Berita Viral

Usut Korupsi Rp 80 Miliar di PT Pembangunan Perumahan, KPK Periksa Dua Office Boy

Dugaan korupsi di PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk. terus didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Editor: Juang Naibaho
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
JUBIR KPK - Juru bicara KPK Budi Prasetyo saat memberikan keterangan kepada wartawan, Jumat (20/6/2025). KPK memeriksa office boy terkait pengadaan fiktif di Divisi Engineering, Procurement and Construction (EPC) PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk. 

TRIBUN-MEDAN.com - Dugaan korupsi di PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk. terus didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Komisi antirasuah menelusuri dugaan pengadaan fiktif di Divisi Engineering, Procurement and Construction (EPC) PT PP (Persero) Tbk.

Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 80 miliar.

Dalam proses pengusutan kasus ini, KPK sudah memeriksa lima saksi, mulai office boy hingga direktur perusahaan.

Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/7/2025).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut lima saksi yang diperiksa adalah:

- Eris Pristiawan (office boy proyek Cirebon-Semarang/Cisem)

- Fachrul Rozi (office boy proyek Cirebon-Semarang/Cisem)

- Imam Ristianto (Direktur PT Adipati Wijaya)

- Riza Pahlevi alias Awing (staf PT Adipati Wijaya)

- Sisca Setya Evi (sekretaris pemilik PT Suprajaya Duaribu Satu)

Penyidikan ini merupakan bagian dari pengusutan proyek fiktif di PT PP periode 2022–2023. 

KPK telah menetapkan dua tersangka sejak 9 Desember 2024, namun identitasnya belum diungkap karena proses masih berjalan4.

Untuk mencegah potensi pelarian, KPK telah mengajukan larangan bepergian ke luar negeri bagi dua orang berinisial DM dan HNN sejak 11 Desember 2024. 

Pencegahan berlaku selama enam bulan.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved