News Video

Kebun Dirambah Pengembang Pemakaman Elit, Warga Sebut Ini Tanah Leluhur Kami

Datten Karo (64) warga Desa Rambung Baru Deli Serdang, kehilangan kebunnya dirambah PT Nirvana Memorial Nusantara

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Fariz

Audo mengatakan, ada kesalahan lokasi yang diklaim lahan oleh PT Nirvana. Mestinya aral hak guna bangunan milik PT Nirvana berada di Desa Bingkawan bukan Desa Rambung Baru, dimana berdirinya pemakaman elit. 

"PT Nirvana mengklaim lahannya di Desa Rambung Baru, sementara tanah yang mereka miliki sebenarnya  ada di Desa Bingkawan. Jadi ada kesalahan objek," kata Audo. 

Ada sekitar 20 hektare lahan warga yang masuk dalam klaim PT Nirvana. Audo mengatakan, warga tidak pernah merasa menjual tanahnya kepada perusahaan. 

Masalah itu pun sudah bergulir di meja persidangan.  Pengadilan Lubuk Pakam kemudian memenangkan PT Nirvana. 

"Meski menang, tapi PT Nirvana tetap diwajibkan membayar ganti rugi, karana itu ini sangat lucu," kata Audo. 

Kehadiran PT Nirvana pun membuat warga menjadi khawatir lahannya diambil sepihak. Karena itu, warga berhimpun untuk memperjuangkan tanah warisan leluhurnya. 

"Jadi kenapa petani berhimpun mereka khawatir bisa saja kemudian lahannya di klaim dalam areal 75 hektare ini, padahal hak guna bangunannya di Desa Bingkawan tapi bangunan di Desa Rambung Baru," ujar Audo. 

(cr17/www.tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved