, kepala desa," kata Datten. 

"Karana mereka datang datang kami rembuk sama keluarga, kalau mau jual Rp 2 miliar, saat itu, luasnya 770 meter persegi," lanjutnya. 

Datten mengatakan, tidak pernah ada kesepakatan pembelian antara dia dan PT Nirvana. 

Namun tiba tiba, alat berat milik perusahaan menumbangkan pohon pohon yang ada di dalam kebun. 

"Itu pohon tumbangkan di lahan saya itu ada manggis, ada rambe, langsat. Saya datangi pihak perusahaan untuk mempertanyakan kenapa pohon pohon di kebun kami diratakan, mereka bilang itu lahan perusahaan, sementara kami tidak pernah menjual, " kata Datten. 

Karena merasa dirugikan, Datten pun melaporkan pengerusakan yang dilakukan PT Nirvana. 

Namun hingga kini, laporan tersebut tidak pernah ditindaklanjuti. Padahal sebagai warga, dia hanya ingin perusahaan membayar ganti rugi atas pohon yang menjadi sumber penghasilan telah ditebang. 

"Karena tidak ada kesepakatan saya buat pengaduan ke Polda Sumut soal pengrusakan tanaman sudah ada pemeriksaan saksi namun tidak ada proses lagi," ujarnya. 

Masyarakat Perjuangan Tanahnya

Masyarakat Desa Rambung Baru dan Bingkawan sudah puluhan tahun menguasai lahan milik mereka secara turun temurun dengan adanya bukti kuburan leluhur dan menanam duku, aren, pinang, asam gelugur, durian, coklat dan tanaman lainnya yang sudah berumur puluhan tahun dan masih ada hingga saat ini. 

Pada 2016 PT Nirvana kemudian mulai beroperasi, beberapa lahan warga pun kemudian diklaim sebagai lahan yang akan dijadikan kawasan pemakaman elit. 

Kuasa hukum para warga Audo Sinaga mengatakan, areal seluas 75 hektare diklaim PT Nirvana masuk dalam 4 dusun Desa Rambung Baru. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved