Warga Ajukan Kasasi di Mahkamah Agung, Minta Lapangan Merdeka Jadi Cagar Budaya Nasional
Koalisi Medan Sumatera Utara (KMS) Peduli Lapangan Merdeka tengah mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Truly Okto Hasudungan Purba
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Koalisi Medan Sumatera Utara (KMS) Peduli Lapangan Merdeka tengah mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung untuk menjadikan Lapangan Merdeka Medan sebagai Cagar Budaya Nasional, dengan status sebagai Situs Proklamasi Republik Indonesia.
Upaya hukum itu pun mereka telah sampai ke tahap kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Miduk Hutabarat yang mewakili Tim 7 Medan Menggugat menjelaskan, berkas permohonan kasasi telah dikirimkan ke MA pada 2 Mei 2025 dan kini tengah menunggu proses putusan dari majelis hakim.
Menurut Miduk, gugatan ini bukanlah bentuk tuntutan pidana terhadap Menteri Kebudayaan RI, Gubernur Sumut, maupun Wali Kota Medan.
Miduk mengungkapkan, pihaknya tidak menuntut ganti rugi apa pun, melainkan murni memohon pengakuan hukum agar Lapangan Merdeka dapat ditetapkan sebagai tapak sejarah nasional yang wajib dilindungi negara.
“Kami menggugat melalui jalur hukum agar Majelis Hakim Mahkamah Agung mengabulkan permohonan penetapan Lapangan Merdeka sebagai cagar budaya nasional. Jika dikabulkan, maka putusan itu bersifat mengikat,” ujar Miduk kepada Tribun Medan, Minggu (27/7).
Upaya Koalisi juga mendapat dukungan dari tokoh nasional seperti Dasco dan Fadli Zon. Bahkan, pihaknya berharap ada perhatian dan komunikasi dari Kementerian Kebudayaan RI, khususnya Dirjen Kebudayaan atau Kearkeologian, kepada Majelis Hakim MA demi mengakomodasi aspirasi warga.
Koalisi juga berharap Menteri Kebudayaan RI menyambut baik inisiatif ini, mengingat kementerian adalah lembaga yang diamanatkan oleh Undang-Undang Cagar Budaya untuk melindungi, menjaga, dan merawat warisan sejarah bangsa.
Baca juga: Sudah Tahap Kasasi di MA, KMS Minta Lapangan Merdeka Ditetapkan Jadi Cagar Budaya Nasional
“Lapangan Merdeka bukan sekadar ruang terbuka, melainkan pusaka kota dan pusaka bangsa. Ia adalah sidik jari kemerdekaan Republik Indonesia,” tegas Miduk.
"Jika MA mengabulkan permohonan kasasi tersebut, maka Kementerian Kebudayaan melalui Dirjen terkait diharapkan segera memproses penetapan resmi Lapangan Merdeka sebagai Cagar Budaya Nasional yang sah secara hukum dan sejarah," lanjutnya.
Sebelumnya gugatan revitalisasi Lapangan Merdeka Medan yang diajukan oleh Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) Medan–Sumatera Utara (Sumut) tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) di Pengadilan Negeri Medan.
Selanjutnya tim KMS mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Gugatan yang diajukan sebagai citizen lawsuit ini, berangkat dari kekhawatiran masyarakat akan potensi hilangnya nilai sejarah dan identitas kota jika Lapangan Merdeka Medan tidak segera ditetapkan sebagai cagar budaya nasional. (cr17/Tribun-Medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.