Beras Oplosan

5 Merk Beras Oplosan yang Berstandar Medium Diubah ke Premium, Ini Cirinya

Satgas Pangan Polri mengumukan ada 5 merk beras oplosan berstandar medium diubah menjadi premium.

Editor: Array A Argus
Tribun Medan/ChatGPT
BERAS OPLOSAN- Ilustrasi Satgas Pangan Polri saat melakukan pengecekan beras oplosan. Ilustrasi ini dibuat menggunakan aplikasi kecerdasan buatan atau AI, Jumat (25/7/2025). 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri, Kombes Pol Helfy Assegaf mengatakan, ada lima merk beras oplosan berstandar medium yang diubah menjadi premium.

Kelima beras itu berasal daru tiga produsen berbeda.

Menurut Helfy, akibat pengoplosan ini, negara bisa mengalami kerugian hingga Rp 1.000 trilun.

Karenanya, bagi para pelaku beras oplosan akan dijerat Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf A dan F Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberatasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca juga: Apa Itu Amicus Curiae, Simak Penjelasan dan Fungsi, dan Tahapannya

PEDAGANG BERAS- Foto seorang pedagang beras yang tengah menunggu pembeli di kios miliknya.
PEDAGANG BERAS- Foto seorang pedagang beras yang tengah menunggu pembeli di kios miliknya. (Pinterest/Flicker/Santiago Urquijo)

“Ancaman hukuman pasal 62 undang-undang perlindungan konsumen yaitu pidana penjara 5 tahun maksimal dan denda maksimal Rp 2 miliar. Untuk ancaman hukuman undang-undang tindak pidana pencucian uang yaitu pidana penjara 20 tahun dan denda Rp 10 miliar,” terang Helfy, Kamis (24/7/2025) dikutip dari Kontan.co.id.

5 merk beras oplosan

Lima merk beras oplosan yang ditemukan oleh Satgas Pangan Polri pada tahun 2025 berasal dari tiga perusahaan produsen dan diduga tidak memenuhi standar mutu sebagai berikut:

  1.  dengan merk beras Sania

  2.  dengan tiga merk beras:

    • Setra Ramos Merah

    • Setra Ramos Biru

    • Setra Pulen

Baca juga: Mengenal Bank Syariah Matahari Muhammadiyah yang Mulai Beroperasi dan Punya Izin OJK

  1.  dengan dua merk beras:

    • Jelita dan Anak Kembar

Satgas Pangan Polri menemukan bahwa kelima merk beras ini dijual dengan mutu di bawah standar regulasi, harga tidak sesuai HET, dan berat kemasan beras di bawah standar.

Temuan ini merupakan hasil uji laboratorium dan pemeriksaan di lapangan, serta pemeriksaan dokumen dan penggeledahan lokasi produksi dan gudang terkait.

BERAS OPLOSAN- Ilustrasi sejumlah petugas melakukan pemeriksaan untuk melihat apakah ada beras oplosan yang beredar di pasaran atau tidak. Ilustrasi ini dibuat menggunakan aplikasi kecerdasan buatan atau AI, Selasa (15/7/2025).
BERAS OPLOSAN- Ilustrasi sejumlah petugas melakukan pemeriksaan untuk melihat apakah ada beras oplosan yang beredar di pasaran atau tidak. Ilustrasi ini dibuat menggunakan aplikasi kecerdasan buatan atau AI, Selasa (15/7/2025). (Tribun Medan/ChatGPT)

Baca juga: Apa Itu Amicus Curiae, Simak Penjelasan dan Fungsi, dan Tahapannya

Modus operandi produksi beras oplosan ini menggunakan mesin dengan teknologi modern maupun tradisional, sehingga beras yang beredar tidak sesuai dengan label kemasan yang tercantum.

Pemeriksaan ini juga sudah dinaikkan statusnya ke penyidikan oleh Polri dan diproses dengan pasal perlindungan konsumen dan pencucian uang.

7 tanda beras oplosan medium ke premium

Tanda-tanda beras medium dioplos menjadi beras premium biasanya melibatkan praktik pencampuran beras medium dengan beberapa ciri khas beras premium agar tampak kualitasnya naik, namun sebenarnya tidak sesuai standar mutu premium yang berlaku.

Baca juga: Apa Itu BRICS? Bagaimana Indonesia Bisa Bergabung di Dalamnya dan Apa Manfaatnya Bagi NKRI

Berikut beberapa tanda dan cara oplosan dilakukan serta ciri fisik yang perlu diwaspadai:

  1. Perbedaan Butir Patah dan Butir Utuh:

    • Beras premium secara resmi memiliki batas maksimal butir patah sekitar 14-15 persen. Jika oplosan, biasanya beras medium yang memiliki butir patah lebih banyak dicampur dengan beras kepala utuh agar terlihat seperti premium. Namun, butir utuh ini belum tentu memenuhi kualitas fisik premium sejati seperti derajat sosoh dan kebersihan.

  2. :

    • Beras premium harus memiliki derajat sosoh (tingkat hilangnya lapisan kulit padi) minimal 95 % . Oplosan seringkali hanya meningkatkan derajat sosoh secara parsial dari beras medium agar tampak bersih dan putih mengkilap, tapi secara keseluruhan belum mencapai standar premium asli.

  3. :

    • Beras premium harus memiliki kadar air maksimal 14 % . Beras oplosan kadang tidak memenuhi kadar air ini karena dioplos dengan beras yang kualitasnya lebih rendah atau menyisakan kotoran, menir, atau butir menir lebih banyak daripada standar.

  4. :

    • Standar premium mewajibkan butir beras berwarna putih bersih, dengan butir merah, kuning, kapur, dan benda asing kurang dari 1 % . Oplosan beras medium ke premium kadang menyembunyikan warna tidak seragam dan benda asing yang terlihat dengan mesin penyortir warna (color sorter) yang kurang efektif.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Wali Nanggroe Aceh yang Berdiri Setelah Masa Konflik di Aceh

  1. :

    • Secara konsumen, beras oplosan kadang memiliki aroma dan tekstur yang tidak sehalus beras premium asli. Ini bisa terasa setelah dimasak.

  2. Penggunaan Mesin Tambahan untuk Blending:

    • Pengoplosan beras medium dilakukan dengan mesin tambahan seperti mesin pemisah batu (destoner), shinning machine (pengkilap dengan uap), color sorter, dan length grader agar hasil blending bisa mendekati mutu premium.

  3. :

    • Beras premium asli biasanya memiliki brand yang jelas dengan jaminan mutu. Beras oplosan sering muncul dari produsen tidak jelas atau bercampur merk tanpa standar ketat.(ray/kompas.com/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved