News Video
Kebun Dirambah Pengembang Pemakaman Elit, Warga Sebut Ini Tanah Leluhur Kami
Datten Karo (64) warga Desa Rambung Baru Deli Serdang, kehilangan kebunnya dirambah PT Nirvana Memorial Nusantara
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Fariz
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Datten Karo (64) warga Desa Rambung Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, kehilangan kebunnya dirambah PT Nirvana Memorial Nusantara yang mengklaim kepemilikan lahan seluas 75 hektare. Lahan tersebut diproyeksikan sebagai pemakaman elit yang pembangunannya masih berjalan.
Ditemui usai aksi bersama ratusan warga lainnya, Senin (21/7/2025), Datten menceritakan sekitar tahun 2018 beberapa orang silih berganti mendatangi rumahnya. Tujuannya menanyakan lahan miliknya yang kira kira seluas 770 meter persegi yang ada di Dusun I Desa Rambung Baru.
Sedari awal Datten tidak ingin menjual tanah warisan keluarganya tersebut. Namun tawaran semakin sering datang, termasuk oleh Kepala Desa.
"Sebelumnya ada orang yang datang ke rumah kami,menawari apakah tanah kami mau dijual. Kami sampaikan tidak menjual. Yang datang itu, kepala desa," kata Datten.
"Karana mereka datang datang kami rembuk sama keluarga, kalau mau jual Rp 2 miliar, saat itu, luasnya 770 meter persegi," lanjutnya.
Datten mengatakan, tidak pernah ada kesepakatan pembelian antara dia dan PT Nirvana.
Namun tiba tiba, alat berat milik perusahaan menumbangkan pohon pohon yang ada di dalam kebun.
"Itu pohon tumbangkan di lahan saya itu ada manggis, ada rambe, langsat. Saya datangi pihak perusahaan untuk mempertanyakan kenapa pohon pohon di kebun kami diratakan, mereka bilang itu lahan perusahaan, sementara kami tidak pernah menjual, " kata Datten.
Karena merasa dirugikan, Datten pun melaporkan pengerusakan yang dilakukan PT Nirvana.
Namun hingga kini, laporan tersebut tidak pernah ditindaklanjuti. Padahal sebagai warga, dia hanya ingin perusahaan membayar ganti rugi atas pohon yang menjadi sumber penghasilan telah ditebang.
"Karena tidak ada kesepakatan saya buat pengaduan ke Polda Sumut soal pengrusakan tanaman sudah ada pemeriksaan saksi namun tidak ada proses lagi," ujarnya.
Masyarakat Perjuangan Tanahnya
Masyarakat Desa Rambung Baru dan Bingkawan sudah puluhan tahun menguasai lahan milik mereka secara turun temurun dengan adanya bukti kuburan leluhur dan menanam duku, aren, pinang, asam gelugur, durian, coklat dan tanaman lainnya yang sudah berumur puluhan tahun dan masih ada hingga saat ini.
Pada 2016 PT Nirvana kemudian mulai beroperasi, beberapa lahan warga pun kemudian diklaim sebagai lahan yang akan dijadikan kawasan pemakaman elit.
Kuasa hukum para warga Audo Sinaga mengatakan, areal seluas 75 hektare diklaim PT Nirvana masuk dalam 4 dusun Desa Rambung Baru.
Audo mengatakan, ada kesalahan lokasi yang diklaim lahan oleh PT Nirvana. Mestinya aral hak guna bangunan milik PT Nirvana berada di Desa Bingkawan bukan Desa Rambung Baru, dimana berdirinya pemakaman elit.
"PT Nirvana mengklaim lahannya di Desa Rambung Baru, sementara tanah yang mereka miliki sebenarnya ada di Desa Bingkawan. Jadi ada kesalahan objek," kata Audo.
Ada sekitar 20 hektare lahan warga yang masuk dalam klaim PT Nirvana. Audo mengatakan, warga tidak pernah merasa menjual tanahnya kepada perusahaan.
Masalah itu pun sudah bergulir di meja persidangan. Pengadilan Lubuk Pakam kemudian memenangkan PT Nirvana.
"Meski menang, tapi PT Nirvana tetap diwajibkan membayar ganti rugi, karana itu ini sangat lucu," kata Audo.
Kehadiran PT Nirvana pun membuat warga menjadi khawatir lahannya diambil sepihak. Karena itu, warga berhimpun untuk memperjuangkan tanah warisan leluhurnya.
"Jadi kenapa petani berhimpun mereka khawatir bisa saja kemudian lahannya di klaim dalam areal 75 hektare ini, padahal hak guna bangunannya di Desa Bingkawan tapi bangunan di Desa Rambung Baru," ujar Audo.
(cr17/www.tribun-medan.com).
Kebun Dirambah Pengembang
Pengembang Pemakaman Elit
Datten Karo
Warga Desa Rambung Baru
Kecamatan Sibolangit
Kabupaten Deli Serdang
Kehilangan Kebunnya
PT Nirvana Memorial Nusantara
Empat Anggota DPRD Medan Mangkir, Kejaksaan Tinggi Sumut: Senin dan Selasa Kita Panggil Lagi |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Ketua DPRD Sumut Sebut Dua Akun Dilaporkan ke Polda Sumut, Kasus Pencemaran Nama Baik |
![]() |
---|
Dua Anggota DPRD Medan yang Dipanggil Kejaksaan Tinggi Sumut Kasus Peras Pengusaha Tak Kunjung Hadir |
![]() |
---|
KEPALA BAYI PUTUS Saat Proses Persalinan Diduga Lakukan Malpraktek, Ini Penjelasan Dinkes Tapteng |
![]() |
---|
Respon Bupati Langkat Syah Afandin Soal Ratusan Kilo Sabu Diamankan Polisi di Perairan Langkat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.