Sumut Terkini

Profil David Simaremare, Hakim yang Vonis Rendah Nina Wati, Sidang Sampai 39 Kali

Vonis hakim jauh lebih rendah dari tuntutan JPU yang meminta agar Nina dihukum 2 tahun penjara. 

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
ISTIMEWA
Ketua Majelis Hakim David Sidik Harinoean Simaremare yang memberikan vonis 1 tahun kasus Nina Wati. 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Hakim Pengadilan Lubuk Pakam Pada Pengadilan Cabang Labuhan Deli memvonis rendah terdakwa Nina Wati kasus penipuan masuk Angkatan Polisi (Akpol). 

Pada sidang ke 39 yang digelar jelang magrib, Kamis (30/7/2025), Nina divonis setahun dan belum ditahan dengan alasan sakit. 

Meskipun dinyatakan bersalah karena melakukan penipuan  senilai Rp 1,3 miliar seusai pada dakwaan Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, hakim berpandangan bila tindakan Nina atas keinginan korban, Afnir atau Menir memasukan anaknya menjadi anggota polisi. 

"Menimbang pasal 378 junto pasal 55 ayat 1 KUHP. Menyatakan Nina Wati terbukti secara sah meyakinkan tindak pidana turut serta melakukan penipuan sebagai mana dakwaan alternatif pertama JPU.

Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana selama 1 tahun," kata Ketua Majelis Hakim David Sidik Harinoean Simaremare membacakan amar putusannya dalam sidang online. 

"Keadaan memberatkan tindakan merugikan Menir. Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum. Tindakan terdakwa dipicu karena kemauan dari korban dan telah mengembalikan uang Rp 500 juta," tambah hakim

Vonis hakim jauh lebih rendah dari tuntutan JPU yang meminta agar Nina dihukum 2 tahun penjara. 

Profil Hakim dan Harta Kekayaan

Nina Wati menjadi terdakwa kasus penipuan menjanjikan dapat meluluskan Akademi Kepolisian. 

Dalam kasus dengan nomor perkara 1563/Pid.B/2024/PN Lbp itu, Nina didakwa melakukan penipuan terhadap Afnir senilai Rp 1,3 miliar. 

Sidang Nina akan berlangsung di Pengadilan Negeri Cabang Labuhan Deli. 

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Lubuk Pakan sidang ke 39 terdakwa Nina Wati beragendakan vonis.

Sidang Nina dimulai sejak November 2024 lalu dengan sebanyak 39 kali persidangan dan lebih dari 20 kali ditunda karena terdakwa tak hadir. 

Adapun Jaksa Penutup Umum perkara Nina adalah Surya Siregar dan Ketua Majelis Hakim adalah David Sidik Harinoean Simaremare. 

Mengutip dari website Pengadilan Lubuk Pakam, David merupakan hakim tingkat pertama Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dan pernah bertugas di Binjai dan  Negeri Kraksaan. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved