News Video
GEDUNG REKTORAT UTND DIGEMBOK PAKSA Hingga Pengusiran Staf, Yayasan APIPSU Angkat Bicara
Yayasan APIPSU bersama civitas akademika Universitas Tjut Nyak Dhien angkat bicara terkait insiden penggembokan paksa.
Penulis: Husna Fadilla Tarigan | Editor: Fariz
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN – Yayasan Abdi Pendidikan dan Ilmu Pengetahuan Sumatera Utara (APIPSU) bersama civitas akademika Universitas Tjut Nyak Dhien angkat bicara terkait insiden penggembokan paksa dan pengusiran staf dari gedung rektorat kampus tersebut, yang terjadi pada 24 Juli 2025.
Dalam konferensi pers yang digelar Senin (28/7/2025), Kepala Departemen Hukum Yayasan APIPSU, Denni Satria Pradifta, S.H., M.H. menegaskan bahwa gedung rektorat yang diserobot tersebut merupakan aset sah milik yayasan.
"Perlu kami sampaikan bahwa tindakan tersebut adalah bentuk perbuatan tidak terpuji dan patut diduga sebagai tindak pidana. Gedung yang digembok secara paksa itu adalah milik sah Yayasan APIPSU berdasarkan akta jual beli antara pihak yayasan dengan Jaswider Elisabeth dan PR Putra Siregar," katanya.
Denni menjelaskan, proses jual beli tersebut telah melalui prosedur hukum yang sah, disaksikan oleh unsur pejabat kelurahan dan kecamatan setempat, serta didukung dokumen pelepasan tanah berdasarkan SK resmi tertanggal 13 Oktober 2014.
"Yayasan kami adalah badan hukum yang sah dan tidak dapat diperlakukan sebagai objek warisan. Harta kekayaan yayasan sepenuhnya terpisah dari kekayaan pribadi," tegasnya.
Terkait insiden penggembokan, pihak yayasan telah melaporkan kejadian ini ke Polda Sumatera Utara untuk diproses secara hukum.
"Kami akan mengawal proses ini sampai tuntas. Ini bentuk upaya kami menjaga integritas institusi dan kenyamanan seluruh civitas akademika," lanjutnya.
Kehadiran kuasa hukum yayasan, Munawar Sadzali, S.H., M.H. dan Asril Arianto Siregar, S.H., M.H., serta perwakilan Universitas Tjut Nyak Dhien, Ir. Bambang Surya Aji Syahputra, Ph.D., turut menegaskan tidak ada konflik internal dalam tubuh yayasan maupun universitas.
"Ini murni gangguan dari pihak luar yang mencoba mengacaukan stabilitas operasional kampus," ujar mereka.
Terkait dengan aktivitas perkuliahan, Denni menegaskan pula bahwa mahasiswa tetap beraktivitas sebagaimana biasanya.
Karena disebutnya, bisa dipastikan tidak akan ada gangguan secara internal, sebab hal ini terjadi karena gangguan eksternal.
“Jadi kami mohon kepada mahasiswa agar tidak terprovokasi, karena seperti yang kita sebutkan ini bukan masalah didalam kampus murni gangguan pihak luar,” tegasnya.
Sementara itu, Biro Humas dan Kerjasama Universitas Tjut Nyak Dhien, Rahma Amini Siregar, S.H. dan Andrio Bukit, S.E., M.Si., menambahkan bahwa klaim kepemilikan oleh pihak luar tidak memiliki dasar hukum yang sah.
"Putusan pengadilan sudah inkrah, dari tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi hingga Mahkamah Agung, yang menyatakan bahwa aset tersebut milik Yayasan APIPSU dan bukan bagian dari harta warisan," jelas Amini.
Terkait aksi unjuk rasa mahasiswa beberapa waktu lalu, pihak kampus menegaskan bahwa itu murni dilakukan atas inisiatif mahasiswa yang merasa terganggu aktivitas akademiknya.
Yayasan APIPSU
Abdi Pendidikan dan Ilmu Pengetahuan Sumut (APIPSU
Universitas Tjut Nyak Dhien
Kota Medan
Gedung Rektorat Universitas Tjut Nyak Dhien
Kampus UTND
| Empat Anggota DPRD Medan Mangkir, Kejaksaan Tinggi Sumut: Senin dan Selasa Kita Panggil Lagi |
|
|---|
| Kuasa Hukum Ketua DPRD Sumut Sebut Dua Akun Dilaporkan ke Polda Sumut, Kasus Pencemaran Nama Baik |
|
|---|
| Dua Anggota DPRD Medan yang Dipanggil Kejaksaan Tinggi Sumut Kasus Peras Pengusaha Tak Kunjung Hadir |
|
|---|
| KEPALA BAYI PUTUS Saat Proses Persalinan Diduga Lakukan Malpraktek, Ini Penjelasan Dinkes Tapteng |
|
|---|
| Respon Bupati Langkat Syah Afandin Soal Ratusan Kilo Sabu Diamankan Polisi di Perairan Langkat |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.