Sumut Terkini
Profil David Simaremare, Hakim yang Vonis Rendah Nina Wati, Sidang Sampai 39 Kali
Vonis hakim jauh lebih rendah dari tuntutan JPU yang meminta agar Nina dihukum 2 tahun penjara.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Hakim Pengadilan Lubuk Pakam Pada Pengadilan Cabang Labuhan Deli memvonis rendah terdakwa Nina Wati kasus penipuan masuk Angkatan Polisi (Akpol).
Pada sidang ke 39 yang digelar jelang magrib, Kamis (30/7/2025), Nina divonis setahun dan belum ditahan dengan alasan sakit.
Meskipun dinyatakan bersalah karena melakukan penipuan senilai Rp 1,3 miliar seusai pada dakwaan Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, hakim berpandangan bila tindakan Nina atas keinginan korban, Afnir atau Menir memasukan anaknya menjadi anggota polisi.
"Menimbang pasal 378 junto pasal 55 ayat 1 KUHP. Menyatakan Nina Wati terbukti secara sah meyakinkan tindak pidana turut serta melakukan penipuan sebagai mana dakwaan alternatif pertama JPU.
Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana selama 1 tahun," kata Ketua Majelis Hakim David Sidik Harinoean Simaremare membacakan amar putusannya dalam sidang online.
"Keadaan memberatkan tindakan merugikan Menir. Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum. Tindakan terdakwa dipicu karena kemauan dari korban dan telah mengembalikan uang Rp 500 juta," tambah hakim.
Vonis hakim jauh lebih rendah dari tuntutan JPU yang meminta agar Nina dihukum 2 tahun penjara.
Profil Hakim dan Harta Kekayaan
Nina Wati menjadi terdakwa kasus penipuan menjanjikan dapat meluluskan Akademi Kepolisian.
Dalam kasus dengan nomor perkara 1563/Pid.B/2024/PN Lbp itu, Nina didakwa melakukan penipuan terhadap Afnir senilai Rp 1,3 miliar.
Sidang Nina akan berlangsung di Pengadilan Negeri Cabang Labuhan Deli.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Lubuk Pakan sidang ke 39 terdakwa Nina Wati beragendakan vonis.
Sidang Nina dimulai sejak November 2024 lalu dengan sebanyak 39 kali persidangan dan lebih dari 20 kali ditunda karena terdakwa tak hadir.
Adapun Jaksa Penutup Umum perkara Nina adalah Surya Siregar dan Ketua Majelis Hakim adalah David Sidik Harinoean Simaremare.
Mengutip dari website Pengadilan Lubuk Pakam, David merupakan hakim tingkat pertama Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dan pernah bertugas di Binjai dan Negeri Kraksaan.
Kejari Karo Tunda Sidang Dakwaan Kasus Korupsi Profil Desa, Terdakwa Minta Didampingi Pengacara |
![]() |
---|
5 Kg Sabu Tak Bertuan Diamankan Satnarkoba Polres Asahan |
![]() |
---|
Program Sekolah Gratis untuk Kepulauan Nias Capai Rp 30 Miliar, Disdik Sumut Sebut Ada 4 Zonasi |
![]() |
---|
Tim Cobra Ringkus 2 Tersangka Curanmor di Kota Binjai, Acungkan Parang ke Korban saat Beraksi |
![]() |
---|
Bupati Madina dan Nias Utara Keluhkan Soal Program MBG yang Tak Berjalan Maksimal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.