Berita Medan

Kronologis Iwan Servis Bunuh Nenek 72 Tahun Langganannya, Berawal Pinjam Uang Rp 3 Juta Tak Dikasih

Awalnya, korban menghubungi pelaku supaya melakukan servis digital video recorder (DVR) Closed Cirkuit Television (CCTV) di rumahnya.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
KASUS PEMBUNUHAN; Momen Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan (Kanan) dan Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto (kiri) menginterogasi Riswan Lubis (tengah) pelaku pembunuhan nenek 72 Tahun di Helvetia, bernama Amimah Agama, Jumat (25/7/2025). Pelaku membunuh, menguras harta benda korban, lalu ditangkap di Tapanuli Selatan. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan mengungkap kronologis pembunuhan Amimah Agama (72) yang tewas di tangan Riswan Lubis (41) pada Sabtu 19 Juli kemarin.

Awalnya, korban menghubungi pelaku supaya melakukan servis digital video recorder (DVR) Closed Cirkuit Television (CCTV) di rumahnya.

Kemudian pelaku datang untuk mengerjakan pekerjaannya sebagai tukang servis, sekira pukul 07:30 WIB.

Di dalam rumah, korban tidak sendiri, melainkan bersama suaminya yang sudah pikun, duduk di sofa ruangan berbeda.

Begitu bertemu korban, pelaku menyampaikan ke Amimah Agama mau meminjam uang sebesar Rp 3 juta.

Namun saat itu korban menolak meminjamkan uangnya ke pelaku.

Merasa tidak terima pinjaman ditolak, lantas pelaku membekap korban, hingga menyayat lehernya menggunakan pisau cutter hingga tewas.

Selain itu, pelaku juga menusuk korban menggunakan obeng yang dibawanya.

Setelah korban tergeletak bersimbah darah, pelaku mulai menjarah harta benda Amimah, lalu kabur.

"Dia minjam Rp 3 juta untuk kehidupan, sangat subjektif. Korban di rumah dengan keluarganya,"kata Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan, Jumat (25/7/2025).

Berdasarkan hasil autopsi, nenek 72 tahun tersebut mengalami luka di leher akibat sayatan kanan dan kiri, luka di kepala akibat benturan.

Usai membunuh korban, pelaku menguras harta benda Amimah Agama mulai dari uang tunai sebanyak Rp 21,9 juta, 19 cincin emas, 17 koin emas, 15 anting dan perhiasan lainnya.

Kemudian, 12 kalung emas, 2 kalung biasa, 1 handphone, 95 lembar uang Dollar, 285 mata uang Ringgit Malaysia, serta 10 mata uang Rupe.

Kombes Gidion menyebut, korban dengan pelaku sudah saling mengenal sejak tahun 2016 silam karena korban sebagai tukang servis cctv langganan.

"pelaku tunggal, seorang diri, baik dari pembunuhan maupun mengambil barang korban. Kemudian dia lari ke Tapsel pun sendiri."

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved