Deli Serdang Terkini
Anggaran Tak Cukup, BPJS Kesehatan 33.381 Warga Miskin di Deli Serdang Terpaksa Dinonaktifkan
Sebanyak 33.381 orang warga miskin di Kabupaten Deli Serdang dinonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatannya per 1 Agustus 2025.
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, LUBUKPAKAM - Sebanyak 33.381 orang warga miskin di Kabupaten Deli Serdang dinonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatannya per 1 Agustus 2025.
Hal ini lantaran Pemkab Deli Serdang tidak punya anggaran yang cukup untuk membayar iurannya. Pengumuman soal penonaktifan puluhan ribu kepesertaan BPJS Kesehatan ini pun diumumkan Pemkab Deli Serdang diakun media sosialnya, Rabu (30/7/2025).
Dari yang tertulis di akun media sosial itu ditulis oleh Dinas Kominfostan Deli Serdang kalau alasan penonaktifan itu demi tetap terlindunginya warga miskin atas kebutuhan layanan kesehatan sampai akhir tahun 2025. Disampaikan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang akan menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan berstatus Penerima Bantuan Iuran (PBI) terhadap 33.381 orang dari total 277.080 peserta yang terdata.
"Penonaktifan kepesertaan BPJS PBI itu dilakukan karena selama ini iuran 33.381 warga tersebut dibayarkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Penonaktifan tersebut juga didasari kurangnya anggaran Pemkab Deli Serdang untuk pembayaran iuran BPJS atas 277.080 warga Deli Serdang, serta sembari menunggu penambahan anggaran melalui Perubahan APBD 2025," tulis informasi yang disampaikan.
Dijelaskan juga 33.381 peserta yang dinonaktifkan ini merupakan warga yang telah diverifikasi Kementerian Sosial (Kemensos) dan Dinas Sosial Kabupaten Deli Serdang sebagai orang mampu atau sudah meninggal. Status non aktif akan berlaku di bulan Agustus 2025 nanti.
Kepada warga yang terkena penonaktifan diimbau untuk beralih menjadi peserta BPJS mandiri agar tidak kehilangan perlindungan jaminan kesehatan. Sedangkan, bagi warga yang dinonaktifkan namun merasa dirinya termasuk warga miskin agar melapor ke Dinsos untuk diverifikasi ulang.
Terkait hal ini Kadis Sosial Deli Serdang, Rudi Akmal Tambunan menambahkan saat ini anggaran BPJS Kesehatan Pemkab untuk membiayai warga Deli Serdang penerima BPJS gratis tinggal 35 sampai 38 Milyar. Disebut ini tidak cukup untuk membiayai 277.000 warga yang mendapatkan BPJS gratis selama 5 bulan dari Agustus sampai dengan Desember 2025. Sebab iuran untuk perorang sebesar Rp. 37.800.
"Hal ini terjadi karena kesalahan perhitungan pengesahan perubahan APBD. Pemkab optimis bahwa perubahan APBD dapat terlaksana di bulan Agustus 2025 dengan adanya surat edaran Mendagri yang memungkinkan percepatan perubahan APBD," kata Rudi.
Dijelaskan dalam perubahan APBD tersebut anggaran BPJS akan ditambahkan hingga bisa mencapai UHC di tahun 2025. Berhubung belum ada tanda tanda pembahasan perubahan APBD, maka dilakukan perhitungan pembiayaan BPJS gratis dengan memprioritaskan 61.000 orang miskin yang terdapat dalam 277.000 penerima BPJS gratis tetap terlindungi hingga Desember 2025 tanpa mengandalkan adanya perubahan APBD.
"maka mulailah dikurangi secara bertahap penerima BPJS gratis, terutama yang mampu dan telah meninggal agar anggaran tetap mencukupi membayar BPJS gratis orang miskin sejumlah 61.000 tadi. Jika akhirnya terjadi penambahan anggaran maka Pemkab akan kembali ke tujuannya yaitu UHC pada tahun 2025," sebut Rudi.
(dra/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Kursi Kepsek SD Dibanderol Rp 40 Juta, Bupati Deli Serdang Beber Jual Beli Jabatan di Disdik |
![]() |
---|
Praktik Jual Beli Jabatan Kepala Sekolah di Deli Serdang Terbongkar, Begini Kata Bupati |
![]() |
---|
Terpilih secara Aklamasi, Muriadi Pimpin PGRI Deli Serdang |
![]() |
---|
Setahun Dipasang, Kamera ETLE di Simpang Kayu Besar Deli Serdang Belum Juga Difungsikan |
![]() |
---|
Diduga Edarkan Sabusabu, Pasutri di Deli Serdang Ditangkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.