Berita Viral

JEJAK Perkara Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto hingga Dapat Abolisi dan Amnesti Presiden Prabowo

Inilah jejak perkara Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto hingga dapat abolisi dan amnesti dari Presiden Prabowo

Kolase Istimewa
DPR RI menyetujui abolisi untuk Thomas Trikasi Lembong alias Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto yang diusulkan Presiden Prabowo Subianto. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan seluruh fraksi di DPR telah menyepakati usulan tersebut dan tinggal menunggu penerbitan Keputusan Presiden (Keppres). (Kolase Istimewa) 

TRIBUN-MEDAN.COM – Inilah jejak perkara Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto hingga dapat abolisi dan amnesti dari Presiden Prabowo.

Adapun Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto tengah menjadi sorotan setelah mendapat abolisi dan amnesti dari Prabowo.

Untuk diketahui, amnesti maupun abolisi merupakan hak mutlak presiden.

Hal itu disampaikan Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar,

Fickar menyebut amnesti merupakan penghapusan akibat hukuman, baik yang sudah dijatuhkan maupun yang akan dijatuhkan.

Sementara itu, abolisi menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

Menurut Fickar, keputusan presiden itu bersifat konstitusional. “Artinya, presiden melihat kedua kasus ini berlatar belakang politis,” ujar Fickar.

Berikut jejak perkara Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto.

Baca juga: NASIB Nefri Pria di Medan Dipenjara 1,5 Tahun Usai Curi Sandal Majikannya, Harganya Tak Main-main

Adapun Tom Lembong sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Tom Lembong terbukti bersalah melakukan korupsi dalam kebijakan importasi gula 2015-2016.
Tom Lembong divonis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

Atas perbuatannya tersebut Majelis Hakim memvonis Tom Lembong hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara pada perkara tersebut. 

Meski begitu majelis hakim menyatakan Tom Lembong tidak ada menikmati uang hasil korupsi tersebut. 

Tom Lembong juga dihukum membayar pidana denda Rp 750 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Ia dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal ini mengatur korupsi dalam bentuk perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum yang mengakibatkan kerugian bagi negara

Sedangkan Hasto Kristiyanto dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus suap terhadap eks Komisioner KPU Wayu Setiawan dalam pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku.

Hakim pun menjatuhkan vonis penjara 3 tahun dan 6 bulan terhadap Hasto. 

Selain itu, Hasto juga dihukum untuk membayar pidana denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Ia dinilai melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca juga: Anak SD di Medan Marelan Diduga Diculik dari Sekolah, Keluarga Dimintai Tebusan Rp 50 Juta

Sebelumnya, Prabowo mengusulkan abolisi kepada terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Prabowo telah mengirim surat untuk meminta persetujuan DPR terkait pemberian abolisi kepada Tom Lembong. "Persetujuan terhadap surat presiden R43/Pers/ tanggal 30 Juli tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong," kata Dasco.

Dasco menyebut Prabowo juga memberikan amnesti terhadap 1.116 orang, termasuk saudara Hasto Kristiyanto. "Surat presiden 42 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," ujarnya.

Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Sedangkan Hasto divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, permohonan abolisi itu disampaikan Presiden Prabowo Subianto ke DPR RI lewat Surat Presiden nomor R43 tertanggal 30 Juli 2025.

"DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi, atas nama Saudara Tom Lembong," kata Dasco, Kamis (31/7/2025).

Lebih lanjut kata Dasco, DPR juga menyetujui surat presiden kedua berisi permintaan amnesti terhadap 1.116 orang. Termasuk di antaranya, terpidana kasus suap yang juga Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

“Yang Kedua adalah pemberian persetujuan atas, dan pertimbangan atas surat presiden nomor 42/pres/072025 tanggal 30 juli 2025, tentang amnesti terhadap 1116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto,"jelasnya.

Baca juga: Abolisi Tom Lembong Jadi Bukti Kasusnya Bersifat Politis, Begini Kata Pengamat dan Respons Kejagung

Sebagaimana diketahui, Menteri Perdagangan Republik Indonesia (Mendag RI) 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong, divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta oleh hakim dalam kasus korupsi impor gula.

Tom Lembong dijerat hukuman tersebut meski hakim menyebut ia tidak menikmati uang hasil korupsi.

Penasihat hukum Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) telah mengajukan banding pada Selasa (22/7/2025), terkait perkara dugaan korupsi impor gula yang menjerat kliennya.

Pengacara Tom Lembong, Zaid Mushafi, membeberkan kondisi kliennya di dalam tahanan seusai divonis 4,5 tahun dalam kasus korupsi impor gula. 

Zaid menuturkan bahwa dirinya bersama istri Tom Lembong, Ciska Widjaja, sempat menjenguk mantan Mendag periode 2015-2016 itu di dalam tahanan.

"Beliau (Tom Lembong) dalam keadaan sehat,"kata Zaid, Rabu (30/7/2025).

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved