Berita Viral

NASIB Nefri Pria di Medan Dipenjara 1,5 Tahun Usai Curi Sandal Majikannya, Harganya Tak Main-main

Beginilah nasib Nefri Zaldi (32) pria di Medan yang berakhir dipenjara 1,5 tahun usai curi sandal majikannya

internet
SANDAL: - Ilustrasi sandal, Seorang pegawai bernama Nefri Zaldi (32) pria di Medan yang dipenjara 1,5 tahun usai curi sandal majikannya. 

TRIBUN-MEDAN.COM – Beginilah nasib Nefri Zaldi (32) pria di Medan yang dipenjara 1,5 tahun usai curi sandal majikannya.

Adapun Nefri Zaldi berakhir dipenjara setelah mencuri sandal majikannya.

Hingga terkuak ternyata sandal yang dicuri Nefri Zaldi harganya tak main-main.

Aksi pencurian yang dilakukan di rumah mantan majikannya itu berawal pada akhir 2024 dan berakhir di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara.

Dalam sidang majelis hakim yang dipimpin Sarma Siregar menyatakan Nefri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Nefri Zaldi dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan,” ujar Hakim Ketua Sarma Siregar dalam sidang di ruang Cakra VIII, PN Medan, seperti dikutip Tribun-medan.com dari Kompas.com, Kamis (31/7/2025).

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum memaparkan bahwa pencurian terjadi pada Sabtu (28/12/2024).

Baca juga: Anak SD di Medan Marelan Diduga Diculik dari Sekolah, Keluarga Dimintai Tebusan Rp 50 Juta


Saat itu, Nefri datang bersama saksi Andika Gultom ke rumah mantan majikannya, Siwaji Raza, di Komplek Griyatur Indah, Jalan Krisan Medan.

Sekitar pukul 13.00 WIB, saksi Andika melihat Nefri mengambil sepasang sandal Hermes dari rak sepatu, lalu memasukkannya ke dalam kantong plastik coklat.

Setelah itu, Nefri meminta Andika untuk mengantarkannya ke Jalan Gaperta Medan.

Tiga hari kemudian, Andika memberi tahu saksi lain, Ravindra, yang mengetahui bahwa sandal milik korban hilang dan menyebut ia melihat Nefri mengambilnya.

“Terdakwa akhirnya ditangkap oleh pihak kepolisian pada Jumat (21/3/2025) dan langsung dibawa ke kantor polisi untuk diproses lebih lanjut.

Akibat kejadian itu, korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 15 juta,” ujar JPU Aprilda.

Baca juga: Abolisi Tom Lembong Jadi Bukti Kasusnya Bersifat Politis, Begini Kata Pengamat dan Respons Kejagung

Dalam amar putusan, hakim menyebut tindakan Nefri telah merugikan korban dan meresahkan masyarakat.

Namun, sikap sopan selama persidangan dan janji tidak mengulangi perbuatannya menjadi pertimbangan yang meringankan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved