Polsek Laguboti Sigap dan Respons Cepat Padamkan Kebakaran Lahan di Toba

Setelah memperoleh informasi tentang adanya Kebakaran Hutan dan Lahan yang terjadi di Kecamatan Laguboti

Editor: Muhammad Tazli
Tribun Medan/ IST
Kapolsek Laguboti AKP Agus Sucipto bergerak cepat bersama anggota mendatangi lokasi kebakaran dan memadamkan api, Rabu (23/7/2025). 

TRIBUN-MEDAN.com, LAGUBOTI - Mendapati laporan hasil citra satelit tentang adanya titik panas diduga berasal dari api pembakaran hutan dan lahan, Kapolsek Laguboti AKP Agus Sucipto bergerak cepat bersama anggota mendatangi lokasi kebakaran dan memadamkan api, Rabu (23/7/2025).

Setelah memperoleh informasi tentang adanya Kebakaran Hutan dan Lahan yang terjadi di Kecamatan Laguboti, sesuai titik Hotspot yang terletak di Dusun II Sigari-gari dan Dusun Naulosan Desa Sidulang Kecamatan Laguboti, sehingga Kapolsek Laguboti  bersama Personel serta langsung mendatangi lokasi Titik Api guna menetralisir kobaran api agar tidak meluas mengingat kemarau panjang saat ini.

Kapolsek menjelaskan ditemukan titik api di mana ada masyarakat Desa Sidulang membersihkan lahan untuk perkebunan 
 di Desa Sidulang Kecamatan Laguboti Kabupaten Toba. 

Dengan bermodalkan alat seadanya yang digunakan oleh Personel Polsek Laguboti yaitu dengan menggunakan ranting kayu. Api yang membakar Hutan dan Lahan tersebut pun akhirnya berhasil dipadamkan dan tidak terdapat adanya kerugian kepada personil maupun Material. Akhirnya Api dapat dipadamkan sekira pukul 12.30 WIB.

Kapolsek juga  mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan maupun hutan.

Baca juga: Kapolres Palas Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Sabu 167,54 Gram, Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba

 Di tempat terpisah, Kapolres Toba AKBP Vinsensius Jimmy Parapaga, S.I.K., dalam kesempatan tersebut menghimbau kepada Warga agar tidak ada yang boleh melakukan kegiatan pembersihan atau pembukaan lahan dengan cara dibakar karena hal itu dapat dijerat dengan undang-undang yang berlaku.

“Sesuai Dengan UU RI No. 32 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 187 KUHP, Barang Siapa Dengan sengaja Membakar Hutan bisa Dipidana Penjara 12 Tahun Penjara,” pungkasnya.

Selain itu, Kapolres menjelaskan bahwa Kebanyakan Warga Masyarakat tidak mengetahui dampak dari Karhutla atau yang sering disebut kebakaran hutan dan lahan, dampak-dampak yang ditimbulkan dari pembakaran hutan dan lahan ini adalah kabut asap menjadi tebal, lingkungan disekitar menjadi tidak sehat, penyakit yang ditimbulkan adalah ispa.

“Pembukaan lahan harus melalui tahapan yang harus ditentukan agar menjaga udara yang segar dan tidak berasap,” tutup Kapolres. (*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved