Polres Sibolga Ungkap Kasus Pencurian di Minimarket, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sibolga berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di salah satu gerai Indomaret

Editor: Muhammad Tazli
Tribun Medan/ IST
Pelaku pencurian usai diamankan di Jalan S.M. Raja, Kelurahan Pancuran Kerambil, Kecamatan Sibolga Sambas. 

TRIBUN-MEDAN.com, SIBOLGA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sibolga berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di salah satu gerai Indomaret di Jalan S.M. Raja No.128, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga, Sumatera Utara, Rabu (30/7/2025).

Korban sekaligus pelapor adalah Saddam Husin Panggabean (28), seorang karyawan swasta, warga Jalan Lingkungan I Pasar Baru, Kelurahan Sibuluan Indah, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah. Laporan resmi tercatat dengan nomor LP/B/120/VII/2025/SPKT/Polres Sibolga/Polda Sumut tertanggal 28 Juli 2025.

Kapolres Sibolga, AKBP Eddy Inganta, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Rudi S. Panjaitan, S.H., menjelaskan kronologi pencurian, peristiwa terjadi pada Senin, 28 Juli 2025, sekitar pukul 13.05 WIB.

"Korban saat itu meletakkan handphone Oppo A78 warna hitam kabut, tipe CPH2565, di atas meja brankas di gudang untuk diisi daya," ujarnya.

Beberapa menit kemudian, korban kembali dan mendapati handphone tersebut telah hilang, hanya menyisakan charger.

Rekaman CCTV menunjukkan seorang pria tidak dikenal masuk ke area gudang, mengambil handphone, dan pergi tanpa izin.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3.500.000 dan melapor ke Polres Sibolga.

 

Baca juga: Kapolres Tapanuli Tengah Resmikan Musala Al-Wafi di Polsek Pandan


"Hasil penyelidikan cepat Tim Opsnal Satreskrim Polres Sibolga membuahkan hasil. Pada hari yang sama, Senin (28/7/2025) sekitar pukul 20.15 WIB, polisi berhasil menangkap terduga pelaku berinisial TS alias M (30), warga Dusun I Huta Nabolon, Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah," tambahnya.

Pelaku diamankan di Jalan S.M. Raja, Kelurahan Pancuran Kerambil, Kecamatan Sibolga Sambas.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti:

1 kotak handphone Oppo A78
1 baju kaos warna hitam
1 celana jeans warna biru
Polisi juga memeriksa saksi bernama Ramni Noviyah Harefa (22), seorang mahasiswa, warga Jalan De STB Panggabean, Kelurahan Aek Habil, Kecamatan Sibolga Selatan.

Pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Sibolga untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Kapolres Sibolga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Partisipasi masyarakat sangat penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Sibolga. Segera laporkan ke polisi jika melihat tindak kriminal,” pesan AKBP Eddy Inganta. (*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved