Berita Nasional

Hari Ini Hasto Sidang Vonis, Sebelumnya Dituntut 7 Tahun, Bakal Bebas atau Serupa Tom Lembong?

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta akan  membacakan vonis atau putusan bagi terdakwa Hasto Kristiyanto usai shalat jumat. 

|
HO
SEKJEN PDIP DITAHAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, Kamis (20/2/2025). Hasto tak menyesal atas perbuatannya. Ia justru menantang KPK untuk periksa keluarga Jokowi. 

Tak hanya itu, dikatakannya juga tidak ada bukti-bukti lain yang memberatkan.

"Tapi kalau dipaksakan divonis bersalah, seperti halnya pada kasus Tom Lembong, maka itu pertimbangannya bukan lagi hukum. Ada pesanan dan intervensi dari luar pengadilan," tandasnya.

Kilas Balik Kasus Hasto Kristiyanto di KPK

Hasto Kristiyanto tersangka dan ditahan oleh KPK sejak 19 Februari 2025.

Dia terseret kasus dugaan suap dalam pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI dan perintangan penyidikan terkait buron Harun Masiku.

Kemudian, dia baru menjalani sidang perdana sebagai terdakwa pada 14 Maret 2025.

Oleh JPU KPK Hasto Kristiyanto dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sidang Pleidoi Hasto Kristiyanti digelar pada Kamis (10/7/2025) di 
PN Tipikor Jakarta Pusat

Hasto Kristiyanto sempat memamerkan pleiodinya dalam bentuk buku berwarna merah dengan gambar peta pulau-pulau wilayah Indonesia. Terlihat juga penampakan dewi keadilan. 

Buku pleidoi Hasto Kristiyanto itu setebal 189 halaman.

"Ini adalah pleidoi yang saya tulis tangan sendiri, sampai pegal pegal, dan ini akan mengungkapkan suatu perjuangan di dalam mendapatkan keadilan berdasarkan kebenaran," kata Hasto Kristiyanto kepada awak media di ruang persidangan.

Sidang vonis Hasto Kristiyanto dijadwalkan pada Jumat 25 Juli 2025.

Hasto Kristiyanto Didakwa Kasus Suap

Terkait dugaan suap, Hasto Kristiyanto disebut bersama-sama degan tersangka lainnya yaitu advokat Donny Tri Istiqomah; eks kader PDIP, Saeful Bahri; dan Harun Masiku; dalam kurun waktu Juni 2019-Januari 2020.

Dalam melakukan suap tersebut, Hasto menyediakan uang sebesar Rp600 juta untuk diberikan kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan.

"Uang tersebut diberikan dengan maksud supaya Wahyu Setiawan mengupayakan agar KPU RI menyetujui permohonan PAW (pergantian antarwaktu) Caleg Terpilih dapil Sumsel 1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku," kata jaksa KPK dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat pada 14 Maret 2025.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved